Dugaan Kongkalikong Proyek Jalan Nasional, Kasatker PJN Wilayah 1 Riau Didesak Diusut Tuntas
Pekanbaru, – Mimbarnegeri.com – || Proyek preservasi jalan nasional di ruas Batas Sumatera Utara–Simpang Batang, Provinsi Riau, kini menuai sorotan publik. Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah 1 Riau, berinisial MY, diduga terlibat kongkalikong dengan kontraktor pelaksana untuk mengatur pemenang tender dan pelaksanaan proyek secara tidak transparan.
Temuan investigatif dari tim Autenticnews.co menyebutkan, proyek preservasi jalan tersebut terdiri dari dua kegiatan yang ditenderkan melalui sistem E-Katalog dengan total anggaran mencapai Rp14,9 miliar, yaitu:
Proyek senilai Rp12,4 miliar dengan panjang ruas 29,5 km yang dimenangkan oleh PT Dian Restu Anugerah (DRA) pada Februari 2025.
Proyek senilai Rp2,5 miliar dengan panjang ruas 12,3 km, yang disebut dimenangkan oleh CV Aria Utama pada Juni 2025. Namun, sumber internal mengungkap adanya kejanggalan dalam proses dan pelaksanaan proyek tersebut. Salah satunya, alat berat CMM yang digunakan untuk pekerjaan preservasi justru dipinjam langsung oleh Kasatker, bukan oleh pihak kontraktor pemenang tender.
"Kalau proyek itu memang ditangani kontraktor, kenapa Kasatker yang pinjam alat? Kenapa bukan kontraktornya yang bekerja? Ini sangat janggal,” ujar sumber terpercaya kepada sebagaimana dikutip dari Autenticnews.
Tak hanya itu, Kasatker juga menolak memberikan informasi batas STA proyek serta tali gitar kegiatan preservasi kepada wartawan, meski telah beberapa kali diminta untuk keperluan konfirmasi publik. Ketertutupan ini memunculkan dugaan kuat bahwa proses tender dan pelaksanaan proyek tidak dilakukan secara terbuka dan dapat mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara.
DPP LMPN Desak APH Bertindak
Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (DPP LMPN), Ahmad Riski Harahap, menyatakan keprihatinannya atas dugaan praktik koruptif ini dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan.
“Kami meminta KPK, Kejaksaan, dan BPK untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek ini. Indikasi pelanggaran sudah sangat jelas, dan publik perlu tahu kebenarannya,” tegas Riski.
Menurut telaah yang disusun oleh Aliansi Kajian dan Jaringan Integritas Indonesia (AKJII), praktik yang dilakukan MY berpotensi melanggar: Pasal 3 UU Tipikor No. 20 Tahun 2001, karena penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara;
Perpres 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang menekankan asas transparansi dan akuntabilitas; Serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Desakan Transparansi dan Audit
Sejumlah pihak juga meminta agar proyek tersebut diaudit oleh BPK dan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, termasuk membuka dokumen tender, lokasi STA proyek, serta pemisahan tugas antara PT Dian Restu Anugerah dan CV Aria Utama.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Kasatker PJN Wilayah 1 Provinsi Riau, PPK Oca, maupun Riko dari pihak penyedia proyek belum memberikan penjelasan resmi terkait permintaan informasi sebagaimana diajukan oleh wartawan Autenticnews.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas pejabat pengelola jalan nasional di Provinsi Riau, sekaligus pengingat bahwa dana APBN harus dikelola secara terbuka, tanpa disusupi kepentingan pribadi ataupun permainan gelap dalam proses pengadaan.*salman




Tulis Komentar