Riduan Blokir Jl. PU Lama Terjadi Antrian Panjang Pemuda Turun Tangan Membuka Paksa Blokir

Dumai, Mimbarnegeri.com --|| Aksi pemblokiran Jalan PU Lama Kelurahan Lubuk Gaung Sungai Sembilan Rabu, (23/07/2025) yang dilakukan Riduan dkk, menyebabkan terjadi antrian panjang, kemacetan pun tak terelakkan sepanjang 5 km jalan Bangsal Aceh - Lubuk Gaung lumpuh total selama berjam-jam, arus lalu lintas terganggu, para sopir pengguna jalan dan warga merasa dongkol karena tak ada Polisi dan Dishub Dumai dilapangan mengurai kemacetan, melihat fenomena kemacetan tersebut para pemuda tempatan dipimpin Amir Hanzah turun tangan menggeser dan membuka paksa pemblokiran jalan PU Lama oleh Amir dkk, disaksikan aparat Kecamatan Sungai Sembilan dan Lurah Lubuk Gaung dan Polri

Amir Hamzah dan kawan kawan pemuda setelah membuka paksa plang blokir yang dipasang Riduan.
Amir dkk juga berinisiatif memgurai kemacetan tersebut hingga arus lalu lintas kembali normal, "pemblokiran jalan mengganggu pengguna jalan tak bisa dibiarkan" ujar Amir Hamzah dihadapan aparat pemerintah setempat dan Polri.

Pemblokiran jalan PU Lama oleh Riduan dkk, menggunakan plang nama salah satu LSM, sebagai bentuk protes terhadap 3 (tiga) perusahaan industry pengolah minyak mentah sawit CPO yakni PT.STA, PT.AGRO MURNI dan PT.SDO bahwa pemblokiran oleh Riduan dkk, di jalan PU Lama sengaja dibuat untuk armada 3 perusahaan tersebut. Namun berdampak kemacetan di jalan lintas Lubuk Gaung celoteh netizen yang menyaksikan fenomena kemacetan panjang tersebut.

Riduan mengklaim bahwa lahan yang dijadikan ruas jalan PU lama merupakan bagian dari miliknya yang belum ada penyelesaian dengan 3 perusahaan dimaksud.

Aksi Riduan memblokir jalan PU Lama "berkolaborasi" dengan Lembaga Reclassering Indonesia, tidak memperkirakan bahwa pemblokiran jalan PU lama mengakibatkan ratusan kenderaan berat ODOL mengangkut CPO yang akan bongkar muat ke Kawasan Industry Lubuk Gaung terhambat karena macet.

Riduan ketika dikonfirmasi mengaku bahwa sebahagian dari badan jalan PU lama berukuran 15 meter X 52 meter merupakan bagian dari miliknya berdasarkan dokumen yang ada, namun sejak 2019 sampai hari ini belum ada penyelesaian "makanya jalan pu lama letaknya percis depan laman rumah miliknya diblokir".

Riduan yang mengaku pemilik lahan atas ruas jalan PU lama seluas 780 meter persegi menuntut 3  perusahaan pertama pelepasan ganti untung, kedua, sistim kontrak dan ketiga setiap armada 3 perusahaan tersebut 1 x melintas bayar Rp.50.000/unit

Menurut Riduan bahwa pihaknya telah 2 kali melakukan upaya pendekatan dengan 3 perusahaan dimaksud terkait lahannya yang dijadijan jalan pu lama di kantor Camat Lubuk Gaung. Namun pihak perusahaan berdalih menunggu jawaban Walikota Dumai H.PAISAL. Oleh karena upaya pendekatan belum direspon, makanya lokasi ruas jalan yang merupakan hak Riduan pada Rabu 23/07/2025 diblokir.  Ujar Riduan lagi.(Sp)

TERKAIT