Demonstrasi AMN Berlanjut Mengultimatum Akan Memblokade Sinarmas Group Dumai

Dumai, Mimbarnegeri.com--|| Demonstrasi Aliansi Masyarakat Nerbit (AMN) Lubuk Gaug Sungai Sembilan terhadap PT. OSM. PT. ESM dan PT.Ivomas. Sinarmas group pengolah minyak  sawit mentah CPO semakin memanas, AMN mengultimatum perusahaan pengolah CPO terbesar di Indonesia ini. Senin (21/04/2025)  kembali berdemonstrasi dengan memblokade lokasi Sinarmas group. Pemberitahuan aksi melalui Surat Nomor : 004/AMN-KDI/IV/2025 disampaikan kepada Kapolres Dumai dengan pengerahan massa 500 orang, demikian Zainal Arifin selaku Koordinator Aksi, seraya mengatakan AMN menunggu kedatangan Pemko Dumai direspon Asisten Pemko Dumai yang juga akan turun ke Sinarmas group ketika Demonstrasi berlangsung Senin, (21/04/2025).  

Meskipun Kepala Dinas LH Agus Gunawan telah menyampaikan progressnya terkait permasalahan penutupan Sungai Nerbit Kecil dilokasi kerja Sinarmas group, sesuai Tupoksi Dinas LH telah melapor ke Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Minggu depan akan turun ke Dumai Ujar Agus meyakinkan.

Namun lagi lagi, netizen menilai bisa jadi bahwa lunturnya kepercayaan publik terhadap Pemko Dumai karena belum ada keputusan Pemerintah Daerah Kota Dumai terkait tuntutan AMN terhadap Sinarmas group yang menutup Sungai Nerbit Kecil tanpa izin tahun 2016 peristiwa sembilan tahun silam, “kami selama 5 bulan dalam penantian, komunikasi intens terus dilakukan terhadap Dinas LH Dumai, Dinas PUPR dan DPRD Dumai”. Namun kami kecewa bahwa surat pembahasan soal penutupan Sungai Nerbit Kecil yang diterbitkan Dinas LH Dumai tidak ditanda tangani Agus Gunawan.

Sinarmas group “diatas angin” dengan arogansinya, yang belum juga menunjukkan niat baiknya  untuk memfungsikan kembali Sungai Nerbit Kecil seperti sedia kala, sebagaimana yang diharapkan warga Nerbit yang terdampak rusaknya Lingkungan akibat penutupan Sungai Nerbit Kecil “karena itu kami datang hari ini Kamis (17/04/2025) mendesak Walikota Dumai untuk mencabut Izin PT. OSM. PT.ESM dan Ivomas Tunggal” tegas Roni warga Nerbit Kecil, dihadapan petinggi Pemko Dumai Asisten dan Kadis LH Dumai seraya mengatakan bahwa “kami memperjuangkan kekayaan Negara  berdasarkan, 1. PP Nomor : 38 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sungai termasuk Konservasi Pengembangan  Daya Rusak Sungai, 2. PP Nomor : 37 Tahun 2012 tentang pengelolaan DAS, 3. Perjanjian Pengembalian HAK Penggunaan Sungai Nerbit Kecil  PT. Oleokimia Sejahtera Mas Nomor : 010/OSM/PK/LGL/IV/2016, 4. Berita Acara Nomor : 14/Rekomlel/BA-Audiensi/Bws3/2025.

Ucapan kekesalan juga disampaikan Suyanto warga Nerbit datang dari Sungai Sembilan ke kantor Walikota Dumai dalam suasana lebaran untuk bersilahturahmi Namun karena kesal Suyanto mencurahkan uneg-unegnya dihadapan petinggi Pemko Dumai bahwa H. Paisal dan Sugiyanto adalah pilihan rakyat dalam Pilkada Dumai 2024 untuk memimpin Dumai 5 tahun kedepan. Namun, ketika warga yang memilih pasangan ini untuk menyampaikan keluhannya terkait penutupan Sungai Nerbit Kecil dengan merubah fungsi sungai menjadi parit. Justru H. Paisal Walikota Dumai dan Sugiarto wakil walikota Dumai tidak berada ditempat, Suyatno memanggil manggil Walikota dengan menggunakan pengeras suara berulang ulang namun tetap saja tidak keluar menghadapi warganya.

Dari hasil pengembangan Tim media ini, menyebutkan bahwa terkait penutupan Sungai Nerbit Kecil yang sampai hari ini menjadi polemic antara Sinarmas group dengan warga Nerbit boleh jadi bahwa Izin pengalihan Alur Sungai Nerbit Kecil akan terganjal dari regulasi yang ada, sebab pengalihan alur Sungai Nerbit Kecil karena merupakan kekayaan Negara tidak boleh mengurangi ukuran lebar Sungai Nerbit yang lama yang jika dibandingkan dengan alur yang dibangun Sinarmas group yang ukurannya jauh lebih kecil sekitar 2 meter, sementara Sungai Nerbit Kecil yang lama dengan lebar sungai 13 meter.

Selain itu juga diduga bahwa Sinarmas group diinformasikan menyisakan masalah terkait dugaan penyerobotan lahan masyarakat yang berada di area Sinarmas group yang belum dibayar kepada pemilik lahan yang sah, warga pemilik lahan bakal menggugat Sinarmas group secara perdata ke Pengadilan Negeri. Subut sumber (s.purba).

TERKAIT