Dinas LH Dumai Tak Punya Kewenangan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup DPD Pekat IB Surati DPRD

Foto: Lokasi Pengambilan Sampel Limbah Diduga Tercemar di Ara PT.Energy Sejahtera Mas ( Sumber DPD Pekat IB Dumai )

Dumai mimbarnegeri.com. Mengejutkan banyak pihak, bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai diinformasikan tak punya kewenangan menangani Penegakan Hukum Lingkungan Hidup terkait Laporan DPD Pekat IB Dumai dengan surat No.014/DPD-Dumai-Pekat-IB tertanggal 24 September 2024 terkait dugaan Pencemaran Lingkungan Hidup PT. Energi Sejahtera Mas. karena Dinas LH Dumai tak punya kewenangan. Laporan diteruskan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau demikian Andika selaku Ketua DPD Pekat IB menirukan ucapan Kadis LH Dumai Rabu 23 Oktober 2024.

Laporan dugaan Pencemaran Lingkungan Hidup PT. Energy Sejahtera Mas yang diteruskan ke Dinas LHK Provinsi Riau juga belum ditindak lanjuti, untuk mengetahui sampai sejauh mana Laporan tersebut maka DPD Pekat IB Dumai menyurati DPRD Kota Dumai dengan surat No.017/DPD-Dumai-Pekat IB/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024 untuk dilakukan hearing dengan managemen PT. Energy Sejahtera Mas dan Dinas LH Kehutanan Provinsi Riau serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai ujarnya.

Menurut Andika bahwa sesunggunya berdasarkan Perda Kota Dumai No.5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dinas LH Dumai sebagai “perpanjangan tangan” Walikota diberi kewenangan untuk menangani persolan Lingkungan Hidup berdasarkan Perda Dumai No,5 Tahun 2017. BAB-III Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah Pasal 4 ayat (2) huruf, p “melakukan penegakan hukum lingkungan hidup”. mengherankan ada kewenangan, namun tak bisa berbuat, sehingga pelapor kecewa terhadap kinerja Dinas LH Dumai, karena birokrasi yang panjang. ungkapnya.

Dinas Lingkungan Hidup Dumai dalam menangani permasalahan lingkungan hidup yang menjadi keluhan masyarakat  belum pernah tuntas, Dinas LH Dumai selalu “buang badan” dengan alasan klasik tak punya kewenangan, mestinya Dinas LH Dumai menggunakan Permen No.P.22/MEN.LHK/SETJEN/SET.1/3/2017 Tentang Tata Cara Pengolahan Pengaduan Dugaan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan atau Perusakan Hutan, dan BAB-IV Pasal 10 ayat (4) dan Ayat (5) Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kenapa harus melimpahkannya ke Dinas LHK Provinsi Riau. kemudian Laporan masyarakat harus dijawab.

Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan terkait laporan masyarakat atas nama S.Purba dkk, ke Dinas LH Dumai terkait punahnya mangrove di area PT. Agro Murni Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan yang sampai hari ini Laporan dimaksud belum ada jawapan ketika ditanya ke Kabid LH Dumai beberapa waktu lalu jawapannya tak jauh beda dengan alasan yang sama bahwa Dinas LH Dumai tak punya kewenangan “laporan telah diteruskan ke Dinas LHK Provinsi Riau” dikarenakan PT. Agro Murni perusahaan Asing yang Izinnya diterbitkan oleh Kementerian LH RI persepsi netizen terkait tidak ada kewenangan dinas LH Dumai melakukan penegakan hukum  setelah dilakukan verifikasi oleh Dinas LH Dumai terkait laporan adanya pelanggaran Lingkungan Hidup pihak Dinas LH Dumai bisa saja membuat rekomendasi ke pihak Kepolsian untuk dilakukan Penyidikan. (Sp).

TERKAIT