Masyarakat Nilai Tidak Lagi Representatif, Sidang Paripurna Dua Kali Gagal
DUMAI — Ketegangan antara masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai kian memuncak. Masyarakat menilai lembaga legislatif tersebut telah kehilangan legitimasi politik dan moral karena dinilai tidak mampu menjalankan fungsi representasi, pengawasan, dan pengambilan keputusan secara maksimal.
Kritik tajam muncul dari warga melalui media sosial, yang mencerminkan krisis kepercayaan terhadap wakil rakyat. Akun bernama Fuadi Fuadi Purnama menyatakan secara terbuka bahwa keberadaan DPRD Kota Dumai tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Keberadaan wakil rakyat tidak ada gunanya, setiap keluhan masyarakat tidak satu pun direspons,” ujarnya.
Keluhan ini langsung diamini banyak warganet. Akun Nurkholis Demokrat menyebut, "Sangat terwakili sekali," merujuk pada pernyataan tersebut. Bahkan akun bernama Mansyur menyerukan agar kantor DPRD dibongkar secara bergotong-royong karena dinilai tidak berfungsi. "Baiknya kantor wakil rakyat dirobohkan bersama-sama dan dijadikan ternak lele. Jelas ada manfaatnya," katanya dengan nada getir.
Kemarahan publik ini tidak lepas dari serangkaian kegagalan sidang paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Dumai yang batal digelar karena tidak kuorum. Hingga dua kali penjadwalan ulang dilakukan, namun sidang tetap gagal dilaksanakan. Hal ini menjadi indikator serius dari lemahnya komitmen anggota dewan terhadap tugas konstitusionalnya.
Mulyadi, salah seorang warga Dumai, mengungkapkan keheranannya. “Selama kepemimpinan Wali Kota Paisal, baru kali ini sidang paripurna gagal dua kali berturut-turut. Ini ada yang tidak beres,” tegasnya.
Menanggapi absennya Fraksi Golkar dalam sidang LKPJ, Ketua DPD Partai Golkar Kota Dumai, Ferdiansyah, SE, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa ketidakhadiran anggota fraksinya didasarkan pada alasan yang menyangkut martabat dan marwah lembaga DPRD. “Memang benar, ketidakhadiran anggota fraksi karena ada sesuatu yang berkaitan dengan marwah Dewan. Kita ingin Dewan punya harga diri,” katanya melalui pesan singkat WhatsApp.
Fenomena ini memperlihatkan kemunduran fungsi DPRD secara politik dan hukum. Sebagai lembaga representatif yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pembuatan kebijakan, DPRD semestinya menjalankan tugas secara profesional dan terbuka terhadap aspirasi publik.
Mandeknya fungsi-fungsi legislatif, termasuk kegagalan menjalankan sidang paripurna, bukan hanya bentuk pembangkangan etis terhadap amanat rakyat, namun juga dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip good governance dan prinsip akuntabilitas publik. Jika dibiarkan, situasi ini dapat berpotensi mengarah pada maladministrasi, serta merusak sendi-sendi demokrasi lokal di Kota Dumai.*tim




Tulis Komentar