Polisi 'Pamerkan' Tersangka Pembuat Hoax Surat Suara Tercoblos
Jakarta - Tersangka hoax 7 kontainer surat suara tercoblos, Bagus Bawana Putra (BBP) ditampilkan polisi dalam rilis pengungkapan perkara. BBP ditetapkan sebagai tersangka karena membuat audio soal hoax dan menyebarkannya di WhatsApp Group dan media sosial.
"Modus operandi pelaku adalah memposting melalui Twitter terkait 7 kontainer di Tanjung Priok yang bersangkutan juga dengan sengaga melakukan perekaman suara yang isinya meyakinkan kepada masyarakat yang mendengar voice bersangkutan seolah-olah sudah ada 7 kontainer terkait surat suara yang sudah dicoblos," ujar Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).
Tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Tersangka ditegaskan polisi sengaja menyiarkan berita bohong.
"Yang bersangkutan tentunya ini adalah unsur sengaja sangat memenuhi yang bersangkutan menyiapkan, menyiarkan berita ini membuat suara pribadi, unsur dengan senjaga yang bersangkutan melakukan upaya penghapusan terhadap alat bukti yang disebarkan," papar Dani.
Usai membuat hoax, tersangka BBP membuang handphonenya dan melarikan diri ke Sragen.
"Yang bersangkutan berupaya meninggalkan rumah dan meninggalkan Jakarta sehingga kita melakukan pencarian kepada yang bersangkutan sampai ditemukan di Sragen," ujar Dani.
Dalam jumpa pers, tersangka yang dihadirkan dengan baju tahanan membelakangi para pejabat Polri. Tersangka kemudian digiring keluar tanpa mengeluarkan pernyataan.(dtc)
"Modus operandi pelaku adalah memposting melalui Twitter terkait 7 kontainer di Tanjung Priok yang bersangkutan juga dengan sengaga melakukan perekaman suara yang isinya meyakinkan kepada masyarakat yang mendengar voice bersangkutan seolah-olah sudah ada 7 kontainer terkait surat suara yang sudah dicoblos," ujar Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).
Tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Tersangka ditegaskan polisi sengaja menyiarkan berita bohong.
"Yang bersangkutan tentunya ini adalah unsur sengaja sangat memenuhi yang bersangkutan menyiapkan, menyiarkan berita ini membuat suara pribadi, unsur dengan senjaga yang bersangkutan melakukan upaya penghapusan terhadap alat bukti yang disebarkan," papar Dani.
Usai membuat hoax, tersangka BBP membuang handphonenya dan melarikan diri ke Sragen.
"Yang bersangkutan berupaya meninggalkan rumah dan meninggalkan Jakarta sehingga kita melakukan pencarian kepada yang bersangkutan sampai ditemukan di Sragen," ujar Dani.
Dalam jumpa pers, tersangka yang dihadirkan dengan baju tahanan membelakangi para pejabat Polri. Tersangka kemudian digiring keluar tanpa mengeluarkan pernyataan.(dtc)
TERKAIT




Tulis Komentar