Pembangunan Kanal PT.MSP Diduga Tanpa Izin Disorot
Dumai, Mimbarnegeri.com --|| Pembangunan kanal di Kelurahan Bangsal Aceh berawal dari temuan warganet dan merekam kegiatan pembuatan kanal yang diduga proyek siluman, sebab pada titik "0" kegiatan tersebut tidak ada papan plang proyek untuk memastikan pembuatan kanal dimaksud awak media ini melakukan upaya konfirmasi ke Dinas PU BID SDA Wan Ricko selaku Kabid SDA membantah "maaf pak bukan kegiatan kita" ujar Wan Ricko singkat.
Kemudian awak media melakukan penelusuran dan menghimpun keterangan terkait aktifitas pembangunan kanal tersebut menyebutkan bahwa kanal yang dibangun tersebut dilakukan oleh PT. Meridan Suryasejati Plantation (MSP) Jl. Cut Nyak Dien Kelurahan Bangsal Aceh Sungai Sembilan Dumai pengolah tandan buah segar sawit (PKS) menjadi minyak sawit mentah (CPO) beserta turunannya yang berujung menjadi sorotan warganet.
Menjadi sorotan pembangunan kanal, apa lagi kanal baru ada regulasi yang mesti dipatuhi setiap badan usaha, sehingga warganet memprediksi PT.MSP "mengangkangi" Permen PUPR No.2 tahun 2024 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air Dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air. Mengutip bunyi Pasal 13 ayat (4) Permen PUPR No.2 tahun 2024 Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurif a, meliputi "a, surat pernyataan bertanggung jawab atas permasalahan sosial yang ditimbulkan akibat kegiatan yang dilakukan; b, surat pertanggung jawaban mutlak atas penggunaan lahan tempat kegiatan; dan c, izin berusaha yang telah dimiliki oleh pemohon sesuai dengan kegiatan pemanfaatan sumber daya air yang akan dilakukan".
Bahwa vidio yang dikirimkan warganet keredaksi media ini berdurasi 65 detik adanya pengoperasian "alat berat" jenis excapator mempertontonkan sedang melakukan galian kanal lokasi percis dibalik pagar tembok, kanal yang sedang dibangun itu diduga kuat milik PT.MSP Bangsal Aceh diinformasikan bahwa folume galian kanal tersebut berukuran lebar + 800 meter, panjang kanal dari titik "0" hingga menuju pesisir pantai Bangsal Aceh laut Dumai kanal tersebut kabarnya digunakan untuk saluran air.
Terkait pembangunan kanal tersebut ketika diupayakan konfirmasi ke pihak PT.MSP Senin (23/06/2025) melalalui cp.081175952XX hingga berita ini tayang tidak ada jawapan. Secara terpisah Kadis LH Dumai Agus Gunawan dikonfirmasi terkait perizinan pembangunan kanal PT.MSP " Harus crocs chek dulu kegiatannya apa dan apakah sudah termasuk dalam Dokumen perusahaan tersebut", namun hingga berita ini tayang hasil crosc chek yang dimaksud Agus Gunawan setelah ditunggu selama 20 jam tak kunjung dijawab, alias bungkam.
Bahwa upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan terhadap perusahaan MSP terkait pembangunan kanal diduga tanpa izin itu. Sebagai wartawan wajib mematuhi UU pokok Pers No.40 tahun 1999. UU ini mengatur tentang prinsip, ketentuan dan hak hak penyelenggara pers tujuannya menjamin kemerdekaan pers.
Dengan tidak adanya klarifikasi dari pihak MSP patut diduga bahwa kanal yang dibangun tersebut terindikasi ada yang disembunyikan, dan tidak tertutup kemungkinan bahwa pembangunan kanal tersebut belum melalui kajian dari pihak yang berwenang sehingga diduga kuat bahwa kanal baru yang dibuat MSP bisa jadi digunakan untuk saluran air limbah ke laut.(s.purba/deri)




Tulis Komentar