Rokok Tanpa Cukai Masih Marak di Pekanbaru, DPD AKJII Riau Desak Bea Cukai dan Polda Bertindak!
Pekanbaru – Mimbarnegeri.com — Tim investigasi Mimbarnegeri.com menemukan maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di sejumlah warung dan grosir di Kota Pekanbaru. Fenomena ini terungkap di tengah rencana Menteri Keuangan RI, Purbaya, yang berencana membentuk tim khusus dari Bea Cukai dan Direktorat Pajak untuk membongkar jaringan rokok ilegal di berbagai daerah.
Dari hasil penelusuran tim, rokok tanpa pita cukai ini rutin diantar oleh para sales sedikitnya seminggu sekali ke sejumlah warung di Pekanbaru dan sekitarnya. Jenis dan mereknya pun beragam, seperti H&D, Lufman, Menceshter, Duta, hingga Serasa, yang diduga berasal dari Pulau Batam dan beberapa daerah di Pulau Jawa.
Tak hanya di Pekanbaru, peredaran rokok ilegal juga ditemukan di beberapa wilayah lain di Provinsi Riau, di antaranya Garuda Sakti KM 3, Kabupaten Pelalawan, dan Kabupaten Siak.
Ketua DPD Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII) Provinsi Riau, Syaiful Aula, menegaskan bahwa praktik peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Pasal 50 dan 54 UU Cukai jelas menyebutkan ancaman pidana 1 hingga 5 tahun penjara dan/atau denda minimal dua kali nilai cukai serta maksimal sepuluh kali nilai cukai. Aparat harus menindak tegas peredaran rokok ilegal ini,” tegas Syaiful.
Ia juga menyayangkan lemahnya pengawasan aparat terkait, baik dari Bea Cukai Pekanbaru, Bea Cukai Riau, maupun Polda Riau, yang hingga kini belum terlihat melakukan tindakan nyata di lapangan.
“Kami heran, apakah aparat tidak mampu menertibkan rokok ilegal yang jelas-jelas merugikan negara dan melanggar hukum? Kalau dibiarkan, ini bisa jadi masalah serius bagi penerimaan negara,” ujarnya dengan nada tegas.
Menurut Syaiful, peredaran rokok ilegal tidak hanya menggerogoti keuangan negara, tetapi juga merusak iklim usaha bagi pelaku industri rokok yang taat membayar cukai.
Lebih lanjut, Syaiful menyambut positif pernyataan Menteri Keuangan RI, Purbaya, yang berjanji akan memburu para pemasok dan pengedar rokok ilegal, bahkan menindak tegas oknum Bea Cukai apabila terbukti melindungi para pialang.
“Saya sangat mendukung langkah Menteri Keuangan RI. Setiap rupiah yang semestinya masuk ke kas negara harus diselamatkan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal tanggung jawab terhadap bangsa,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Pekanbaru maupun Polda Riau belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.*jef




Tulis Komentar