Penutupan Sungai Nerbit Kecil Memicu Kegaduhan Negara Harus Hadir
Dumai, MimbarNegeri.com--|| Persoalan hukum terkait penutupan Sungai Nerbit Kecil di lokasi kerja PT. Oleokimia Sejahtera Mas, bergerak dibidang industry mengantongi, HGU Nomor : 1 Tahun 2003 dengan luas areal ± 37 ha, berlokasi di Lubuk Gaung belakangan ini muncul keanehan bahwa hukum dalam polemic, bisa jadi karena tidak adanya ketegasan pemerintah dalam penegakan hukum terkait penutupan Sungai Nerbit Kecil. Oleh sebab itu Negara harus hadir guna menyelamatkan kekayaan Negara dari rong-rongan oligarchy.
Mengacu Amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Peraturan Pemerintah RI Nomor : 38 Tahun 2011 Tentang Sungai Pasal 3 ayat (1) “Sungai dikuasai oleh Negara dan merupakan kekayaan Negara dan ayat (2) “ Pengelolaan sungai dilakukan secara menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan fungsi sungai yang berkelanjutan”
Kepala Dinas LH Dumai Agus Gunawan mengatakan bahwa DInas LH bertugas melakukan verifikasi terkait penutupan Sungai Nerbit Kecil dari hasil verifikasi tersebut telah dilaporkan ke Menteri Lingkungan Hidup “tindakan apa yang akan diambil Kementerian Lingkungan Hidup kita tunggu” ucap Agus Gunawan Selasa (17/04/2025). “dia lupa bahwa Perda Kota Dumai Nomor : 5 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” yang menjalankan Perda tersebut termasuk salah satu OPD yakni “Dinas LH Dumai sebagai perpanjangan tangan Walikota Dumai”. BAB XVIII Penyidikan Pasal 162 ayat (1) “Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini”.
Agus Gunawan sebelumnya dalam pembahasan terkait penutupan Sungai Nerbit Kecil yang dibahas bersama Ketua DPRD Dumai dan Dinas PUPR dan AMN dikantor Dinas LH Dumai belum lama ini, mengatakan bahwa Penutupan Sungai Nerbit Kecil akan disampaikan kepada Sekdako Dumai untuk ditindak lanjuti ke BWSS III. karena BWSS III yang punya kewenangan, Sementara itu. Dinas PUPR Bidang Sumber Daya Air menyebutkan dalam rilisnya terkait penutupan Sungai Nerbit Kecil selalu berkonsultasi dan berkordinasi dengan Balai Wilayah Sumatera Sungai (BWSS) III. Aneh bisa jadi bahwa Dinas PUPR Dumai telah mengetahui kejadian penutupan Sungai Nerbit Kecil dilokasi kerja PT. OSM tahun 2016 atau 9 tahun silam, namun membiarkan kondisi Sungai Nerbit Kecil ditutup OSM yang hingga saat ini menjadi polemik ditengah tengah masyarakat Lubuk Gaung sehingga menimbulkan kegaduhan.
Bahwa antara Dinas LH Dumai dengan Dinas PUPR Dumai dalam penegakan hukum terkait penutupan Sungai Nerbit Kecil tidak seirama sehingga terjadi silang pendapat dalam menyikapi persoalan hukum dalam 1 (satu) objek yang sama di PT. OSM maka tidaklah berlebihan bahwa terkait penyelamatan kekayaan Negara yakni Sungai Nerbit Kecil yang diperjuangkan AMN berujung terjadi gesekan, antara yang pro dan yang kontra.
Kalangan netizen menilai bahwa hukum telah terpasung di OSM “ini hukum tidak berlaku lagi, tak hanya itu mengadu domba kami di Nerbit ini”. disampaikan Roni dalam orasinya mewakili Aliansi Masyarakat Nerbit (AMN) Lubuk Gaung “bahwa hukum di OSM telah mati”. Sebagai simbol pendemo rame-rame dengan menggunakan tandu menggotong seakan mayat dibalut dengan kain kafan (foto ilustrasi) aksi demo Senin (21/04/2025).
Roni juga menyampaikan bahwa “memperjuangkan asset Negara yang dirampas oligarky adalah jihat asset Negara harus diselamatkan. PT.OSM yang telah merampok dan merusak lingkungan dan membegal UU dan Peraturan Pemerintah di negeri ini, harus ditindak oleh Aparat Penegak Hukum”.
Ditengah tengah aksi, dengan suara lantang pendemo secara berulang ulang dalam orasinya, usir… usir …. usir. Oligarki yang telah merusak Lingkungan akibat Sungai Nerbit Kecil yang ditimbun, berdampak terjadinya banjir, Aksi demonstrasi AMN menuntut PT.OSM mengembalikan fungsi Sungai Nerbit Kecil seperti sediakala.
Aksi demonstrasi AMN terhadap PT. OSM dan PT. Energy Sejahtera Mas (ESM) Cepsa, semakin memanas nyaris terjadi bentrok antara AMN dengan kolompok yang diduga mengatas namakan “Tujuh Suku Bersatu” yang keberatan atas pemblokiran yang dilakukan AMN memasang meja di tengah jalan menuju lokasi OSM. Oleh yang pro perusahaan bahwa pemasangan meja ditengah jalan itu menghambat aktivitas truk CPO yang akan memasuki lokasi perusahaan. “meja tersebut disingkirkan oleh pihak yang diduga kelompok Tujuh Suku Bersatu”.
Antara yang pro dan yang kontra dalam aksi demonstrasi di PT. OSM dan PT. ESM Cepsa sejak awal demonstrasi AMN di gate OSM dan ESM telah terjadi gesekan sesama warga, peristiwa kegaduhan bukan kali ini saja. Namun telah terjadi kali ke 2, yang pertama aksi demonstrasi AMN 24 Desember 2024 juga nyaris terjadi anarkis. Namun karena adanya pengawalan ketat dari pihak aparat penegak hukum (APH) Kepolisian dan TNI yang mengamankan lokasi perusahaan sehingga bentrok bisa dihindari.
Keterangan dan informasi yang dirangkum awak media ini Minggu, (27/04/2025) menyebutkan bahwa Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau dikabarkan Senin, (28/04/2025) akan turun ke Sungai Nerbit Kecil di lokasi kerja PT. Oleokimia Sejahtera Mas (OSM) untuk melihat langsung kondisi Sungai Nerbit Kecil yang telah ditutup dan berubah fungsi menjadi parit, diharapkan dengan turunnya Gakkum Dinas LH Riau semoga persoalan hukum penutupan Sungai Nerbit Kecil menjadi terang benderang “pelaku penutupan sungai nerbit kecil diharapkan ditindak tegas, sesuai hukum yang berlaku, dan kemudian Sungai Nerbit Kecil yang ditutup OSM difungsikan kembali seperti sediakala. (S.Purba)




Tulis Komentar