PHR Tanggapi Laporan Hinca Pandjaitan Tentang Dugaan Korupsi

Foto: Hinca Pandjaitan saat datang ke Kejati Riau. (Dok. Raja Adil/detikSumut)

Pekanbaru - PT Pertamina Hulu Rokan atau PHR buka suara terkait dugaan korupsi di perusahaan minyak dan gas bumi yang dilaporkan Hinca Pandjaitan ke Kejaksaan Tinggi Riau kemarin. Lalu apa kata pejabat PHR?

"PT Pertamina Hulu Rokan merupakan perusahaan yang bergerak di industri hulu minyak dan gas (migas) yang menjunjung tinggi azas profesionalitas kerja dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik aturan dari negara maupun aturan profesionalitas yang ada di dalam PHR sendiri, seperti Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Good Corporate Governance (GCG)," kata Corporate Secretary PT Pertamina Hulu Rokan, Rudi Ariffianto, Kamis (27/6/2024).

Terkait dengan proses bisnisnya, PHR juga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) dengan Penandatangan Pakta Integritas Proyek Tender Price Agreement Geomembrane. Di mana agar pelaksanaan proyek strategis dan prioritas di PHR dapat berlangsung secara profesional dan taat aturan.

"PHR juga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam hal pengawasan proses bisnis di Wilayah Kerja (WK) Rokan, yang bertujuan agar pelaksanaan proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan di PHR berjalan profesional, transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Proses pengadaan barang atau jasa yang dilaksanakan oleh PHR mengacu pada pedoman pengadaan barang dan jasa yang berlaku serta merujuk pada prinsip-prinsip utama pengadaan, antara lain Adil, Akuntabel, Integritas, Kompetitif dan Transparan. Setiap penyedia barang dan jasa mempunyai kesempatan yang sama untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa di lingkungan PHR dengan merujuk pada persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

"Selain itu untuk mendukung pemerintah dalam penggunaan produk dalam negeri, serta ketentuan pengadaan yang berlaku di perusahaan, proses pengadaan ini dilakukan dengan tender kepada pabrikan-pabrikan dalam negeri atau agen-agen yang ditunjuk yang telah mempunyai sertifikat untuk Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi Kategori Wajib dengan persyaratan minimal 25 persen," katanya.

Sebelumnya anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan, mendatangi Kejaksaan Tinggi Riau. Kedatangannya untuk melapor dugaan korupsi di tubuh PT Pertamina Hulu Rokan.

Hinca datang seorang diri dengan memakai kemaja hitam garis merah. Hinca langsung menemui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Abas untuk melaporkan kasus dugaan korupsi.

Kasus pertama terkait dugaan perbuatan melawan hukum atas kontrak geomembran yang dilakukan PT Total Safety Engineering. Penerimaan barang diduga tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi merugikan negara miliaran.

Selain itu ada juga pemalsuan sertifikasi laboratorium test produk geomembran di Wilayah Kerja Blok Rokan. Dalam kasus itu, diduga kontraktor memalsukan sertifikasi yang diterbitkan BRIN.

"Hari ini saya datang ke kantor kejati diterima langsung Kajati, Pak Abas. Ini sebenarnya rangkaian pengawasan saya di Riau khususnya PHR, ini sudah sejak zamannya Pak Supardi," kata Hinca di Kejati Riau, kemarin.

Hinca menilai kedatangannya setelah Komisi III menggelar rapat bersama Kejaksaan Agung. Dalam rapat itu, ia mempersoalkan terkait pengawasan yang dilakukan Korps Adhiyaksa terhadap PT Pertamina.

"Menurut saya sangat parah ya, terutama di pengadaan-pengadaan. Ini kan kalau di Pertamina holdingnya besar sekali, ya saya banyak menerima pengaduan. Bahkan sempat pernah ada yang jatuh," kata Hinca.

"Jadi hari ini kita menerima banyak pengaduan saya teruskan ke Kejati Riau untuk diperiksakan dan ditindaklanjuti yang saya laporkan. Mudah-mudahan, saya minta Kejati jangan lama-lama, segera tindak lanjuti karena data dan dokumen yang saya beri cukup valid," katanya lagi.

Hinca mengaku datang untuk melaporkan kasus dugaan korupsi tersebut secara resmi. Ia berharap pengawasan akan ada pengawasan serius yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Riau.*

sumber : detikSumut


TERKAIT