Camat Kampar Kiri Hulu Buka Jalan Dalam Kawasan Hutan
Kampar Kiri Hulu, Kampar Riau- mimbarnegeri.com--|| UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 5 menyebutkan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pencegahan perusakan hutan. Sedangkan Pasal 8 berbunyi Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pemberantasan perusakan hutan.
Pasal 50 ayat (3) UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyebutkan bahwa, Setiap orang dilarang: a. mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah; b. merambah kawasan hutan, sedangkan huruf j menyebutkan bahwa, membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan, tanpa izin pejabat yang berwenang, juga termasuk yang dilarang.
Ancaman memasuki (2) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, atau huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Tak hanya itu ancaman pasal 78 angka (9) juga menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf j, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Oleh karenanya sulit dimengerti apa yang dilakukan Camat Kampar Kiri Hulu yang diduga membuka jalan dalam kawasan hutan tepatnya di Hutan Penyangga hutan Lindung Rimba baling yang Desa Tanjung Belit, Desa Bukit Betung,dan Danau Sentul Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar Provinsi Riau, Bustamar Camat Kampar Kiri Hulu dengan enteng dan tanpa beban telah memasukkan alat Berat guna membuka jalan di dalam kawasan hutan tanpa Izin.
Sungguh miris jika seorang Camat tidak mengerti tentang aturan membangun jalan, apalagi dalam kawasan hutan, atau mungkin ada maksud lain untuk mempermudah akses masuk para pialang untuk membuka hutan, hal ini perlu dikaji maksud Camat Bustamar meembuka jalan dalam kawasan hutan.
Mestinya sebelum memulai kegiatan infrastruktur jalan yang meliputi kegiatan pemeliharaan, pelebaran di dalam rumija, rehabilitasi dan peningkatan, diperlukan koordinasi dengan Balai Kehutanan terkait. Diperlukan konsultasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH)/ atau Ditjen Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan untuk memperoleh peta kawasan hutan yang paling mutakhir dan untuk mengetahui apakah trase pada rencana pembangunan atau peningkatan jalan melewati kawasan hutan.
Sebagai Camat mestinya Dia tahu bahwa daerah itu merupakan kawasan hutan, atau paling tidak ada perkiraan kawasan hutan yang akan dilalui oleh rencana trase jalan sudah harus diketahui sejak tahap perencanaan teknis awal (Studi Kelayakan).
Menindaklanjuti hal tersebut mestinya Camat berkonsultasi dengan Dinas PUPR atau B(B)PJN atau Direktorat Bina Teknik, Ditjen Bina Marga sebagai penanggungjawab penyiapan dokumen lingkungan (AMDAL) dan perlu Mengajukan Permohonan Telaahan Kawasan Hutan Lindung/Konservasi kepada Instansi Kehutanan (Balai Pemantapan Kawasan Hutan /BPKH) untuk mendapatkan kepastian luas kawasan hutan yang akan terkena rencana jalan.
Pengajuan Telaahan Kawasan Hutan ini dapat dilakukan bersamaan dengan proses AMDAL, tapi harus setelah mendapatkan kepastian DED (lengkap dengan titik-titik koordinat trase jalan, lebar rumija, jenis konstruksi yang akan menjadi bagian dari keseluruhan jalan, rencana kegatan yang menggambarkan: trase jalan, rumija (Ruang Milik Jalan), jenis konstruksi, tahapan pembangunan, rencana/upaya pengelolaan lingkungan dan rencana/upaya pemantauan lingkungan), karena proses telaahan di Instansi Kehutanan memerlukan koordinat rencana trase jalan yang pasti.
Berdasarkan hasil telaahan kawasan hutan dari BPKH, maka B(B)PJN dan/atau Dit. Bina Teknik, Ditjen Bina Marga kemudian menindaklanjuti prosedur perizinan kehutanan yang diperlukan.
Penyelenggaraan jalan di kawasan hutan bisa melalui dua macam prosedur perizinan. a. Rencana kegiatan yang akan melalui hutan lindung, dan/atau hutan produksi, maka rencana kegiatan ini perlu proses izin pinjam pakai kawasan hutan. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, yaitu izin penggunaan atas sebagian kawasan hutan kepada pihak lain untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah status, peruntukan dan fungsi kawasan hutan.
Nah..! memperhatikan mekanisme yang telah ditetapkan aturannya, maka Camat Kampar Kiri Hulu dalam membuka jalan dalam kawasan hutan perlu dipertanyakan, apalagi kawasan tersebut sebagai penyangga Kawasan Hutan Rimba baling.
Namun setelah ditelusuri ternyata pa camat membuka kebun untuk mempermudah menanam kelapa sawit di daerah kawasan hutan Selayang indah menuju daerah sungai Bur di Hutan Kenagarian Desa Ludai, benarkah kita tunggu kelanjutannya.*saman




Tulis Komentar