Marak Tambang Pasir dan Tanah Timbun Ilegal di Kedinginan, Diduga Dibekingi Oknum
Rokan Hilir, Mimbaenegeri.com –|| Aktivitas penambangan pasir dan tanah timbun tanpa izin (Galian C ilegal) semakin marak terjadi di wilayah Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. Ironisnya, aktivitas yang jelas melanggar hukum ini diduga kuat dibekingi oleh oknum aparat dan pihak-pihak tertentu yang memiliki pengaruh di lapangan.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah titik galian beroperasi secara terang-terangan tanpa papan nama izin usaha, tanpa pengawasan lingkungan, dan tanpa alat pengaman kerja standar. Truk-truk pengangkut material lalu lalang tanpa hambatan, mengangkut tanah timbun dan pasir hasil galian untuk kebutuhan proyek pembangunan di berbagai wilayah.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama. "Kalau bukan karena ada yang kuat di belakang, mana mungkin bisa lancar seperti ini. Kita masyarakat hanya bisa melihat saja, karena takut kalau bicara, nanti dianggap mengganggu," ujarnya.
Sementara itu, pelaku usaha Galian C resmi di wilayah Rokan Hilir mengeluhkan kondisi ini. Mereka mengaku sulit bersaing dengan penambang ilegal yang tidak dibebani pajak, retribusi, maupun kewajiban pengelolaan lingkungan. "Kami yang punya izin lengkap justru sulit hidup. Pajak dan retribusi harus dibayar, harus ada dokumen lingkungan, sementara yang ilegal bebas beroperasi karena katanya ada backing," ujar salah satu pengusaha Galian C berizin.
Padahal, berdasarkan peraturan perundang-undangan, setiap kegiatan penambangan wajib mengantongi izin resmi seperti Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL, sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan PP No. 96 Tahun 2021.
Kegiatan tambang ilegal ini tidak hanya merugikan negara dan daerah karena tidak adanya setoran pajak dan retribusi ke kas daerah, tetapi juga berdampak pada lingkungan dan keselamatan masyarakat. Kerusakan lahan, banjir lokal, serta kecelakaan lalu lintas akibat truk tambang yang beroperasi sembarangan semakin sering terjadi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Beberapa pihak mendesak agar Satpol PP, DLHK, serta kepolisian dan kejaksaan segera turun tangan dan menertibkan aktivitas ilegal yang merusak tata kelola sumber daya alam ini.
"Jika dibiarkan, praktik ini akan merusak wibawa hukum negara dan mematikan pelaku usaha yang patuh. Pemerintah harus berani menindak, termasuk bila ada oknum yang terlibat di baliknya," tegas seorang aktivis lingkungan di Tanah Putih.*salman




Tulis Komentar