Galian C Bukit Pelintung Diduga Tanpa Izin Mulus Dipertanyakan
Dumai, mimbarnegeri.com --||Izin galian C untuk tanah urug disebut Surat ijin penambangan Batuan (SIPB) diperlukan untuk melakukan kegiatan penambangan batuan, termasuk tanah urug dan harus memenuhi persyaratan administrative teknis lingkungan dan finansial. Hal ini disinyalir belum dipenuhi pihak Kontraktor sebagai pemenang tender terkait penimbunan lokasi. KID. Namun, bisa mulus diduga mendapat “lampu hijau” dari Instansi yang berwenang.
Pengambilan tanah urug di lokasi perbukitan Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai dikabarkan telah berlangsung lama kerab menjadi sorotan public, namun pengambilan tanah urug itu aman-aman saja.
Informasi yang berkembang bahwa Kontraktor dalam aksinya melakukan penggalian tanah urug di bukit Pelintung disinyalir belum mengantongi izin operasional Galian C. berdasarkan Perpres No.55 Tahun 2022, bahwa “Untuk melakukan usaha petambangan galian C diperlukan Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) dari Kepala Daerah atau Dinas Pertambangan dan Lingkungan Provinsi.
Kendati Kontraktor pemasok tanah urug belum mengantongi Izin operasional galian C namun pengambilan tanah urug tersebut mulus tanpa hambatan yang diduga mendapat “Lampu hijau” dari Instansi yang berwenang ujar sumber keheranan yang membagikan informasi terkait galian tanah urug bukit Pelintung diduga tanpa izin tersebut.
Alat yang digunakan pengambilan tanah urug dari lokasi perbukitan Jl. Lintas Dumai-Pakning Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai yang diduga tak berizin galian C itu. untuk memperlancar kegiatan usaha penggalian tanah urug pihak Kontraktor menggunakan “alat berat” exapator diangkut dengan menggunakan dump truk, tujuan Kawasan Industi Dumai (KID) Pelintung konon katanya tanah urug tersebut digunakan untuk perluasan areal KID yang membutuhkan tanah urug diperkirakan ratusan ribu kubik, diprediksi bahkan mencapai jutaan kubik tanah urug.
Aktifitas pengambilan tanah urug boleh dibilang setiap hari, menjadi pertanyaan netizen terkait kontribusi terhadap daerah. dan pengawasan
Keterangan yang berhasil dirangkum menyebutkan bahwa pengambilan tanah urug dengan jumlah besar, Lokasi perbukitan kelurahan Pelintung Medang Kampai terancam akan mengalami penggundulan, berdampak kerusakan lingkungan hidup. soalnya, cadangan tanah timbun yang berdekatan dengan lokasi KID adalah perbukitan Kelurahan Pelintung dan Jika dibiarkan tanpa adanya penertiban sebagaimana diatur dalam peraturan dan perundangundangan Lokasi pengambilan tanah urug tersebut akan menjadi terbuka, sementara bahwa lokasi pengambilan tanah urug adalah kawasan hutan konfersi.
Penerbitan perizinan Galian C secara teknis Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup harus berdasarkan ketentuan yang berlaku, yang izinnya sampai ke Kementerian LHK. Pengambilan tanah urug berdasarkan titik kordinat, dan berdasarkan rencana kerja tahunan (RKT) diluar titik kordinat dan RKT adalah pelanggaran. Kecuali pengambilan tanah urug dalam kawasan APL (Areal Peruntukan Lain) urusan administrasi perizinan tanah urug cukup melalui Pemerintah Provinsi sebut sumber (Sp)




Tulis Komentar