Mempertanyakan Izin Pertambangan Batuan Di Kabupaten Kampar

Foto: Papan Plank bertuliskan “PT.PUTRA BATU PASIR MAS, Izin Penambangan Batuan Jenis Tertentu (Sirtu)”. Papan Plank tersebut juga tercantum No.SIPB NO.540/desdm.04/0664 dengan luas 48.98 Ha tanpa mencantumkan tanggal pengeluaran Izin

Pekanbaru, mimbarnegeri.com--|| Besarnya kebutuhan atas tanah timbun dan pasir serta jenis batuan lainnya membuat sebagian kawasan di Kabupaten Kampar ini centang prenang alias rusak berat karena luput dari reklamasi, artinya setiap pengerukan dilokasi pengerukan dibiarkan lubangnya menganga, bahkan tidak ada septy sebagai pengaman bekas lubang galian.

Hal ini terjadi di Desa Sungai Pinang Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, sejumlah lubang besar dan sudah membentuk Danau yang terdapat dibeberapa ex galian membuat pemandangan menjadi rusak, jika pengamat lingkungan menyaksikan hal ini mereka pasti mengutuk keras perbuatan Perusahaan batuan yang telah merusak lingkungan sedemikian rupa.

Pemerhati masalah lingkungan Mohd.Rasyid ketika dimintai tanggapannya sangat menyesalkan tindakan perusahaan yang berusaha sambil merusak lingkungan, ESDM seharusnya mengawasi penambangan izin batuan agar tetap mengikuti aturan. “Jika tidak layak melakukan eksplorasi secara menual, kenapa diberikan izin, atau cabut saja izinnya, jelas Mohd.Rasyid kepada wartawan di Pekanbaru.

Sumberdaya alam adalah segala kekayaan alam yang terdapat diatas, di permukaan, dan di dalam bumi yang dikuasai oleh Negara, dan diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karenanya diberikan kepada Badan usaha dan masyarakat untuk mengelolanya dengan cara diberikan izin.

Dengan pemberian izin tersebut, maka Negara memperoleh Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menurut UU No. 20 Tahun 1997 pada masa lalu adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan pajak. Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam merupakan salah satu jenis PNPB. Seluruh PNPB wajib disetor langung secepatnya ke Kas Negara yang dikelola dalam sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Jenis PNBP dari sektor pertambangan dibagi menjadi iuran tetap (landrent), iuran produksi (royalti), dan penjualan hasil tambang. Iuran tetap adalah iuran yang dibayarkan kepada Negara sebagai imbalan atas kesempatan eksplorasi, studi kelayakan dan eksploitasi pada suatu wilayah usaha pertambangan. Sesuai PP No. 9 tahun 2012 tentang tarif iuran tetap yang dikenakan kepada pemegang IUP sebesar US$ 2-4 per Ha/tahun, sedangkan untuk pemegang kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dikenakan tarif iuran tetap sesuai perjanjian yang telah disepakati. Sebagai contoh untuk PT. Vale Indonesia sebesar US$ 0-1,5 per Ha/tahun, PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) dan PT. Freeport Indonesia (FI) sebesar US$ 0,025-1,5 per Ha/tahun, dan PKP2B sebesar US$ 2-4 per Ha/tahun.

Komentar Mohd.Rasyid diamini Syafri Nasti, ketua bidang OKK Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia Provinsi Riau ini menyebutkan,Walaupun dapat meningkatkan pendapatan negara, kegiatan pertambangan ini tidak luput dari dampak buruk. Kegiatan pertambangan yang menggunakan bahan kimia dan adanya aktivitas pengerukan tanah menimbulkan dampak buruk aktivitas pertambangan, yaitu pencemaran lingkungan dan merusak struktur tanah.

Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII) Provinsi Riau  mencatat  setidaknya ada puluhan lubang tambang batuan  yang belum di reklamasi di Riau, oleh karenanya untuk mencegah kerusakan semakin parah Syafri Nasri bersama pengurus lainnya meminta penjelasan kepada Dinas ESDM Provinsi Riau perihal penambangan batuan yang cukup meresahkan masyarakat terutama mereka yang tinggal diseputar tempat penggalian serta masyarakat pengguna jalan yang dilintasi angkutan  hasil tambang batuan tersebut, padahal menurut Holy salah seorang staf ESDM Riau, pemerintah telah mengeluarkan regulasi yang mewajibkan reklamasi bagi seluruh perusahaan tambang. Peraturan reklamasi tambang tertuang di dalam Pasal 161 B ayat (1) UU No. 3 Tahun 2020.  Adanya undang-undang ini mewajibkan seluruh perusahaan menutup lubang-lubang bekas tambang yang tentu saja dapat mencegah timbulnya korban jiwa.



Ketika ditanya mekanisme yang diterapkan ESDM Riau dalam hal pengawasan tambang batuan di Riau khususnya Kabupaten Kampar Holy berkelit, pihaknya hanya mengawasi pertambangan yang memiliki izin saja, sedangkan yang tidak memiliki izin pihaknya tidak berhak “itu merupakan kewenangan APH (aparat penegak hukum)” jelas Holy

Saat diminta apakah wartawan dapat memperoleh data pertambangan di Riau? Khususnya yang telah memiliki izin,  Holy lagi-lagi berkelit, “jika bapak-bapak membutuhkan data silahkan dimohonkan melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi), kami tidak dapat memberikan langsung, itu mekanisme yang sudah diatur” jeas Holy kepada wartawan di lingkungan Dinas ESDM Riau Kamis 24/10/2024.

Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan yang tergabung di AKJII Riau ini berkaitan dengan pengerukan pasir timbun di Desa Sungai Pinang Kampar. Dipintu masuk terpampang papan Plank  yang bertuliskan “PT.PUTRA BATU PASIR MAS, Izin Penambangan  Batuan Jenis Tertentu (Sirtu)”.
Didalam papan Plank tersebut juga tercantum No.SIPB NO.540/desdm.04/0664 dengan luas 48.98 Ha tanpa mencantumkan tanggal dan tahun pengeluaran Izin. Hal ini yang membut kecurigaan wartawan yang turun langsung kelapangan tempat dimana dilakukan pengerukan. Sebelumnya perusahaan ini telah melakukan disejumlah titik dan meninggalkan lubang galian yang cukup dalam.

PT.Putra Batu Pasir Mas ini kelihatannya tidak mengindahkan aturan yang berlaku, dengan izin yang dikantonginya seolah bebas melakukan esplorasi sesukanya, apalagi tanpa pengawasan, padahal Pemerintah telah mengingatkan para investor sektor pertambangan untuk menaati hukum yang berlaku demi menjaga iklim investasi yang stabil.*salman

TERKAIT