Dipasang di Billboard, Bawaslu Rohil Copot APK Caleg
BAGANSIAPIAPI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (caleg) yang melanggar aturan, Rabu (16/1/2019).
Ketua Bawaslu Syahyuri melalui Kordiv Sengketa Jaka Abdillah, didampingi Kordiv SDM dan Organisasi Zubaedah menyebutkan, APK yang ditertibkan khusus bilboard sesuai dengan surat edaran Bawaslu RI.
"Hari ini kita melakukan penertiban APK berbayar, baik pada titik yang disediakan Pemda maupun swasta," kata Jaka Abdillah.
Penertiban tersebut sesuai dengan surat edaran Bawaslu dengan tujuan memberikan rasa keadilan bagi seluruh peserta pemilu. Bawaslu memiliki pandangan bahwa dalam memberikan keadilan itu, pemasangan APK hanya diperbolehkan pada titik-titik yang sesuai dengan SK yang dikeluarkan Bawaslu.
"Karena tidak semua peserta pemilu mampu memasang APK pada tempat yang berbayar," paparnya.
Penertiban APK akan dilaksanakan secara serentak se Kabupaten Rohil dengan menyiagakan pengawas pemilu kecamatan dan PPL Kepenghuluan di setiap titik yang disinyalir memiliki APK bilboard.
"Kita juga melibatkan Panwaslu Kecamatan dan Satpol PP, sementara untuk pengamanan kita dibantu personel Polres Rohil melalui Polsek di sektor masing-masing," sebutnya.
Dari pantauan di lapangan, untuk Kecamatan Bangko, Bawaslu telah menurunkan dua buah APK yang dipasang di billboard yang terletak di depan Kantor Partai Golkar serta 1 bilboard yang terletak di depan Kantor Polsek Bangko.
"Selanjutnya kami akan bergerak ke Bantaian, Bangko Pusako dan berahir di Kecamatan Bagansinembah, kegiatan penertiban akan berlangsung satu hari ini saja," pungkasnya. (clc)
Ketua Bawaslu Syahyuri melalui Kordiv Sengketa Jaka Abdillah, didampingi Kordiv SDM dan Organisasi Zubaedah menyebutkan, APK yang ditertibkan khusus bilboard sesuai dengan surat edaran Bawaslu RI.
"Hari ini kita melakukan penertiban APK berbayar, baik pada titik yang disediakan Pemda maupun swasta," kata Jaka Abdillah.
Penertiban tersebut sesuai dengan surat edaran Bawaslu dengan tujuan memberikan rasa keadilan bagi seluruh peserta pemilu. Bawaslu memiliki pandangan bahwa dalam memberikan keadilan itu, pemasangan APK hanya diperbolehkan pada titik-titik yang sesuai dengan SK yang dikeluarkan Bawaslu.
"Karena tidak semua peserta pemilu mampu memasang APK pada tempat yang berbayar," paparnya.
Penertiban APK akan dilaksanakan secara serentak se Kabupaten Rohil dengan menyiagakan pengawas pemilu kecamatan dan PPL Kepenghuluan di setiap titik yang disinyalir memiliki APK bilboard.
"Kita juga melibatkan Panwaslu Kecamatan dan Satpol PP, sementara untuk pengamanan kita dibantu personel Polres Rohil melalui Polsek di sektor masing-masing," sebutnya.
Dari pantauan di lapangan, untuk Kecamatan Bangko, Bawaslu telah menurunkan dua buah APK yang dipasang di billboard yang terletak di depan Kantor Partai Golkar serta 1 bilboard yang terletak di depan Kantor Polsek Bangko.
"Selanjutnya kami akan bergerak ke Bantaian, Bangko Pusako dan berahir di Kecamatan Bagansinembah, kegiatan penertiban akan berlangsung satu hari ini saja," pungkasnya. (clc)
TERKAIT




Tulis Komentar