Ada Apa Dengan Kades Sendayan? Sehingga Pj Bupati Kampar Perintahkan Untuk Diperiksa

Foto : Pj Bupati Kampar, Hambali

Pekanbaru, mimbarnegeri.com--|| Rasanya PJ.Bupati Kampar Hambali gerah dengan banyaknya laporan yang ia terimanya berkaitan dengan ulah Kepala Desa Sendayan Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar Riau.

Kades yang acapkali mangkir bila diundang rapat membuat PJ.Bupati Kampar geram ditambah lagi dengan banyaknya tudingan bahwa Kades Sendayan ini diduga telah  menilap Dana Desa (DD) dan Dana Alokasi Desa (ADD) sehingga membuat sejumlah kegiatan tergendala karena dipandang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Tidak hanya sampai disitu, sepak terjang Marlis sebagai Kepala Desa yang dinilai sewenang-wenang dan tidak transparan dalam memanfaatkan dana desa dan dana alokasi desa membuat sejumlah elemen masyarakat murka dan meminta oknum Kades tersebut diproses secara hukum.

Salah seorang warga Sendayan berinisial SDK meminta agar Pj Bupati Kampar bertindak, mengingat Kades Sendayan tidak lagi menjalankan tugas pembangunan sebagaimana mestinya, “jika dibiarkan Desa Sendayan akan hancur akibat ulah oknum yang diduga melakukan korupsi besar besaran" kata SDK kepada wartawan rabu siang pecan ini.

Tak hanya warga tempatan yang bermukim di Sendayan saja yang beromentar, seorang pemerhati kegiatan di Desa di Pekanbaru juga beromentar seraya mengucapkan pesan Presiden RI Joko Widodo yang mengataan “kepala desa agar menggunakan dana desa dengan baik karena bisa berujung menjadi tersangka korupsi”, lantas pemerhati ini juga mengingatkan pentingnya pemanfaatan dana desa secara tepat guna dan sasaran sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.

Tudingaan terhadap Kades Marlis tidakah main-main, Dia dianggap sudah sangat mengecewakan banyak pihak, Marlis bukan saja diduga terlibat korupsi dana Desa,bahkan sampai masalah upah tukang, hasi dari keringat rakyat ‘ditilap’nya alias tidak dibayar hingga memiliki hutang dimana-mana.

"Banyak warga dibujuk rayu dan dia meminjam uang hingga tak jelas ujung pangkal katanya untuk mengurus proyek nyatanya bohong besar, memang penipu ulung" jeas warga yang tidak ingin identitasnya dicantumkan.

Lebih jauh Masyarakat setempat mengancam akan melakukan Demo di Kejari Kampar agar masalah ini diproses hukum, hal ini juga sejalan dengan perintah Pj Bupati Kampar yang juga menugaskan inspektorat memeriksa Kades Marlis.

"Dugaan temuan penyimpangan dana ratusan juta bukanlah sedikit mengingat ini harus dipertanggung jawabkan dimata hukum, kami akan demo ke Kajari Kampar agar Kades Sendayan ditangkap " kata masyarat.

Sebagaimana diketahui bahwa dugaan adanya korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Sendayan ini diperkuat dengan hasil monitoring yang dilakukan oleh pemerintah Kecamatan Kampar Utara.

Camat Kampar Utara, Riska Jonita saat dikonfirmasi, pada minggu ketiga Juni 2024 lalu sebagaimana diinfokan Riauterbit.Com membenarkan banyak pembangunan di Desa Sendayan yang belum selesai dan tidak sesuai dengan RAB.

Dijelaskan Riska, hasil monitoring, DD Tahap 1, pembangunan semenisasi belum dilaksanakan pengaspalan, dan pagar PDTA belum dibuat plang nama.

Kemudian, lanjut Riska, untuk DD Tahap 2, pembelian vitamin belum dibelanjakan, dan selanjutnya untuk DD Tahap 3, ketahanan pangan, untuk pengadaan ayam belum dibelanjakan, dan ada item kegiatan seremonial 3 persen yang belum dilaksanakan.

Tidak hanya itu, Kata Riska, hasil monitoring pada ADD Tahap 4, rehab kantor yang belum selesai, serta  pembuatan parkir dan terali Ambulans belum dilaksanakan.

Menyikapi banyaknya temuan di desa Sendayan ini, Riska mengaku sudah menegur Kepala Desa secara lisan sebanyak 2 kali, dan juga telah mengirimkan surat teguran kepada Kepala Desa.

Selain itu, Kata Riska sebagaimana diutip dari Riauterbit.Com bahwa,  Pemerintah Kecamatan Kampar Utara juga sudah dua kali menyurati dinas PMD Kabupaten Kampar terkait hasil monitoring kegiatan pemerintah desa Sendayan.

Kemudian dijelaskan juga, bahwa sebelumnya Kades Sendayan telah membuat pernyataan untuk segera menyelesaikan hasil temuan yang disilvakan ke rekening pemerintah desa, namun sampai batas waktu yang ditentukan, Kepala Desa Sendayan juga belum menyelesaikannya.

"Pemerintah kecamatan Kampar Utara telah mengambil tindakan dengan belum memberikan rekomendasi untuk pencairan DD Tahap 1 Tahun 2024 selama belum ada penyelesaian hasil temuan tim monitoring pemerintah kecamatan Kampar Utara," tegas Riska.

Lantas sampai dimana kelanjutan kasus dugaan korupsi Kades Sendayan ini?, kita tunggu penjeasan PJ.Bupati Kampar.(salman)
(Surat Perintah Pj Bupati Kampar)


TERKAIT