Dipertanyakan Wewenang Pembangunan Stadion dan GOR Kota Dumai oleh DPTR
Pekanbaru, Mimbarnegeri.com --|| Pembangunan Stadion dan Gedung Olahraga Kota Dumai menimbulkan berbagai pertanyaan dari kalangan olahragawan dan netizen, sebabnya Stadion megah dan GOR yang disebut-sebut sebagai sarana olahraga berskala Internasional tersebut menelan anggaran mencapai Rp.123 milyar, namun yang menjadi pertanyaan mengapa bukan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata sebagai otoritas Pembina dan pelaksana olahraga yang menangani pembangunan proyek tersebut?.
Pertanyaan ini baru menggelinding setelah isu ditundanya pelaksanaan Pekan olahraga provinsi (Porprov) yang semula akan dilaksanakan tahun 2025 diundur menjadi tahun 2026 karena Kabupaten Siak tak mampu menyelenggarakan even empat tahunan inin diakibatkan kekurangan anggaran. Meski Kota Dumai semula menyanggupi akan menjadi tuan rumah tunggal, namun Pemerintah Provinsi Riau menunda pelaksanaannya, sebab hingga kini Stadion dan GOR yang sedang digesa Pemkot Dumai pun diragukan kemampuan penyelesaiannya tepat waktu.
Akibat penundaan tersebut akhirnya menimbulkan berbagai pertanyaan, ada apa dengan pembangunan Stadion dan Gedung olahraga (GOR) Kota Dumai?, mengapa yang membangun sarana dan prasarana olahraganya dilaksanakan Dinas Pertanahan Tata Ruang?, mengapa bukan dilaksanakan Dinas Dispora?, pertanyaan ini menggelinding liar. Ya.. mengapa bukan OPD yang berkaitan dengan olahraga yang melaksanakan proyek tersebut?.
Menurut Pasal I angka 5 Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Subbidang Gedung Olahraga Tahun Anggaran 2020 Dinas Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Dinas adalah organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan.
Sedangkan Pasal 2 (1), Petunjuk operasional penggunaan DAK Fisik Reguler Subbidang Gedung Olahraga dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian dan Dinas dalam perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, monitoring, dan evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai melalui DAK Fisik Reguler Subbidang Gedung Olahraga. (2) Petunjuk operasional penggunaan DAK Fisik Reguler Subbidang Gedung Olahraga ditetapkan dengan tujuan: a. menjamin tertib perencanaan, penggunaan, dan pemanfaatan, serta administrasi DAK Fisik Reguler Subbidang Gedung Olahraga.
Memang pembangunan Stadion dan GOR Kota Dumai bukan menggunakan Dana APBN, melainkan Dana APBD Kota Dumai yang sebelumnya telah dianggarkan sejak tahun 2024. Akan tetapi bila merujuk pada Lampiran UU 23 Tahun 2014, urusan kepemudaan dan olahraga merupakan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Secara teknis, pelaksanaannya berada pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), yang memiliki tugas utama menyelenggarakan perencanaan, pembangunan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan sarana serta prasarana olahraga dan kepemudaan.
Sedangkan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) atau Dinas PUPR memiliki fungsi berbeda, yaitu: Penataan ruang wilayah; Penyediaan dan pengelolaan lahan pembangunan; Pengawasan pemanfaatan ruang dan bangunan; Konstruksi infrastruktur fisik umum seperti jalan, drainase, jembatan, dan bangunan publik berdasarkan perencanaan teknis.
Lantas !..apa yang membuat Satuan Kerja Dinas Pertanahan Tata Ruang Kota Dumai melaksanakan pekerjaan yang bukan menjadi tupoksinya? Apa dasar dan pertimbangan hukumnya sehingga DPTR dengan mudahnya melaksanakan proyek ratusan milyar tersebut?.
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Dumai Faried Mufarizal saat dikonfirmasi melalui whatsApp untuk memperoleh keterangan tidak mendapatkan jawaban, akan tetapi ketika ada pertemuan di sebuah rumah makan di Pekanbaru atas ajakan wartawan yang pernah mengespost berita stadion dana GOR tersebut, Faried menyatakan bahwa Ia tidak pernah menolak setiap pertanyaan yang dikirim melalui WA.
Namun ketika ia menoleh ke Mimbarnegeri.com Faried seperti tersentak lalu berkata “Bapak pernah WA saya, dilihat dari profilnya sepertinya wajah Bapak” kata Faried bertanya. Saya jawab “ya, saya ada dua kali mempertanyakan kebijakan pembangunan tersebut kepada Bapak tapi tidak dijawab” jelas mimbarnegeri. Faried kemudian menjelaskan bahwa, yang berkaitan dengan kebijakan pihaknya tidak dapat menjelaskan, itu merupakan wewenang pak Walikota, nanti dalam waktu 2 hari saya akan bertemu pak wali akan saya sampaikan” jelas Kadis DPTR kepada Mimbarnegeri.com.
Namun ditunggu tak kunjung ada jawaban, Mimbarnegeri.com kembali mempertanyakan Kadis DPTR Dumai, ia meminta waktu karena dalam seminggu ini semua pejabat lagi Ukom (Uji Kompetensi) di BKN, "Nanti saya follow up lagi dengan pimpinan" jelas Faried kepada mimbarnegeri.com melalui whatsUppnya, namun hingga berita ini diturunkan setelah ditunggu lebih 2 minggu belum ada penjelasan resmi dari Dinas Pertanahan Tata Ruang Kota Dumai.
Pertanyaannya apakah dibenarkan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang melaksanakan pembangunan yang bukan domainnya? Boleh saja asalkan ada regulasi yang mengaturnya, akan tetapi sahkah sebuah produk peraturan jika melanggar peraturan yang lebih tinggi diatasnya, tunggu lanjutan beritanya.*sal/jef




Tulis Komentar