Pelelangan Dua Buah Ruko Diduga Maladministrasi

Hendryson KH Mengadu ke Ombudsman RI.

Foto: Sertipikat Hak Milik an.Hendryson KH dipindah tangankan melalui NIB.05.08.000000111.0 atas dasar Risalah Lelang No.54/0305/2024.01 atas nama Frengky Pardede

Dumai Mimbarnegeri.com. Setelah surat Pengaduan Hendryson KH direspon Ombudsman RI yang telah mengagendakan dengan No.014727-2024 “Permintaan Keterangan Data dan Dokumen Laporan” untuk melengkapi terkait permasalahan 2 buah ruko tersebut, Namun lagi lagi Hendryson KH ter Zolimi, menerima surat pemberitahuan dari BPN Dumai bahwa dua buah bangunan ruko miliknya itu telah beralih kepada pihak lain, dibalik namakan atas nama Frengky Pardede.

Selasa 10 September 2024  Hendryson KH melayangkan surat pengaduan ke Ombudsman RI Pusat terkait balik nama atas dua buah ruko terdiri 4 lantai bersertipikat 1157 Kelurahan Pangkalan Sesai lokasi Jl. Sultan Hasanuddin/Ombak.

Balik nama dua buah ruko tersebut dilakukan oleh Kantor BPN Dumai dengan menerbitkan Sertipikat Hak Milik NIB.05.08.000000111.0 atas dasar Risalah Lelang No.54/0305/2024.01 atas nama Frengky Pardede. Selain itu pengaduan terkait harga ruko yang dijual  PT. Bank PAN Indonesia Tbk. Dengan harga relative murah.

Penerbitan sertipikat tersebut diduga kuat dengan cara melawan hukum, proses lelang yang dilakukan KPKNL Dumai tanggal 18 April 2024 bertempat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL) Dumai terindikasi dengan cara maladministrasi sebab harga lelang tersebut atas dasar selera Bank Panin tanpa mempertimbangkan Hak pemilik dua buah bangunan berlantai 4 tersebut. bisa jadi bahwa pelaksanaan Lelang atas dua buah ruko tersebut tertutup peserta lelang diinformasikan terdiri 1 orang yakni Frengky Pardede boleh jadi memang ditunjuk Bank Panin sehingga tidak ada persaingan dalam lelang tersebut.

Jangan-jangan ada persekongkolan jahat sebab harga 2 buah ruko jauh dibawah harga pasar, relative sangat murah. 1 buah bangunan ruko bersertipikat hak milik, lokasi strategis dalam kota Dumai oleh Bank Panin dijual Rp.500.000.000.- untuk 2 buah ruko (rumah toko) Rp.1.000.000.000. (satu miliar rupiah) Ujar Hendryson KH kesal Selasa 10 September 2024.

Menurut Hendryson KH bahwa harga ruko dengan lokasi Jl. Sultan Hasanuddin/Ombak ketika melakukan akad kredit di Bank Panin tahun 2016 silam harga 1 pintu ruko ditaksir Rp.1 miliar dua pintu ruko Rp.2 miliar, kredit dikabulkan  Bank Panin ketika itu sebesar Rp.1,5 miliar, yang telah dibayarkan sebesar Rp.500.000.000 lebih berupa bunga kreditnya, kredit investasi jadi bayar bunganya saja melalui Rekening Koran “sekarang tahun 2024 delapan tahun yang lalu, harga 1 buah ruko oleh Bank Panin dibandrol Rp.500.000.000, untuk 2 buah ruko Rp.1 miliar” membuat harga seenaknya Bank Panin.

“Saya selaku pemilik sah 2 buah ruko tersebut keberatan dengan melakukan perlawanan menggugat ke Pengadilan Negeri Dumai register No.34/Pdt.G/2024/PN.Dum tanggal 19 Juni 2024, hingga saat ini gugatan masih berjalan “ belum ada penetapan kalah atau menang BPN Dumai dengan mudahnya melakukan balik nama atas dasar risalah lelang”, ungkapnya.     

Dalam surat Pengaduan ke Ombudsman RI sebagai teradu 1 adalah BPN Dumai yang menerbitkan sertipikat balik nama atas nama Frengky Pardede. Teradu II adalah kantor KPKNL Dumai yang melakukan pelelangan 2 buah ruko tersebut, sedangkan teradu III adalah Bank Panin Tbk menjual ruko dengan harga murah.

Hendryson KH mengatakan bahwa isi pengaduan tersebut meminta  Ombudsman RI merekomendasikan terkait penerbitan sertipikat NIB.05.08.000000111.0 oleh BPN Dumai ditarik kembali oleh BPN karena gugatan perdata di Pengadilan Negeri Dumai masih berlangsung, kemudian Lelang 2 buah ruko tersebut dilakukan secara terbuka untuk umum, dengan catatan harga sesuai dalam Gugatan.

Untuk 2 buah ruko sebesar Rp.4 miliar. Pengaduan yang disampaikan itu  lanjutnya, ditembuskan kepada Komnas HAM RI, Kementerian ATR-BPN, Kakanwil ATR BPN Provinsi Riau, Kapolres Dumai dan Kantor BPN Dumai, ungkapnya (Sp)


 
 


TERKAIT