APBD Riau 2024 Dikucurkan untuk Rekonstruksi Jalan Nasional, Pekerjaan Mangkrak dan Tak Tuntas

Foto : Papan Plank Proyek Preservasi Simpang Batang - Batas Sumut APBN 2025

Pekanbaru, Mimbarnegeri.com –|| Penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024 untuk membiayai rekonstruksi jalan nasional kembali menuai sorotan. Fakta lapangan menunjukkan proyek rekonstruksi Jalan Simpang Batang – Simpang Kulim senilai Rp.69,4 miliar yang bersumber dari APBD Riau, tidak diselesaikan dengan baik dan menyisakan pekerjaan terbengkalai.

Foto : Gambar Papan Plank Proyek Rekonstruksi Jl.Simpang Batang - Simp.Kulim Batin Solapan

Padahal, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (jo. UU Cipta Kerja), jalan nasional sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Artinya, pendanaan preservasi dan rekonstruksi seharusnya bersumber dari APBN, bukan dari APBD provinsi.

Papan Proyek Kementerian, Anggaran Daerah yang Digunakan
Pantauan di lapangan, proyek yang mencantumkan papan nama Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Riau justru menelan dana APBD Provinsi Riau sebesar Rp.69.435.786.000. Namun hingga akhir tahun anggaran 2024, pekerjaan tidak tuntas. Sejumlah ruas jalan masih rusak, permukaan aspal terkelupas, dan terdapat segmen jalan yang tidak tersambung sebagaimana mestinya.



Warga pengguna jalan mengeluhkan kondisi ini. “Kami lihat ada papan proyek, tapi sampai sekarang jalan masih berlubang. Mobil sering rusak lewat sini,” ujar salah seorang sopir truk pengangkut hasil perkebunan.
Indikasi Pelanggaran Aturan Keuangan Negara

Praktik pengalihan APBD untuk jalan nasional ini memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas dan akuntabilitas keuangan daerah.
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berpotensi menemukan kejanggalan karena APBD dipakai untuk membiayai kewenangan pusat.
- Jika tidak ada dasar hukum berupa Instruksi Presiden (Inpres) atau Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), maka pengucuran APBD tersebut rawan dianggap maladministrasi.
- Kondisi pekerjaan yang tak tuntas juga berpotensi menyeret persoalan ini ke ranah dugaan tindak pidana korupsi.

Kontras dengan Tahun 2025
Menariknya, pada Tahun Anggaran 2025, kegiatan preservasi jalan nasional Batas Sumut – Simpang Batang kembali dibiayai APBN sebagaimana mestinya. Hal ini memperkuat dugaan bahwa penggunaan APBD Provinsi Riau Tahun 2024 untuk rekonstruksi jalan nasional merupakan langkah janggal dan di luar aturan.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum

Sejumlah lembaga masyarakat sipil di Riau menilai kasus ini harus diusut tuntas. “Kalau APBD digunakan untuk kewenangan pusat, lalu pekerjaan tidak tuntas, jelas ada potensi kerugian negara. Ini wajib diaudit BPK dan ditindak aparat penegak hukum,” tegas salah satu aktivis antikorupsi.

Masyarakat berharap pemerintah provinsi segera memberikan klarifikasi terkait dasar hukum penggunaan APBD untuk proyek jalan nasional tersebut. Jika terbukti melanggar ketentuan, pejabat terkait bisa dijerat dengan aturan pengelolaan keuangan negara, bahkan pidana korupsi.

Lebih dari itu masyarakat menilai bahwa Kasus rekonstruksi jalan Simpang Batang – Simpang Kulim dengan dana APBD Riau 2024 menjadi contoh nyata lemahnya tata kelola anggaran dan potensi pelanggaran hukum. Alih-alih meningkatkan kualitas jalan nasional, proyek yang menyedot anggaran Rp.69 miliar ini justru menyisakan jalan rusak dan pekerjaan terbengkalai.

Lihat saja apa yang dilakukan masyarakat Minas, mereka berunjuk rasa di jalan Perawang Minas menuntut jalan disekitar mereka harus segera diperbaiki mengingat sedah puluhan tahun tidak mendapat sentuhan perbaikan, sementara jalan nasional dengan anggaran ratusan milyar yang dikucurkan dalam kurun waktu 7 tahun juga tidak pernah tuntas, lalu … siapa yang paling bertanggung jawab atas jalan yang rusak?...*jef/sal

TERKAIT