SK Kades LBG & SK Camat Bukit Kapur Diduga Menyesatkan Mencari Bidang Tanah

Foto : Peta Lokasi PT.Nurinta Baganyasa Pemilik Lahan yang dilepaskan oleh Menteri Kehutanan RI No.377//Kpts-II/1997 terletak di kelompok .S.Mampu-S.Teras

Medan - Mimbarnegeri.com. Berbisnis jual beli bidang tanah memang sangat menggiurkan, bagi yang menggandrungi bisnis ini bisa saja cukong bermodal besar, untuk di lego ke Investor. Cukon tanah “bisa kaya mendadak”. Peranan Instansi Lurah, Camat dan Notaris serta BPN terkait administrasi bidang tanah berperan penting. Oleh sebab itu sebelum menerbitkan legalitas tanah, warkah tanah harus jelas dan benar. Jangan  menghalalkan segala cara, Jika timbul masalah “buang badan”, alias lepas tanggung jawab. Tak pula berlebihan jika terjadi sengketa tanah antara warga lawan pengusaha dan cukong, karena merasa terganggu atas bisnisnya. Cukong melapor ke Polisi dengan tuduhan dugaan pemalsuan surat dan bukan menggugat secara peradata. Ujung-ujungnya warga yang di Polisikan dan dipenjarakan. Fenomena  ini sudah pernah terjadi, dan bukan 1 orang atau 2 orang saja warga yang menjadi korban kriminalisasi.

Advokat Sihar Sihite SH & Rekan dikonfirmasi Sabtu 15 Juni 2024 membenarkan bahwa ada kejanggalan Administrasi SKGR Camat Sungai Sembilan diterimanya dari kliennya sebanyak 51 buku, sebab saksi sempadan SKGR, saksi sempadan Surat Pernyataan Tidak Bersengketa, saksi sempadan Berita Acara Penunjukan Batas, saksi sempadan Peta Situasi Tanah dan Surat Pernyataan  semua ditanda tangani 2 (dua) orang yakni Joko Herlando/Ir.Murnis, kemudian dijadikan alat bukti mem Polisikan klien kami, atas dasar dugaan kejanggalan tersebut, pihaknya telah melayangkan surat kepada para pihak untuk mengklarifikasi SKGR dimaksud, meski demikian sebelum dilaporkan ke Polisi “kami upayakan somasi para pihak, Jika tidak ditanggapi konsekwensinya dilaporkan ke Polisi” dengan harapan hukum ditegakkan yang seadil-adilnya ujarnya.

SKGR dari Devina kepada Joko Herlando dan Ir.Murnis pada tahun 2012

Menurut Sihar kejanggalan administrasi, setelah diberitakan sebelumnya, berikutnya Surat Keterangan Ganti Kerugian/Usaha Atas Sebidang Tanah No.Reg. Cam. 800/SKGR-SS/2012 tanggal 18 Sep 2012 atas nama Joko Herlando/Ir. Murnis Udan PT. Tristar Palm International atas bidang tanah seluas 10.000 M2,   pengalihan bidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Camat (SK) Bukit Kapur No.274/AJB/BK/1981 tanggal 11 Juni 1981 tertulis atas nama Munah, dipergunakan sebagai tanah pertanian, ditanda tangani Camat Bukit Kapur R.Thamsir Rahman dan Kepala Desa Lubuk Gaung Nurzaman “pada lembaran pertama menggunakan Cap/Stempel Camat Bukit Kapur Kabupaten TK-II BKS Bagan Besar”, pada lembaran ke 4 ditanda tangani R. Thamsir Rahman dengan menggunakan “Cap/Stempel ditanda tangani diatas kertas bermeterai tempel Rp.25,- tertulis dalam lingkaran Cap/Stempel Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Bukit Kapur”, ada perbedaan dalam penggunaan cap/stempel kecamatan patut dipertanyakan.

Sementara itu, pengalihan atas bidang tanah, disebutkan a.n. Devina sebagai pihak pertama yang menerima ganti kerugian dari pihak kedua Joko Herlando/Ir. Murnis, mestinya sebagai pihak pertama dalam Reg.Cam.800/SKGR-SS/2012 adalah Munah bukan Devina.

Surat Pernyataan Tidak Bersengketa Yang Dibuat oleh Devina

Selain itu Surat Keterangan Ganti Kerugian/Usaha Atas Sebidang Tanah Reg. Cam. 755/SKGR-SS/2012 atas bidang tanah seluas 20.000 M2 a.n. Joko Herlando/Ir. Murnis Udan PT. Tristar Palm International sebagai pihak ke dua yang membayar ganti kerugian kepada Sintya selaku pihak pertama.

Pengalihan atas bidang tanah tersebut berdasarkan Surat Keterangan (SK) Kepala  Desa Lubuk Gaung No.126/SK/LBG/1984 tanggal 8 Juli 1984 atas nama Sintya terletak didaerah kelompok tani Karya Mampu Lubuk Gaung untuk dijadikan tanah pertanian/perkebunan ukuran 100 m X 200 m, “bila mana tanah tersebut tidak dikelola/dikerjakan secara kebun/pertanian selama 6 bulan maka dengan sendirinya kembali berstatuskan tanah Negara dan haknya batal”. Kenyataannya di jual.

Kejanggalan lain dalam SK Kepala Desa Lubuk Gaung No.126/SK/LBG/1984 yang dijadikan sebagai dasar pengalihan atas bidang tanah tersebut Letak bidang tanah tidak dijelaskan. Ketua RT/RW sebagai “perpanjangan tangan” Kepala Desa terutama masalah tanah tidak dilibatkan, demikian juga saksi sempadan diabaikan, selain itu sket/gambar tanah sebagai petunjuk awal juga tidak ada, diduga kuat bahwa SK Kepala Desa Lubuk Gaung dan Surat Keterangan Camat Bukit Kapur terindikasi menyesatkan, di remote mencari-cari bidang tanah untuk dibisniskan.

SK Kades Lubuk Gaung Prodak 1981-1984 dan SK Camat Bukit Kapur 1981-1984 kala itu, diinformasikan merupakan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang merupakan  Konsesi HPH. PT. Silva Saki yang telah berakhir masa berlaku HPH tersebut 1998.

Keterangan yang berhasil dirangkum menyebutkan bahwa Lokasi lahan yang dipindahtangankan oleh para pihak berdasarkan Reg.Cam. 751/SKGR-SS/2012 s/d No. Reg Cam. 801/SKGR-SS/2012 an. Joko Herlando/Ir. Murnis Udan PT. Tristar Palm International. Berdasarkan pengambilan titik kordinat oleh P3KD Riau yang disampaikan kepada Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Pekanbaru berdasarkan surat Nomor : S.519/BPKH-XIX/PKH.9/2020 tanggal 2 September 2020, terhadap peta lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 377/Kpts-II/1997 tanggal 21 Juli 1997 tentang pelepasan sebagian kawasan hutan yang terletak dikelompok hutan S. Mampu – S. Teras Kabupaten Tk-II Bengkalis Propinsi Tk-I Riau untuk pembangunan kawasan industry atas nama PT. Nurinta Baganyasa, bahwa sebagian titik kordinat geografis berada diareal izin pelepasan PT. Nurinta Baganyasa. (Tim).

TERKAIT