PT Pekanbaru Kuatkan Vonis Pemalsu SKGR Lahan 20 Ha di Kampar
PEKANBARU - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara terhadap Kresna Daniel Kaban (53) terkait pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Putusan banding itu sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang.
Kresna Daniel Kaban terbukti memalsukan SKGR lahan seluas 20 hektar di Desa Teluk Kenidai, Kabupaten Kampar, dengan korban, Yasar Suharly. Dia dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHPidana.
Banding terhadap Kresna Daniel Kaban diputuskan oleh Majelis Hakim PT Pekanbaru yang diketuai Syafrullah Sumar SH MH, dengan hakim anggota Toni Pribadi SH MH dan Heri Susanto SH MH, pada Jumat, 21 Desember 2018.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kampar, Heriyanto, mengaku sudah mengetahui vonis banding tersebut. "Informasi iya (sudah vonis), menguatakan putusan PN (Bangkinang)," ujar Heriyanto, Selasa (15/1).
Heriyanto mengatakan pihaknya belum menerima secara resmi salinan putusan banding dari PN Bangkinang. Jika telah diterima, baru bisa diputuskan apakah akan dilakukan upaya kasasi atau tidak.
"Kita tunggu dari PN secara resmi, buat berita acara serah terima. Setelah itu, baru kita bisa tentukan sikap," tutur Heriyanto.
Dijelaskan Heriyanto, jika salinan putusan dari PN Bangkinang diterima terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, maka ada waktu selama 14 hari untuk melakukan upaya hukum kasasi. "Kalau (terdakwa) iya, kita juga akan lakukan kasasi," tegas Heriyanto.
Untuk diketahui PN Bangkinang dengan perkara nomor 55/pid.B/2018/PN.Bkn tanggal 16 Oktober 2018 memvonis Kresna Daniel Kaban dengan penjara selama 9 bulan. Tidak terima, terdakwa mengajukan banding ke PT Pekanbaru.
Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Kresna Daniel Kaban dengan hukuman 10 bulan penjara.
Sidang kasus pemalsuan surat tanah ini berlangsung di PN Bangkinang sejak Februari 2018. Persidangan bergulir selama kurang lebih tujuh bulan.
Perkara ini bergulir atas laporan Yasar Suharly, bermula dari sengketa, perkara ini berujung pidana. "Di PN Bangkinang, Kresna divonis 9 bulan penjara," kata Hakim Ma'rifat selaku pengacara Yasar Suharly.
Dijelaskan Hakim, kliennya adalah korban dari praktik pemalsuan SKGR. Kresna Daniel Kaban menguasai lahan milik Yasar dengan bermodalkan alas hak yang ternyata palsu.
Sampai sekarang, lahan masih dikuasai Kresna. Akibat perbuatan itu, Yasar mengalami kerugian sebab kebun kelapa sawit tersebut tidak bisa dipanen selama di bawah penguasaan Kresna.(hrc)
Kresna Daniel Kaban terbukti memalsukan SKGR lahan seluas 20 hektar di Desa Teluk Kenidai, Kabupaten Kampar, dengan korban, Yasar Suharly. Dia dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHPidana.
Banding terhadap Kresna Daniel Kaban diputuskan oleh Majelis Hakim PT Pekanbaru yang diketuai Syafrullah Sumar SH MH, dengan hakim anggota Toni Pribadi SH MH dan Heri Susanto SH MH, pada Jumat, 21 Desember 2018.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kampar, Heriyanto, mengaku sudah mengetahui vonis banding tersebut. "Informasi iya (sudah vonis), menguatakan putusan PN (Bangkinang)," ujar Heriyanto, Selasa (15/1).
Heriyanto mengatakan pihaknya belum menerima secara resmi salinan putusan banding dari PN Bangkinang. Jika telah diterima, baru bisa diputuskan apakah akan dilakukan upaya kasasi atau tidak.
"Kita tunggu dari PN secara resmi, buat berita acara serah terima. Setelah itu, baru kita bisa tentukan sikap," tutur Heriyanto.
Dijelaskan Heriyanto, jika salinan putusan dari PN Bangkinang diterima terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, maka ada waktu selama 14 hari untuk melakukan upaya hukum kasasi. "Kalau (terdakwa) iya, kita juga akan lakukan kasasi," tegas Heriyanto.
Untuk diketahui PN Bangkinang dengan perkara nomor 55/pid.B/2018/PN.Bkn tanggal 16 Oktober 2018 memvonis Kresna Daniel Kaban dengan penjara selama 9 bulan. Tidak terima, terdakwa mengajukan banding ke PT Pekanbaru.
Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Kresna Daniel Kaban dengan hukuman 10 bulan penjara.
Sidang kasus pemalsuan surat tanah ini berlangsung di PN Bangkinang sejak Februari 2018. Persidangan bergulir selama kurang lebih tujuh bulan.
Perkara ini bergulir atas laporan Yasar Suharly, bermula dari sengketa, perkara ini berujung pidana. "Di PN Bangkinang, Kresna divonis 9 bulan penjara," kata Hakim Ma'rifat selaku pengacara Yasar Suharly.
Dijelaskan Hakim, kliennya adalah korban dari praktik pemalsuan SKGR. Kresna Daniel Kaban menguasai lahan milik Yasar dengan bermodalkan alas hak yang ternyata palsu.
Sampai sekarang, lahan masih dikuasai Kresna. Akibat perbuatan itu, Yasar mengalami kerugian sebab kebun kelapa sawit tersebut tidak bisa dipanen selama di bawah penguasaan Kresna.(hrc)
TERKAIT




Tulis Komentar