Buntut Laporan Dugaan Pencemaran Lingkungan Hidup PT.ESM Anggota DPD. Pekat Kehilangan Pekerjaan.
Dumai,Mimbar negeri.com, --||Sekretaris DPD. Pekat IB Dumai Raymon menyayangkan pihak PT. Euroasatic Sub. Kontraktor PT. Energi Sejahtera Mas (ESM) Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Dumai yang telah memecat Roli Idrus salah seorang anggota Pekat IB "anggota kami dipecat secara sepihak, dengan tanpa alasan, ini keterlaluan" ujar Raymon.Menurut Raymon bahwa Roli Idrus adalah karyawan PT.Euroasatic sejak 24 September 2024 telah diberhentikan dari pekerjaan nya "dia dipecat secara sepihak" oleh perusahaan Hal ini tidak bisa ditolerir, apa lagi kalau pemecatan itu dikaitkan dengan bergabungnya Roli Idrus di organisasi kemasyarakatan yang dipimpinnya lebih parah, karena setiap warga negara punya hak berserikat.
Bahkan di lindungi Undang Undang Dasar 1945 dan bilamana pemecatan Roli Idrus tidak diselesaikan berdasarkan UU Ketenagakerjaan maka pihaknya akan membuat Pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja Dumai jelas Raymon Rabu 25 September 2024 disalah satu Caffe Jl. Pattimura Dumai.
Ketua DPD Pekat IB Dumai Andika ditempat yang sama mengamini keterangan yang disampaikan Raymon bahwa pemecatan terhadap anggotanya itu bisa jadi karena bergabung di DPD Pekat IB bahwa belum lama ini melaporkan PT. ESM ke Dinas Lingkungan Hidup terkait dugaan Pencemaran Lingkungan Hidup dengan surat No 014/DPD Pekat IB/IX/2024 bahwa inti dari Laporan dimaksud agar Dinas LH Dumai melakukan evaluasi Izin Amdal PT.ESM ungkapnya.
Padahal lanjutnya, bahwa Roli Idrus sama sekali tidak ada kaitannya dan tidak tau menahu soal dugaan pencemaran yang dilaporkan itu, namun jika pemecatan Roli Idrus dikaitkan pihak perusahaan. Perusahaan salah kaprah. Sebab dugaan pencemaran lingkungan hidup PT.ESM atas dasar penelusuran pengurus DPD Pekat dan informasi yang dirangkum dari masyarakat nelayan. Kemudian pihaknya mengambil sampel Air Limbah dilokasi drainase PT.ESM kemudian sampel Air yang diduga tercemar dibawa ke laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan "kami menunggu hasil Lab" ungkapnya.
Pengaduan DPD Pekat yang disampaikan ke Dinas LH Dumai ditembuskan kepada Kementerian LH Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Dinas LH Kehutanan Riau. Bila mana sampel Air Limbah PT. ESM dinyatakan positif limbah tersebut tercemar mengakibatkan ekosistem Air laut tercemar maka pihaknya akan menempuh jalur hukum berdasarkan UU RI NO.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terangnya.(Sp)
Tulis Komentar