Polemik Paskibraka Putri 2024 Buka Hijab, Purna Paskibraka 1993 Asal Aceh Angkar Bicara
Jakarta, mimbarnegeri.com-|Polemik larangan berhijab yang disampaikan Kepala BPIP Yudian Wahyudi telah menggelitik salah seorang senior Purna Paskibraka Nasional tahun 1993 dari Aceh Faisal SE., MM yang merasa kecewa terhadap kejadian pengukuhan Paskibraka tingkat Pusat 2024.
Aturan yang dibuat oleh BPIP dan DPPI dinilai Faisal telah melecehkan syariat Islam untuk putri (muslimah) perwakilan Aceh dan daerah lainnya.
“Ini menodai Marwah bangsa Aceh, saya mengecam keras kepada BPIP dan DPPI serta oknum-oknum penyelenggara Paskibraka 2024”, jelas Faisal, selaku Purna Paskibraka Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika harusnya menghargai harkat dan martabat bangsa Aceh dan daerah lainnya di Indonesia, “jika dibiarkan berlarut dapat merusak mental dan keyakinan beragama bagi generasi bangsa kedepannya”, tambah Faisal.
Faisal, senior Paskibraka tahun 1993 tidak hanya sekedar mengecam, namun Ia juga minta kepada bapak Presiden RI Bapak Ir Joko Widodo segera mencopot Ketua dan Wakil Ketua BPIP dan Membubarkan DPPI yang sudah sangat meresahkan rakyat Indonesia.
Derasnya kecamatan terhadap Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi akhirnya berujung permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas polemik aturan Paskibraka harus melepas jilbabnya saat upacara pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN), pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Polemik Paskibraka lepas jilbab yang dinilai telah melukai publik, akhirnya berujung permohonan maaf BPIP kepada masyarakat luas
"BPIP menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait dengan berita Pelepasan Jilbab bagi Paskibraka Putri Tingkat Pusat Tahun 2024 yang menghiasi pemberitaan," kata Yudian dalam keterangan resminya, pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Yudian menegaskan BPIP mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono selaku penanggung jawab pelaksanaan upacara HUT ke-79 RI, bahwa anggota Paskibraka putri yang berjilbab dibolehkan mengenakan kembali jilbabnya.
"Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono menegaskan Paskibraka putri yang beragama Islam tetap bisa mengenakan jilbab saat upacara peringatan HUT ke-79 RI di IKN Nusantara pada 17 Agustus 2024.*rilis
Tulis Komentar