Dinas LHK Riau Turlap ke Lokasi Penutupan Sungai Nerbit Kecil AMN Buka Peta
Dumai, Mimbarnegeri.com--|| Nelson Bagian Penertiban Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Senin (28/04/2025) bersama sama masyarakat Aliansi Masyarakat Nerbit (AMN) Lubuk Gaung dengan berjalan kaki menelusuri Sungai Nerbit Kecil yang ditimbun dan ditutup dilokasi kerja PT. Oleokimia Sejahtera Mas.
Dilapangan Ketua RT- 09 Kelurahan Lubuk Gaung Dodi didampingi Zainal Arifin selaku Kordinator AMN membuka peta lokasi Sungai Nerbit Kecil yang ditimbun dan ditutup menjelaskan kepada Dinas LHK Riau “bahwa telah terjadi penutupan Sungai Nerbit Kecil dilokasi kerja PT. OSM pemegang HGU Nomor : 1 Tahun 2003.
Zainal Arifin warga nerbit yang juga sebagai tokoh masyarakat Nerbit menjelaskan bahwa posisi Sungai Nerbit Kecil yang ditutup semua masuk dalam HGU perusahaan. Penutupan sungai Nerbit Kecil dimulai sekitar tahun 2015 “tahun 2016 sungai nerbit kecil sudah tidak ada lagi dan sudah ditimbun”.
Menurut Zainal Arifin bahwa Sungai Nebit kecil dibuka menjadi perkampungan nelayan tahun 1960 han, kala itu sungai nerbit lebarnya 12 meter, kapal motor pompong milik masyarakat nelayan bisa keluar masuk menggunakan alur sungai nerbit kecil, sebagai alur untuk melaut, sejak sungai ditutup fungsi sungai yang nota bene kekayaan Negara beralih fungsi. Sungai Nerbit Kecil bentuknya berbelok belok, oleh perusahaan ditutup dan diluruskan dengan membangun parit yang ukurannya juga kecil, sehingga terjadi penyempitan untuk memperlancar air dari hulu ke laut, perusahaan membuat gorong-gorong “kita lihat gorong gorong yang dibangun mana bisa digunakan”. Dikatakan Zainal ada perjanjian antara warga dengan PT. Oleokimia Sejahtera Mas “Sungai Nerbit Kecil dikembalikan tertuang dalam Perjanjian Pengembalian Sungai Nerbit Kecil Halimah dan Abudurrahman Nomor : 010/OSM/PK/LGL 2016 tanggal 29 April 2016”
Persoalan hukum terkait penutupan Sungai Nerbit Kecil yang tanpa izin Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Suber Daya Air dilokasi kerja PT. Oleokimia Sejahtera Mas mengantongi HGU Nomor : 1 Tahun 2003 dengan luas areal ± 37 ha, belakangan ini menjadi polemic sesama warga Lubuk Gaung terjadi ada yang pro dan ada yang kontra ketika aksi demo digelar AMN nyaris adu jotos, disatu pihak memperjuangkan kekayaan Negara sementara dilain pihak yang pro perusahaan PT. OSM merasa terganggu dengan kehadiran AMN memperjuangkan kekayaan Negara berupa Sungai.
Ketua Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Riau Salamuddin Purba menyikapi terjadinya polemic hukum di atas HGU PT. OSM ketika dimintai komentarnya terkait HGU PT. OSM Nomor : 1 Tahun 2003 mengatakan bahwa “masa berlaku HGU kalau tak salah 25 tahun” sekarang tahun 2025 artinya HGU PT. OSM sudah berjalan selama 22 tahun tinggal menunggu 3 tahun lagi, Jika polemic hukum tekait penutupan Sungai Nerbit Kecil yang dituntut warga Nerbit berarti ada sengketa dilokasi PT.OSM, sebelum perpanjangan HGU persoalan sengketa Sungai Nerbit Kecil harus klir, bukan hanya kepada masyarakat akan tetapi juga terhadap Negara perpanjangan HGU bisa jadi terganjal, karena adanya persoalan hukum sengketa dengan masyarakat. “Sungai Nerbit Kecil adalah kekayaan Negara yang harus dilindungi, dan diselamatkan tidak bisa seenaknya merubah fungsi Sungai Nerbit Kecil yang tadinya berbelok belok lalu kemudian diluruskan oleh OSM menjadi parit tanpa izin”. Ujar Opung Purba disapa akrab para jurnalis dan LSM.
Oleh sebab itu lanjut Opung Purba Kehadiran Negara dalam upaya penyelamatan kekayaan Negara. Negara harus hadir dengan melakukan penegakan hukum terkait penutupan Sungai Nerbit Kecil. “Negara harus hadir” guna menyelamatkan kekayaan Negara dari rong-rongan oligarchy.
Menurut Opung Purba bahwa penyelamatan kekayaan Negara adalah Amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. kemudian Peraturan Pemerintah RI Nomor : 38 Tahun 2011 Tentang Sungai Pasal 3 ayat (1) “Sungai dikuasai oleh Negara dan merupakan kekayaan Negara dan ayat (2) “Pengelolaan sungai dilakukan secara menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan fungsi sungai yang berkelanjutan”. Ujar Opung Purba lagi.
Dikatakan Opung Purba bahwa turunnya Dinas LHK Provinsi Riau yang telah menyaksikan langsung bahwa telah terjadi penutupan Sungai Nerbit Kecil dilokasi kerja PT. OSM pelaku penutupan Sungai Nerbit Kecil hukum harus ditegakkan, dengan harapan Sungai Nerbit Kecil difungsikan kembali seperti sedia kala. Namun sampai sejauh mana sanksi yang akan diberikan Dinas LHK Riau terhadap pelaku penutupan Sungai Nerbit Kecil ditunggu, ungkapnya (Red).




Tulis Komentar