Tersus PT. Ivomas Tunggal Lubuk Gaung Abaikan Permenhub 58/2013 KSOP Tutup Mata Benarkah.

Foto : KMT. Tonda berbobot muatan puluhan ribu Ton CPO, sandar di Tersus PT.Ivomas Tunggal, diduga sedang melakukan loading/inloading tanpa menggunakan oil boom.

Dumai - Mimbarnegeri.com. Berdasarkan UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Bab XVI Pasal 274 “Peran serta masyarakat” ayat (1) menyebutkan “Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayaran secara optimal masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan pelayaran”.

Peran serta masyarakat sebagai mana dimaksud ayat (1) “memantau dan menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan pelayaran dan memberikan masukan kepada pemerintah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman dan standar teknis dibidang pelayaran”. Ujar S. Susanto Minggu 30 Juni 2024.

Susanto permerhati lingkungan dengan menggunakan kapal motor pompong Sabtu. 29 Juni 2024 melakukan penelusuran ke perairan laut Selat Rupat Dumai melihat kapal motor tanker (KMT)  TONDA kapasitas bobot puluhan ribu ton sandar di tersus PT. Ivomas Tunggal Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan,  KMT. Tonda diduga melakukan Loading/unloading tanpa menyelenggarakan oil boom sebagai prasyarat yang diatur dalam Permenhub No. 58/2013, jelasnya.

Menurut Susanto yang belakangan ini kerap mengkritik KSOP Kls-I Dumai selaku pengawas yang bertanggung jawab terhadap terselenggaranya DLKp/DLKr menjamin keamanan pelayaran, terindikasi  tumpul, dan tak berkutik.terhadap aktifitas KMT. TONDA sehingga menimbulkan persepsi miring jangan jangan ada "udang dibalik bakwan" ujar Susanto berkelakar

Keterangan yang dirangkum bahwa Pertemuan yang dilakukan antara Penyelenggara Tersus dengan KSOP Dumai belum lama ini bisa jadi hanya sekadar "live service" Kritikan pedas terhadap lemahnya pengawasan, karena tak sesuai apa yang disampaikan kepala kantor KSOP Kls-I Dumai Kolonel Marinir Amrul Ardiansyah kepada wartawan media ini, bahwa penyelenggaraan yang diharuskan bagi/tiap kapal yang sandar membawa muatan sudah jelas kita wajibkan apa yang telah diatur PM 58 serta kita pertegas melalui Surat Edaran KSOP selaku pengawas DLKr/DLKp tentunya para pihak sudah memiliki alat-alat dimaksud”, namun tak melakukan evaluasi terhadap KMT yang melakukan loading/ inloading di Tersus Maupun pelabuhan umum.

Pelabuhan Dumai yang dijuluki sebagai pelabuhan internasional jika tidak memenuhi standar penyelenggara Tersus terhadap UU No.17/2008 tentang Pelayaran dan Permenhub No. 58/2013 tentang penanggulangan pencemaran perairan dan Pelabuhan dikhawatirkan akan mendegradasi status pelabuhan Dumai.

KSOP Dumai yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.

Diperkirakan ada puluhan industri pengolah minyak sawit mentah, CPO memproduksi turunannya, dilokasi Tersus dan pelabuhan Umum boleh dibilang rutin melakukan loading/unloading. Hal ini menjadi penting KSOP Dumai melakukan  pengawasan yang lebih optimal karena dilengkapi fasilitas kapal patroli oleh negara.(Sp).

TERKAIT