KUA Siak Klaim Sebagai Pemenang Atas Tanah Waris Sabri


Siak-mimbarnegeri.com, Ketua Umum Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Provinsi Riau Salamuddin P sikapi klaim Kantor Urusan Agama (KUA) Siak terkait Putusan Mahkamah Agung No.690K/AG/2016 tgl 21/05/2007 diindikasikan ingkrah, seolah-olah KUA Siak pemenang dalam perkara perdata KUA Siak melawan Sabri terkait Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) No.01 Tahun 1983 tanggal 19/03/1983 diduga diperoleh secara tidak sah,  atas sebidang tanah seluas 40.083 M2 terletak di Jl. Sapta Taruna Siak padahal Putusan MA tersebut tidak serta merta menetapkan bahwa KUA Siak sebagai pemenang.
Memang Putusan MA itu membatalkan Putusan Pengadilan Agama (PA) Bengkalis dan membatalkan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Riau terkait APAIW No.01/1983 karena dalam gugatan kuasa hukum Sabri yaitu Anton Sitompul tidak mencantumkan bukti bahwa Sabri sebagai pewaris  sah Sadri orang tua kandung Sabri. Namun, salah satu klausal dari putusan MA tersebut memerintahkan  Sabri sebagai pewaris untuk mengurus surat waris karena Sabri masih punya keluarga yakni anak kandung,dan  anak  kemanakan, karena Sabri dari 4 bersaudara hanya Sabri yang masih hidup dan mempunyai anak dan anak kemanakan artinya keputusan MA tersebut dinyatakan “NO” artinya perkara perdata tersebut kembali ke posisi awal Putusan MA tersebut bukan memenangkan KUA. Siak Permintaan hak waris terhadap Sabri atas perintah MA diinformasikan telah di urus Sabri melalui PH Anton Sitompul terang Salamuddin Rabu (30/01/20190
Menurut Salamuddin keterangan yang dikumpulkan pihaknya bahwa KUA Siak menguasai tanah tersebut berdasarkan APAIW No.01 tahun 1983 tgl, 19/03/1983 dari salah seorang “Nadzir” alias penjaga yaitu Suwarni warga Siak. Pejabat KUA Siak kala itu di jabat Darsan. Namun oleh KUA Siak meski MA belum memutuskan bahwa KUA Siak sebagai pemenang atas perkara perdata antara KUA Siak melawan Sabri  belum lama ini  melakukan eksekusi sepihak, sejumlah rumah dalam lokasi yang menjadi objek perkara tersebut digusur dengan memberikan ganti rugi kepada warga yang tinggal di lokasi tanah milik pewaris Sabri besaran ganti rugi yang dibayarkan KUA Siak berfariasi Rp.5 juta hingga Rp. 20 juta untuk bangunan rumah permanen, sementara bangunan semi permanen dinding papan atap seng, diganti rugi sebesar Rp. 5 juta  jelas Salamuddin.
Suwarni 71 warga Siak dihubungi secara terpisah melalui hubungan seluler Selasa (29/01/2019) menyebutkan bahwa berdirinya sejumlah bangunan rumah di lokasi objek perkara tersebut atas persetujuan Sadri (Alm) sebelum merantau ke Malaysia yang ketika itu  menitipkan tanah seluas 40.038 M2 berupa kebun karet kepada Suwarni yang di tunjuk sebagai penjaga alias nadzir  untuk  merawat dan menjaga lahan milik Sadri sebagai upah menjaga lahan tersebut Suwarni di ijinkan menyadap karet dan hasilnya untuk Suwarni namun dalam perjalanan selama Sadri di Malaysia oleh Darsan selaku KUA Siak menemui Suwarni, kemudian menyodorkan selembar kertas untuk ditanda tangani dalam percakapan antara Darsan dengan Suwarni bahwa Suwarni kapasitasnya di atas tanah tersebut adalah sebagai nadzir, Suwarni tidak menduga akibat tanda tangan yng dibubuhkannya dalam surat yang disodorkan Darsan berimplikasi perdata karena atas dasar surat yang ditanda tangani Suwarni terbitlah surat Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) No.01 tahun 1983 tgl 19/03/1983 ujar Suwarni.
Mantan KUA Siak Darsan ketika dihubungi melalui hubungan seluler Senin (28/01/2019) ditanya soal APAIW No.01/1983menurut Darsan bahwa permasalahan tanah antara KUA Siak dengan Sabri tersebut sudah diselesaikan namun Darsan tidak  menyebutkan secara rinci penyelesaian kasus perdata tersebut (s.purba)

TERKAIT