Gudang BBM Ilegal Di Kampar Diduga Dilindungi Oknum Berseragam TNI, Kapolda Riau Disinyalir Lakukan Pembiaran

Foto : Terlihat Drum Plastik atau lebih dikenal dengan Drum Polyetilen Tersusun rapi didalam Gudang Penimbunan

KAMPAR, RIAU — Sebuah gudang BBM misterius yang diduga menjadi lokasi pengoplosan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal kembali menjadi sorotan publik. Gudang tersebut berlokasi di Jalan Bupati, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, dan terindikasi kuat melanggar hukum. Ironisnya, dugaan pembiaran oleh Kapolda Riau serta keterlibatan oknum aparat TNI dari Kesatuan AURI Roesmin Nurjadin turut mencuat dalam investigasi ini.

Temuan Langsung dari Lokasi

Pada Rabu (06/08/2025), Tim yang dimotori Media Anugrahpost.com menerima laporan dari warga setempat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi gudang yang diduga menjadi tempat pengoplosan solar dan pengepulan BBM ilegal. Saat dilakukan peninjauan langsung ke lokasi, tim mendapati:

Belasan drum berkapasitas 1.000 liter berisi cairan menyerupai BBM,

Sebuah mobil tangki berwarna biru-putih sedang parkir,

Aktivitas para pekerja, termasuk seseorang bernama Oyon, serta beberapa individu yang diduga anggota TNI berseragam mirip Angkatan Udara.

 


Foto : Suasana Dalam Gudang Penimbunan

Salah satu pekerja mengaku bahwa gudang tersebut adalah milik seorang oknum anggota TNI berinisial R, yang kerap berada di lokasi.

Pengakuan Supir dan Keterlibatan Etnis Tertentu

Pada Kamis (07/08/2025), seseorang bernama Edi, yang mengaku sebagai supir dari pemilik gudang, menemui tim media di sebuah warung kopi dekat lokasi. Dengan nada tinggi, ia menyatakan bahwa pemilik gudang tidak terlibat langsung dalam bisnis BBM ilegal, dan hanya meminjamkan tempat kepada "pemain minyak oplosan" yang disebutnya berasal dari etnis Tionghoa. Namun, Edi tidak mampu menyebutkan nama jelas pelaku tersebut.

Edi juga mengungkapkan bahwa BBM tersebut didatangkan dari Provinsi Jambi, dan gudang hanya dijadikan lokasi pengoplosan serta pengepulan.

Konfirmasi dari Oknum AURI

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, oknum AURI berinisial M mengaku bahwa ia dan rekannya J hanya bertugas mengawal kegiatan tersebut. Namun, M membenarkan bahwa gudang dan minyak tersebut adalah milik oknum AURI berinisial R, menguatkan dugaan keterlibatan aparat militer dalam praktik ilegal ini.

Landasan Hukum yang Dilanggar

Foto : Truk Tangki Siap berangkat Meninggalkan Lakasi penimbunan

Kegiatan ini diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, di antaranya:

Pasal 53 huruf a-d, terkait pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa izin, yang diancam dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda sampai Rp.50 miliar.

Pasal 54, terkait pemalsuan BBM, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp.60 miliar.

Selain itu, dugaan keterlibatan oknum TNI juga melanggar Pasal 39 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang secara tegas melarang prajurit TNI berbisnis atau terlibat dalam kegiatan usaha, apalagi ilegal.

Desakan Penindakan oleh Aparat Gabungan

Tim media dan masyarakat mendesak:

Kapolri dan Panglima TNI segera turun tangan melakukan penyelidikan,

Penindakan tegas terhadap oknum aparat yang terlibat dalam kejahatan pengoplosan dan distribusi BBM ilegal,

Audit dan pembongkaran aktivitas di gudang Jalan Bupati, Desa Kualu, Kampar,

Pembersihan institusi dari praktik yang merugikan keuangan negara dan masyarakat, khususnya dalam distribusi BBM bersubsidi.*tim

TERKAIT