Kenderaan ODOL Penyumbang Terbesar Perusak Ruas Jalan lintas Di Riau, Diduga Mendapat Lampu Hijau BPTD Kls-II Riau.
Dumai, Mimbarnegeri.com --|| Ketua Umum Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Provinsi Riau Salamuddin Purba buka suara mengatakan bahwa kenderaan Overdimension dan Overload (ODOL) angkutan berat seperti truk tangki CPO dan angkutan barang lainnya tujuan Kawasan Industry Lubuk Gaung Sungai Sembilan dan Kawasan Industri Dumai Pelintug Medang Kampai diduga kuat penyumbang terbesar kerusakan ruas Jalan lintas di Riau dan tak sedikit warga yang korban akibat kecelakaan yang meninggal dunia.
Mmeskipun dilakukan razia oleh Dinas Perhubungan Provinsi Riau dan Dinas Perhubungan Kota Dumai terhadap operasional truk overdimension dan overload, yang sampai hari ini belum ada penegakan hukum terhadap pengusaha, maupun pengusaha karoseri yang diduga merobah konstruksi kenderaan tersebut. Bisa jadi bahwa bebasnya kenderaan overdomension dan overload disinyalir mendapat “lampu hijau” dari Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau Unit Pelaksana Teknis dilingkungan Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat demikian sinyalemen tersebut disampaikan opung Purba yang akrab disapa para Jurnalis dan LSM. Kamis (05/06/2025).
“Pengoperasian kenderaan overdimension dan overload, selain penyumbang terbesar terhadap kerusakan ruas jalan dan jembatan termasuk juga penyumbang terjadinya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia”. Oleh sebab itu perlu adanya regulasi penegakan hukum terhadap pengusaha overdimension dan overload, pinta opung Purba.
Menurut Opung Purba sapaan akrab para Jurnalis dan LSM, yang kerab menyoroti kerusakan ruas jalan di Riau mengatakan bahwa warga Riau penyumbang pajak kenderaan terbesar di Provinsi Riau, Namun tak bisa menikmati Jalan yang bagus, akibat ruas jalan “babak belur” dihajar kenderaan Overdimension dan overload tersebut, namun meski gencar dipublikasikan di medsos bahkan viral, dilapangan kenderaan overdimension dan overload semakin “menjamur menjadi raja jalanan” yang sampai hari ini aman aman saja, kata Opung Purba lagi.
Pantauan dilapangan lanjutnya, diperkirakan ada ribuan unit kenderaan overdimension dan overload mengangkut CPO dan turunannya memasuki kawasan Industry Lubuk Gaung dan Kawasan Kawasan Industri Dumai pada jam-jam tertentu parkir dibahu ruas jalan Wan Amir Purnama pada posisi parkir sebelah kiri tujuan Lubuk Gaung maka tak heran kerusakan ruas jalan terberat pada posisi ruas jalan sebelah kiri. Kenderaan yang digunakan No. Pol plat BK, dan No. Pol Plat. B “ajaib sepertinya BPTD Kelas II Riau justru tak ambil pusing” tak hanya itu melakukan pembiaran, terhadap kenderaan tersebut. ungkapnya.
Dilapangan kondisi ruas jalan Bukit Timah kian memprihatinkan, tampak dilapangan bahwa perawatan ruas jalan atas inisiatif warga melakukan tambal sulam dengan menggunakan tanah urug dengan cara manual. Perbaikan ruas jalan oleh BPJN Riau sebatas tambal sulam selain itu tak bertahan lama, seminggu kemudian setelah ditambal sulam rusak akibat digilas kenderaan overdimension dan overload. Oleh sebab itu harus ada tindakan tegas dari Pemerintah terhadap perusahaan kenderaan overdimension dan overload yang nakal, ungkapnya lagi.
Dikatakan Opung Purba bahwa fenomena kenderaan overdimension dan overload muatan CPO dan turunannya yang memasuki kawasan industry di Dumai jumlahnya lumayan banyak ribuan unit, setiap kenderaan dikenakan retribusi Rp.75.000 dan Rp.85.000. Razia yang dilakukan Dinas Perhubungan terhadap kenderaan overdimension dan overload diduga kuat “mengisi kocek”, oknum, sanksi yang diberikan sebatas tilang kemudian denda yang nilainya juga sangat kecil.terangnya.
Buktinya lanjut Opung Purba bahwa kenderaan overdimension dan overload ketika P3KD Riau melakukan pengukuran ditemukan panjang bak truk muatan cangkang pada saat pakir di Jl. Wan Amir bahwa panjang kenderaan 15 meter dan truk tangki CPO berukuran panjang 13,2 meter dengan muatan “25-30-40 ton”. Padahal kapasitas Jl. Wan Amir Purnama dikabarkan kapasitas muatan CPO dan turunannya berdasarkan sumbu kenderaan, “21 ton net”, dengan panjang truk tangki CPO 12 meter, dan tak boleh lebih ujar sumber DIshub Dumai yang mohon namanya dirahasiakan. Jelas Opung (Red)




Tulis Komentar