Sorotan Dana BOS SDN 034 Kampar Rp 1,3 Miliar: Transparansi Pendidikan Dipertanyakan

Foto : Surat Lembaga Monitoring Penyelenggara Negara (LMP2N) Koordinator Ditujukan kepada Kepala Sekolah SD.034

Kampar, Riau, Mimbarnegeri.com – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 034 Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar kini menjadi perhatian serius publik. Lembaga Monitoring Penyelenggara Negara (LMP2N) Koordinator Wilayah Provinsi Riau melayangkan surat klarifikasi resmi terkait dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana BOS yang mencapai Rp 1.334.700.000,- untuk tahun ajaran 2023 dan 2024.

Sorotan tajam tertuju pada alokasi dana honor guru sebesar Rp 686.700.000,- selama dua tahun. LMP2N mempertanyakan daftar penerima honor, jumlah yang diterima per individu, serta kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.

Menurut Daulat Harahap, Koordinator LMP2N Riau, transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan adalah hak masyarakat.

“Dana BOS bukan sekadar angka di laporan. Itu adalah hak anak-anak, hak masyarakat, dan bagian dari tanggung jawab negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Jika ada penyimpangan, berarti bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi juga moral dan hukum,” tegasnya.



Dampak Sosial dan Pendidikan

Kasus ini memicu keresahan orang tua siswa dan masyarakat sekitar. Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar, penyediaan sarana prasarana, serta peningkatan kualitas pendidikan, justru menimbulkan dugaan praktik tidak transparan.

“Kalau uang sebesar itu tidak jelas penggunaannya, lalu bagaimana nasib anak-anak kami yang butuh fasilitas sekolah yang layak?” ungkap seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Aspek Hukum dan Regulasi

Sesuai Permendikbudristek No. 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, sekolah penerima wajib:

Mengelola dana secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Melaporkan penggunaan dana kepada pemerintah dan masyarakat.

Menjamin bahwa seluruh penggunaan dana sesuai peruntukan yang telah diatur.

Selain itu, dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ditegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh pendidikan yang bermutu, sementara pemerintah berkewajiban menjamin pembiayaan pendidikan agar tepat sasaran.

Jika terbukti ada penyalahgunaan, maka dapat berimplikasi hukum, mulai dari sanksi administratif, pencopotan jabatan, hingga potensi pidana korupsi sesuai UU Tipikor.

Sikap Pihak Terkait

Upaya media untuk mendapatkan klarifikasi dari Kepala Sekolah SDN 034 Tarai Bangun tidak membuahkan hasil. Pesan dan panggilan telepon tak direspons.

Kepala Dinas Pendidikan Kampar, Drs. H. Aidil, SH, membenarkan adanya laporan tersebut, tetapi masih menutup rapat hasil pemeriksaan. Sementara itu, Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, belum bisa dimintai keterangan karena sedang berada di luar daerah.

Tuntutan Publik

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi pemerintah daerah dalam menegakkan prinsip good governance di sektor pendidikan. Masyarakat menuntut adanya audit independen, investigasi mendalam, dan langkah hukum tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan penyimpangan.

“Pendidikan adalah hak konstitusional. Jika dana BOS disalahgunakan, itu bukan sekadar melanggar aturan, tetapi merampas hak anak-anak Kampar untuk mendapat pendidikan yang layak,” pungkas Daulat Harahap.*jef

TERKAIT