Babinsa Rumbai Bukit Bersama Lurah dan Paralegal Bahas Pos Bantuan Hukum untuk Masyarakat
Pekanbaru, Mimbarnegeri.com - Babinsa Kelurahan Rumbai Bukit, Pelda Novaldi, Koramil 08/Rumbai Bukit, Kodim 0301/Pekanbaru, menghadiri pertemuan pembahasan pembentukan dan penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bagi masyarakat, Jumat (21/11/2025).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Lurah Rumbai Bukit, Jalan Sri Indra RT 02/RW 01, Kecamatan Rumbai Barat, itu dihadiri lurah, paralegal, dan perangkat kelurahan lainnya.
Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai akses bantuan hukum, terutama bagi warga yang menghadapi sengketa namun memilih penyelesaian secara non-litigasi atau di luar jalur pengadilan.
Dalam kesempatan itu, Pelda Novaldi mengatakan keberadaan Posbankum sangat penting untuk membantu warga memahami hak-hak hukum mereka.
“Kami dari Babinsa mendukung penuh adanya Posbankum ini. Banyak warga yang bingung harus berbuat apa kalau terjadi sengketa. Dengan adanya pos bantuan hukum, mereka bisa mendapat pendampingan tanpa harus takut atau bingung,” ujar Pelda Novaldi.
Ia menambahkan, masyarakat juga diimbau untuk segera menghubungi Babinsa jika ada permasalahan menonjol di lingkungan.
“Silakan lapor kepada kami jika ada persoalan yang butuh penanganan cepat. Kami siap membantu koordinasi dengan pihak kelurahan maupun aparat terkait,” tambahnya.
Lurah Rumbai Bukit, Edi Azwar, SE, mengatakan Posbankum menjadi salah satu upaya pemerintah kelurahan untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan hukum yang adil dan mudah diakses.
“Posbankum ini hadir agar masyarakat tidak lagi merasa sendirian saat menghadapi masalah hukum. Tidak semua persoalan harus ke pengadilan. Melalui pendekatan non-litigasi, banyak sengketa bisa diselesaikan secara damai,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa sosialisasi akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan seluruh warga memahami manfaat pos bantuan hukum tersebut.
Salah satu paralegal yang hadir, Jamalludin, mengatakan bahwa selama ini banyak warga yang ragu mencari bantuan hukum karena takut biaya tinggi.
“Padahal penyelesaian secara non-litigasi itu murah, cepat, dan bisa menjaga hubungan sosial. Kami siap membantu warga melalui Posbankum,” ujarnya.
Sementara itu warga, Marlina (45), menyambut baik rencana ini.
“Kadang kami bingung kalau ada masalah keluarga atau konflik kecil dengan tetangga. Dengan Posbankum, setidaknya ada tempat bertanya dan minta bantuan,” katanya.
Danramil 08/Rumbai Bukit, Kapten Inf Simon Petrus Ginting, saat dihubungi terpisah mengatakan bahwa seluruh jajaran Koramil mendukung upaya pemberdayaan masyarakat melalui layanan hukum yang mudah diakses.
“Kami mengapresiasi langkah kelurahan membentuk Posbankum. Ini membantu masyarakat memahami penyelesaian konflik secara damai. Babinsa kami selalu siap mendampingi proses sosialisasinya di lapangan,” ujar Kapten Simon.
Ia juga menegaskan bahwa kehadiran Babinsa dalam pertemuan seperti ini merupakan bagian dari tugas pembinaan wilayah. (Pendim 0301)




Tulis Komentar