Penanganan Pencemaran Lingkungan Hidup Bertele-tele, Penyebabnya Dinas LH Belum Punya PPNS

Foto : Lokasi Pengambilan Sampel air diduga tercemar dari drainase OSM (sumber DPD Peat IB Dumai

      
Penulis : Salamuddin Purba
Penasihat PWI Dumai
Dumai. mimbarnegeri.com,--||Sepanjang pesisir pantai Selat Rupat Laut Dumai seiring dengan perkembangan Industry yang berbasiskan pengolah minyak sawit mentah CPO, dan turunannya. Ada tiga kawasan industry yang menjadi sasaran Investor untuk berinvestasi dengan membangun Industri berskala “Raksasa”, diantaranya Kawasan Industri Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan, Pelabuhan Umum Pelindo Dumai Kecamatan Dumai Timur dan Kawasan Industri Dumai (KID) Pelintung Kecamatan Medang Kampai industry di tiga kecamatan yang berbeda ini, berbatasan langsung dengan Laut Dumai dan hanya beberapa mil Jaraknya dari Selat Malaka boleh dibilang setiap tahunnya selalu dicemari minyak sawit mentah atau CPO hasil olahan perusahaan pengolah CPO.

Hal ini tentunya menjadi pertanyaan sejumlah pihak terhadap kinerja Dinas LH Dumai dikaitkan dengan Perda Kota Dumai 05 Tahun 2017 dengan banyaknya pengaduan masyarakat terkait pencemaran lingkungan  hidup sebagaimana diakui Kadis LH Dumai Agus Gunawan sudah semestinya DLH Dumai memiliki PPNS yang professional dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait penegakan hukum pencemaran lingkungan, sehingga tidak bergantung dengan Dinas LH Kehutanan Provinsi Riau.

Bahwa Letak geografis perairan Laut Dumai dengan berdirinya puluhan Industry pengolah CPO rentan dengan terjadinya pencemaran lingkungan hidup baik didarat maupun di Laut agar Perda Kota Dumai No. 05 Tahun 2017 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perda ini didasari dan berlandaskan UU RI No.32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup dengan harapan UU ini menjadikan “panglima” dalam penegakan hukum terkait Lingkungan Hidup.

Ironisnya bahwa PPNS Pegawai Penyidik Negeri Sipil Dinas LH Dumai Sampai hari ini belum punya tenaga PPNS sehingga setiap penanganan permasalahan pencemaran lingkungan hidup diwilayah kota Dumai. Dinas LH Dumai meneruskan pengaduan masyarakat ke Dinas LH Kehutanan Provinsi.

Menurut Agus agar Dinas LH Dumai terkait penanganan pencemaran Lingkungan Hidup tidak lagi ketergantungan terhadap Dinas LHK Provinsi Riau. Agus bertekad tahun 2025 PPNS LH Dumai harus sudah ada, ujarnya disela sela pertemuan acara Verifikasi Pengaduan Masyarakat Terkait dugaan Pencemaran PT. EcoOils Jaya Indonesia Jumat 27 September 2024.

Bahwa pemerintah dalam hal ini Dinas LH seharusnya melakukan monitoring terhadap dokumen Amdal dan dokumen lingkungan perusahaan yang beroperasi di sepanjang pesisir pantai Selat Rupat Laut Dumai, khususnya Kawasan Industri Lubuk Gaung yang kerap mendapat sorotan berbagai kalangan, apakah perusahaan telah memberikan laporannya secara periodeik kepada pemerintah kota Dumai allahuallam bisawab, semestinya “PR” bagi Dinas LH Dumai.

Bahwa terkait izin operasional perusahaan, Dinas LH Dumai harus memperhatikan dampak operasi perusahaan terhadap lingkungan  seperti tanah, air dan udara. Kalau operasionalnya berdampak pada lingkungan tentu harus memiliki amdal.

Perusahaan dan pemerintah harusnya memiliki kajian dampak lingkungan terhadap operasional perusahaan, sehingga bisa diketahui, apakah operasional perusahaan tersebut mampu merubah lingkungan menjadi baik atau tidak, sebagai contoh yang dilaporkan DPD Pekat IB Dumai kepada Dinas LH Dumai baru baru ini terkait dugaan pencemaran air limbah yang dialirkan melalui drainase PT. Energi Sejahtera Mas. Dinas LH Dumai meneruskannya ke Dinas LHK Provinsi Riau sehingga memakan waktu panjang, urusannya bisa bertele-tele, menjadi pertanyaan netizen apakah birokrasi ini memang dibiarkan bertele-tele, soalnya sejak berdirinya Dinas LH Dumai sampai sekarang tidak punya PPNS. Ini juga menjadi alasan memperpanjang proses penyelidikan, terkait pelanggaran lingkungan hidup.

Bahwa sering terjadinya pencemaran dilingkungan perusahaan maupun di Laut Dumai Pemerintah Kota harusnya menindak tegas perusahaan yang telah melakukan pelanggaran. Bukan hanya didiamkan saja untuk kepentingan bisnis namun mengorbankan kehidupan manusia dan ekosistem, Hal ini jangan didiamkan.

Monitoring Dinas LH Dumai pun dipertanyakan. Kenapa kejadian ini terus berulang, tapi tidak ada efek jera bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran.

Masyarakat, bersama sama melakukan pengawasan sebagai mana diatur dalam Perda Kota Dumai  Nomor 05 Tahun 2017 BAB XIII “Peran Serta Masyarakat” Pasal 148 ayat (1) dan (2) terhadap operasional perusahaan. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap lingkungan hidup. Masyarakat berhak melaporkan peristiwa pencemaran  tersebut untuk dilakukan tindakan tegas  dari Penegak hukum atau PPNS Dinas Lingkungan Hidup. (*)


TERKAIT