BPN Dumai Tak Berani Proses Sertifikat Tanah Ex Konsesi CPI Negara Harus Hadir


Dumai-mimbarnegeri.com, Harapan masyarakat Kelurahan Bukit Batrem, Bumi Ayu dan Teluk Binjai Kota Dumai untuk mendapatkan legalitas kepemilikan atas tanah yang di sebut-sebut tanah ex konsesi PT.Chevron Pasifik Indonesia (CPI) seakan pupuslah sudah, yang menjadi pertanyaan, justru Wali kota Dumai belum lama ini mengusulkan hibah kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terkait lokasi pusat perbelanjaan “ Ramayana “ Jl. Sudirman Dumai, Gedung LAM Jl.Putri Tujuh dan Terminal Barang, dan Tanah Kosong samping Terminal Barang Bagan Besar Dumai. Yang dimohon Wako Dumai tersebut berada dalam ex konsesi PT.CPI SHP No.76 Tahun 1975. Permohonan hibah oleh Walikota Dumai Zulkifli As menjadi buah bibir dikalangan warga yang bermukim di areal ex konsesi PT.CPI karena Wali kota Dumai terindikasi mengenyampingkan warga Bukit Batrem, Teluk Binjai dan Bumi Ayu yang telah mendukungnya menjadi orang No.1 di Kota Dumai pada periode 2016-2021 demikian celoteh warga pada awak media ini.
Pupusnya harapan warga mendapatkan legalitas, berupa sertifikat atas tanah yang di duduki masyarakat Kelurahan Bukit Batrem, Teluk Binjai dan Bumi Ayu setelah mendengarkan penjelasan dari Kepala Seksi Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Dumai Syahrial pada awak media ini Senin (7/01/2018) diruang kerja Syahrial mengatakan BPN Dumai tak berani memproses sertifikat taanah diatas ex konsesi PT. CPI  karena tanah ex konsesi PT.CPI tersebut adalah asset Negara yang diserahkan PT.CPI kepada Menteri Keuangan C/Q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) meskipun kawasan ex konsesi PT. CPI tersebut  dinyatakan Areal Penggunaan lain (APL), sesuai Kepmen LH Kehutanan RI No.903 dan bukan kawasan hutan, namun karena areal ex konsesi PT. CPI tersebut telah diserahkan ke DJKN berarti kawasan konsesi PT.CPI tersebut menjadi asset Negara seraya mengatakan “Pengadilan aja tak berani mengeksekusi, tanah yang berperkara di areal ex konsesi CPI, padahal pemenangnya ada” ujar Syahrizal.
Secara terpisah Amris mantan Anggota DPRD Dumai periode 2009-2014 mengaku telah berjuang sejak 2009 untuk mendapatkan hak-hak masyarakat terkait legalitas tanah warga yang di duga menduduki ex areal konsesi  PT. CPI menurut Amris penguasaan dan pengelolaan lahan ex konsesi tersebut sudah berlangsung sejak lama, bahkan sudah puluhan tahun, mereka mendapatkan lahan tersebut dengan cara mengganti rugi, diketahui Penghulu Kampung dan Camat kala itu, mereka bukan penggarap, tapi pembeli yang baik sebagai warga Negara yang baik kewajipannya dengan membayar pajak yaitu PBB, sudah di lakukan mestinya Negara harus hadir untuk menyelesaikan permasalahan tanah ex konsesi PT.CPI  ujar Amris
Sesuai data Komnas HAM RI Jumlah dan luas persil lahan konsesi ex CPI yang dikelola dan di duduki warga Kelurahan Teluk Binjai sekitar 1609 persil, Bukit Batrem 1568 persil, Bumi Ayu dan Bintan 1163 persil dan Tanjung Palas 21 persil jumlah 4.361 persil (data Komnas HAM Tahun 2013)
Jumlah warga yang disebut sebut bermukim di areal konsesi ex PT.CPI Dumai diperkirakan tiga puluhan ribu jiwa bermukim sejak tahun 1970 han sementara HGU PT. CPI No.76 Tahun 1975, dengan luas 3.163 Ha berakhir tahun 1989.  Dan tahun 1990, Menteri Kehutanan berdasarkan Keputusan No.154/Kpts-II/90 menetapkan Kawasan  Hutan Wisata Sungai Dumai yang lokasinya berada diantara Perumahan dan Area Industri/Perkantoran PT. CPI Dumai dengan luas area 4,721 Ha, dan 1.234 Ha diantaranya bertumpang tindih dengan tanah PT.CPI tertera dalam SHP No.76 Tahun 1975 Berdasarkan data yang diperoleh menyebutkan bahwa sebahagian areal konsesi ex PT.CPI juga telah di hibahkan kepada Pemko Dumai, Bulog dan instansi lainnya. (s.purba)

TERKAIT