Kepsek SDN 042 Kualu Diduga Selewengkan Dana BOS Ratusan Juta Bermodalkan Nama Guru Honorer

Kampar, Mimbarnegeri.com – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 042 Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, kembali menuai sorotan tajam. Sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan diduga mengarah pada praktik mark-up dan penyelewengan dana hingga ratusan juta rupiah.

Berdasarkan data yang dihimpun tim wartawan Autenticnews.co, Anugrahpost.com, dan Mimbarnegeri.com, total dana BOS yang dikelola SDN 042 Kualu dalam dua tahun terakhir (2023–2024) mencapai Rp1.213.200.000. Rinciannya, tahun 2023 sebesar Rp591.300.000, dan tahun 2024 sebesar Rp621.900.000.

Porsi Besar untuk Honor Guru

Yang mencuri perhatian adalah besarnya alokasi untuk pembiayaan honor guru honorer, yang mencapai Rp604.250.000 atau hampir separuh dari total dana BOS dua tahun terakhir.

Tahun 2023: Rp295.200.000 (tahap I Rp147.600.000, tahap II Rp147.600.000).

Tahun 2024: Rp309.050.000 (tahap I Rp154.100.000, tahap II Rp154.100.000).

Porsi yang sangat besar ini menimbulkan kecurigaan adanya dugaan rekayasa laporan dengan menggunakan nama guru honorer. Sejumlah sumber menyebutkan adanya praktik mark-up, dimana jumlah penerima honor tidak sesuai fakta di lapangan.

Klarifikasi Kepala Sekolah Minim Transparansi

Saat dikonfirmasi secara tertulis, Kepala SDN 042 Kualu berinisial Is hanya menjawab singkat melalui aplikasi WhatsApp:
“Maaf pak, utk penggunaan dana BOS THN 2023, 2024 saya sudah buat laporan pertanggung jawabannya dan sudah diperiksa dinas terkait, terimakasih.”

Namun, ketika diminta untuk memberikan salinan laporan pertanggungjawaban (SPJ) BOS guna pembanding data yang diperoleh media, pihak sekolah tidak bersedia membuka dokumen tersebut. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya menutup-nutupi penggunaan dana.

Indikasi Korupsi

Jika dihitung dengan asumsi adanya mark-up 20–30% dari total anggaran honor guru, maka potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp120 juta hingga Rp180 juta dalam dua tahun. Angka ini masuk kategori kerugian negara yang signifikan, dan berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke ranah hukum tindak pidana korupsi.

Regulasi dan Kewajiban

Sesuai Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, pengelolaan BOS wajib dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta dipublikasikan kepada masyarakat. SPJ dana BOS seharusnya dipasang di papan pengumuman sekolah atau diakses publik, bukan ditutup-tutupi.

Selain itu, penggunaan dana BOS untuk honor guru hanya diperbolehkan bagi guru non-PNS yang memiliki NUPTK, serta harus sesuai kebutuhan riil sekolah. Jika terbukti terdapat nama fiktif atau rekayasa pembayaran, maka hal tersebut masuk kategori penyalahgunaan wewenang sekaligus tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Tuntutan Publik

Masyarakat dan pemerhati pendidikan mendesak agar Inspektorat Kabupaten Kampar, BPKP, hingga aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap SDN 042 Kualu. Transparansi penggunaan dana BOS menjadi tuntutan utama, agar anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk meningkatkan mutu belajar mengajar, bukan justru menjadi ladang bancakan oknum tertentu.

Kasus dugaan penyimpangan ini menambah panjang daftar polemik pengelolaan BOS di Kabupaten Kampar. Publik menanti langkah tegas dari Dinas Pendidikan Kampar dan aparat hukum dalam menuntaskan persoalan ini.

TERKAIT