Dugaan Monopoli dan Penyimpangan Hukum dalam Perizinan Tersus PT. OSM

Dumai, Mimbarnegeri.com —|| Perpanjangan izin penggunaan Terminal Khusus (Tersus) milik PT. Oleokimia Sejahtera Mas (OSM) di Kelurahan Lubuk Gaung, Dumai, kembali menuai kritik tajam dari pengamat hukum dan aktivis masyarakat sipil. Izin yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI melalui surat keputusan Nomor: A.20/AL.308/OJPL tertanggal 5 Januari 2024, tidak hanya memperpanjang penggunaan Tersus, tetapi juga memberikan lampu hijau kepada PT. OSM untuk 'sementara' melayani kepentingan umum.

Pengamat menilai bahwa kebijakan ini berpotensi kuat melanggar prinsip dasar perundang-undangan di sektor kepelabuhanan, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan PP No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan. Kedua aturan tersebut secara tegas membedakan fungsi antara pelabuhan umum dan terminal khusus. Tersus hanya diperuntukkan untuk kepentingan pribadi atau industri tertentu, dan tidak boleh digunakan melayani kepentingan umum kecuali dalam situasi luar biasa dengan izin terbatas.

Namun yang menjadi sorotan adalah status 'sementara' yang melekat pada izin tersebut. Berdasarkan investigasi masyarakat sipil, fungsi layanan umum di Tersus PT. OSM telah berlangsung sejak tahun 2017 dan terus diperpanjang. Hal ini dinilai sebagai penyimpangan hukum yang sistematis dan berkelanjutan, serta membuka peluang monopoli jalur distribusi logistik komoditas strategis seperti curah cair dan cangkang sawit oleh kelompok usaha tertentu.

Ketua Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Provinsi Riau, Salamuddin Purba, menyebut fenomena ini sebagai bentuk 'legalisasi terselubung' atas praktik monopoli kepelabuhanan. “Bayangkan saja, sebuah Tersus milik satu perusahaan bisa melayani delapan perusahaan lain, padahal di kota yang sama terdapat pelabuhan umum milik negara. Ini jelas menciptakan ketimpangan dan potensi kerugian bagi negara,” tegasnya.

Adapun perusahaan-perusahaan yang dilayani oleh Tersus PT. OSM antara lain PT. Sari Dumai Oleo, PT. Sari Dumai Sejati, PT. Agro Murni, PT. Energy Sejahtera Mas, PT. Ivomas Tunggal, PT. Golden Biomas Energy, PT. EcoOil Jaya Indonesia, dan PT. Apical Kao Chemicals. Ini menunjukkan bahwa kawasan industri Lubuk Gaung nyaris sepenuhnya dikendalikan oleh satu akses terminal.

Purba menambahkan bahwa dalam surat keputusan Dirjen Hubla, tidak ditemukan adanya tembusan kepada Kementerian BUMN atau Pelindo, padahal pelabuhan umum berada di bawah pengelolaan BUMN. “Kita tidak bisa menutup mata, ada potensi kolusi dan penyalahgunaan wewenang di sini. Jangan-jangan ada barter kepentingan untuk menutupi praktik monopoli,” katanya.

P3KD Riau dalam waktu dekat akan mengajukan laporan resmi ke Kementerian Perhubungan, Ombudsman RI, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran prinsip persaingan usaha sehat dan ketidaksesuaian penerapan regulasi sektor pelabuhan.

Pihak Kementerian Perhubungan dan KSOP Dumai hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait kejanggalan tersebut. Sementara itu, desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI turut melakukan audit dan penyelidikan makin menguat.*

Reporter : Tim Hukum dan Investigasi
Editor      : Redaksi Hukum Nasional

TERKAIT