Sidang Lanjutan Gugatan Perdata Perlawanan Mantan Sekretaris RBT Jadi Saksi BP MIGAS Dipertanyakan

Foto : Pengurus Poktan RBT Foto bersama dengan PH Saharuddin Satar,SH,MH.

Dumai- Mimbarnegeri.com, Sidang lanjutan gugatan perdata Nomor : 72/Pdt.Bth/2023/PN.Dum dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Terbantah (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi) SKKMIGAS dengan menghadirkan saksi Arifin Ahmad dan Novarel sedangkan Arifin Ahmad mantan Sekretaris Kelompok Tani Rantau Bais Terpadu (Poktan RBT) Desa Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih.

Kehadiran Arifin Ahmad sebagai saksi SKKMIGAS dalam persidangan di PN Dumai Rabu 26 Juni 2024 untuk didengar kesaksiannya, mengejutkan para anggota Poktan RBT sehingga menimbulkan pertanyaan ada apa dengan Arifin Ahmad ujar Anirzam salah seorang anggota Poktan RBT membagikan jalannya persidangan tersebut.

Menurut Anirzam bahwa Arifin Ahmad selama menduduki jabatan Sekretaris Poktan RBT boleh dibilang getol memperjuangkan hak atas tanah Perkumpulan Poktan RBT namun setelah berganti kepengurusan malah berbalik menjadi saksi pihak lawan yakni BPMIGAS, ungkapnya keheranan.

Sidang Gugatan Perdata Perlawanan terhadap eksekusi Nomor : 1017PK/Pdt/2020 Jo. Nomor : 39/Pdt.Plw/2008/PN.Dum yang diajukan oleh terbantah dalam hal ini, SKK MIGAS.

Sidang Gugatan Perdata Perlawanan terbuka untuk umum dipimpin ketua majelis Muhammad Tahir S.H.MH, hakim anggota Taufik Abdul Halim Nainggolan S.H. hakim anggota Hamdan  Syarifuddin S.H, Panitera Pengganti Reski Hakiki S.H.

Penasehat hukum Poktan RBT. Law office Saharuddin Satar, S.H, MH, MBA& Rekan. (Sp)   

TERKAIT