Tanpa Mencantumkan No. Seri Pengeluaran dan Perda

Perbedaan Karcis Dengan Kwitansi Retribusi Parkir Dishub Dumai Dipertanyakan

Dumai, Mimbarnegeri.com --|| Kejanggalan penggunaan karcis parkir tepi jalan umum dengan kwitansi retribusi tempat khusus parkir yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Dumai menjadi sorotan warga netizen. Hal ini karena adanya perbedaan penggunaan karcis dan kwitansi yang sangat mencolok, “antara karcis retribusi dengan kwitansi, yang besaran retribusinya juga berbeda”.

Temuan dilapangan bahwa karcis parkir tepi jalan umum lebih elok kertas dan formatnya, dibandingkan dengan kwitansi tempat khusus parkir boleh dibilang bentuknya asal jadi, “karcis dengan kwitansi mestinya seragam bentuknya dan formatnya juga bagus” dengan mencantumkan Perda Kota Dumai Nomor : 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ujar wargaNet mengkritisi.

Ka. UPT Perparkiran Dishub Dumai Riki Andesma ketika dikonfirmasi melalui hubungan seluler, 0852716611XX Rabu, (18/06/2025) terkait adanya perbedaaan karcis dengan kwitansi retribusi mengatakan bahwa “karcis parkir acara tertentu, karcis parkir tepi jalan umum diacara tertentu biasanya CFN, dan kegiatan lainnya dibuat di bukit gelanggang”.  dan “kwitansi retribusi tempat khusus parkir di prin out pembayaran e-money retribusi angkutan barang, pembayaran retribusi di terminal, pembayaran retribusi dihitung berdasarkan sumbu sesuai Perda, jelasnya.

Penydiaan  Tempat Khusus Parkir Diluar Badan Jalan
No    :        Jenis Kenderaan                                     : Tarif Retribusi (Rp)
1.    : Mobil Truk,Mobil Box,Mobil Tangki         :
              a.Sumbu 1.1 dan 1.2                                               :    Rp.  35.000
              b.Sumbu 1.2 (engkel)                                              :    Rp.  45.000
              c.Sumbu 1.2.2                                                           :    Rp.  75.000
              d.Sumbu 1.1.2.2 atau JBI diatas 8 ton                 :    R[.   85.000
     2.   : Kereta Gandengan/Kereta Tempelan                  :    Rp.100.000

Bahwa dengan mencantumkan Perda Retribusi Parkir Kota Dumai pada karcis reribusi jalan dan retribusi parkir khusus menunjukkan ketransparanan Dishub Dumai dalam pengelolaan retribusi daerah untuk meningkatkan pundi-pundi pendapatan asli daerah. ujar netizen lagi

Bahwa selain dengan mencantumkan Perda Retribusi mestinya Dishub Dumai juga mencantumkan Nomor Seri pengeluaran karcis parkir tepi jalan umum dan kwitansi retribusi tempat khusus parkir. Sehingga warganet bisa mengontrol, apakah target pertahun dari pendapatan sektor retribusi perparkiran tercapai atau tidak, sebab dari pantauan netizen dari 2 kawasan yakni Kawasan Industry Lubuk Gaung dan Kawasan Industri Dumai Pelintung dan 1 Pelabuhan Umum di kota Dumai.

Berdasarkan penelusuran dan Informasi yang dirangkum menyebutkan bahwa kenderaan truk ankutan berat seperti truk tangki CPO dan truk Cangkang Sawit yang diduga bermuatan lebih dan truk cool diesel angkutan TBS yang masuk ke Kota Dumai mencapai 3000 an truk per 24 jam. Ini menunjukkan bahwa potensi pendapatan asli daerah kota Dumai bisa mencapa 70 hingga 80 miliar pertahun.

Sayangnya ketika Riki Ka. UPT Parkir Dishub Dumai ditanya soal target pendapatan pertahun dari sektor retribusi parkir jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir, yang dikelola Dishub Dumai Riki memilh bungkam tanpa alasan yang jelas, padahal pendapatan pertahun dari sektor retribusi perparkiran berdasarkan Perda No1 Tahun 2024 adan kenaikan retribusi perparkiran sebesar 30 persen, tentu khalayak berhak mengetahui. (s.purba)   


   

TERKAIT