Danramil 08/Rumbai Barat Hadiri Sosialisasi Perwako tentang Pengesahan Ketua RT dan RW

Danramil 08/Rumbai Barat Hadiri Sosialisasi Perwako tentang Pengesahan Ketua RT dan RW

Pekanbaru, Mimbarnegeri.com - Guna mendukung tertib administrasi pemerintahan di tingkat kelurahan dan lingkungan masyarakat, Danramil 08/Rumbai Barat Kapten Inf Simon Petrus Ginting menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tentang pengesahan dan pengukuhan Ketua RT dan Ketua RW digelar di Kantor Camat Rumbai Barat, Senin (12/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada para pemangku kepentingan di wilayah Kecamatan Rumbai Barat terkait mekanisme, ketentuan, regulasi terbaru mengenai pengesahan dan pengukuhan Ketua RT dan RW, agar pelaksanaannya berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Sosialisasi Perwako ini dihadiri oleh Camat Rumbai Barat Fachruddin Panggabean, Danramil 08/Rumbai Barat Kapten Inf Simon Petrus Ginting, Ketua LMP Kecamatan Rumbai Barat, Ketua Karang Taruna Rumbai Barat, Ketua Forum RT/RW se-Kecamatan Rumbai Barat, para Lurah se-Kecamatan Rumbai Barat, Ketua LMP Kelurahan, Ketua RT dan RW se-Kecamatan Rumbai Barat.

Dalam kegiatan tersebut, peserta rapat mengikuti pemaparan materi terkait substansi Perwako Nomor 48 Tahun 2025 mengatur tentang tata cara pengesahan dan pengukuhan Ketua RT dan RW di Kota Pekanbaru.

Pembahasan berlangsung interaktif dengan adanya sesi tanya jawab, sehingga para Ketua RT dan RW dapat memahami secara langsung regulasi yang akan diterapkan.

Pada kesempatan itu, Camat Rumbai Barat Fachruddin Panggabean menyampaikan bahwa sosialisasi Perwako Nomor 48 Tahun 2025 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk menata administrasi pemerintahan hingga tingkat paling bawah, yakni RT dan RW.

“Kami berharap seluruh Ketua RT dan RW dapat memahami dan melaksanakan aturan ini dengan baik, sehingga roda pemerintahan di tingkat lingkungan berjalan lebih tertib dan efektif,” ungkap perwakilan kecamatan.

Ketua Forum RT/RW Kecamatan Rumbai Barat juga menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut. Menurutnya, kejelasan regulasi sangat dibutuhkan oleh para Ketua RT dan RW sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kami menjadi lebih memahami aturan dan prosedur yang harus dijalankan. Ini sangat membantu kami dalam menjalankan tugas di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Dikonfirmasi seusai kegiatan, Danramil 08/Rumbai Barat Kodim 0301/Pekanbaru, Kapten Inf Simon Petrus Ginting menegaskan bahwa TNI akan selalu siap bersinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga kondusivitas wilayah.

“RT dan RW memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keharmonisan di lingkungan masyarakat. Dengan adanya Perwako ini, kami berharap pelaksanaan tugas RT dan RW semakin jelas dan terarah. TNI siap mendukung agar situasi wilayah Rumbai Barat tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah serta menjaga komunikasi dan kerjasama yang baik demi terciptanya lingkungan yang tertib dan harmonis.  

Danramil 08/Rumbai Barat Kapten Inf Simon Petrus Ginting menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting sebagai langkah penyamaan persepsi antara pemerintah daerah, aparat kewilayahan dan masyarakat.

“Peraturan Wali Kota ini menjadi pedoman bersama agar proses pengesahan dan pengukuhan Ketua RT dan RW berjalan tertib, transparan, serta sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan pemahaman yang sama, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman di lapangan,” ujarnya. (Pendim 0301)

 

 

 

 

TERKAIT