SKGR Camat Sungai Sembilan Bermasalah

Sihar. Sihite, SH Akan Mempolisikan Mantan Camat & Lurah

Foto : SKGR No.760 dan 772/SKGR-SS/2012 yang diterbitkan Camat Sungai Sembilan

Medan - Mimbarnegeri.com – Surat Keterangan Ganti Kerugian/Usaha Atas Bidang Tanah Camat Sungai Sembilan Kota Dumai penerbitan 18 September 2012 diduga kuat bermasalah, terkait kejanggalan administrasi, bisa jadi sengaja dibuat demi mencari keuntungan pribadi dan kelompok. Hal ini tidak bisa didiamkan, “kita bongkar” dan melaporkannya ke Polres Dumai dan Kejaksaan Negeri ujar Advokat Sihar. Sihite. SH & Rekan dalam keterangan perss diruang kerjanya Senin 10 Juni 2024.

Menurut Sihar bahwa pihaknya ada menerima berkas SKGR dari kliennya sebanyak 51 Buku SKGR Camat Sungai Sembilan dengan No.Reg.Cam. 751/SKGR-SS/2012, s/d. No.Reg.Cam. 801/SKGR-SS/2012, Tgl. 18 Sep 2012. Lokasi bidang tanah 1 (satu) hamparan di RT-09 Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan Dumai. Aneh semua SKGR besaran pembayaran tidak disebutkan, kolom dikosongkan, saksi sempadan ditanda tangani pihak kedua Joko Herlando dan Ir. Murnis yang membayar ganti kerugian kepada pihak pertama. Bahkan ada 15 buku SKGR Camat Sungai Sembilan 2012 bermasalah, setelah diteliti secara mendetail dan dilakukan pembedahan telah terjadi kesalahan administrasi, yang sangat mencolok. Bahwa permasalahan kesalahan administrasi tersebut pihaknya telah melayangkan surat kepada para pihak, tertanggal 4 Juni 2024 agar mengklarifikasi SKGR Camat Sungai Sembian tersebut, ungkapnya.

Akta Jual Beli Camat Bukit Kapur No.229/AJB/BK/1982, Turun status menjadi SKGR pada tahun 2012

Sebagai contoh lanjut Sihar. SKGR Camat Sungai Sembilan No. Reg Cam. 772/SKGR-SS/2012 Tgl. 18 Sep 2012 a.n. Joko Herlando/Ir.Murnis Udan PT. Tristar Palm International ditanda tangani Zulkifli dan Muhtadi. Lokasi RT-09 Kelurahan Tanjung Penyembal bidang tanah yang diganti rugi seluas 12.500 M2, yang menerima ganti kerugian LINDA dasar penerbitan No.Reg.Cam.772/SKGR-SS/2012, berdasarkan Akta Jual Beli Camat Bukit Kapur No.229/AJB/BK/1982 tanggal 11 Juni 1982 atas nama DIDIN sebagai pembeli dari SUKIMEN sebagai penjual.

Sementara yang tertulis  dalam SKGR Camat Sungai Sembilan No. Reg. Cam. 772/SKGR-SS/2012 pihak pertama LINDA yang menerima ganti kerugian dari pihak kedua, Joko Herlando/Ir. Murnis. Seharusnya pihak pertama yang menerima ganti kerugian/usaha atas bidang tanah dalam SKGR tersebut adalah DIDIN bukan LINDA dengan demikian patut diduga telah terjadi kesalahan administrasi yang diduga disengaja sehingga memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana termaktub dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP tukasnya.

Selain itu lanjut Sihar  terkait Surat Keterangan Ganti Kerugian/Usaha Atas Sebidang Tanah No. Reg. Cam. 760/SKGR-SS/2012 atas nama Joko Herlando/Ir.Murnis Udan PT. Tristar Palm International atas bidang tanah seluas 20.000 M2 disebutkan sebagai pihak kedua Joko Herlando/Ir. Murnis membayar ganti kerugian kepada pihak pertama Budi Hartanto besaran ganti kerugian tidak disebutkan, kolom dikosongkan.
Pengalihan atas bidang tanah dari Budi Hartanto kepada Joko Herlando/Ir. Murnis  tercatat berdasarkan “SKGR 138/4/Kec/1991”. terlampir dalam buku No.Reg.Cam. 760/SKGR-SS/2012 “bukan SKGR melainkan Surat Keterangan (SK) Kepala Desa Lubuk Gaung  tanpa Nomor : ..…tahun 1982”, mengetahui Camat Bukit Kapur Drs. Nurdin Bakar dan ketua kelompok tani karya mampu. Keliwon.

SK Kepala Desa Lubuk Gaung 1982 sementara Reg. Camat Bukit Kapur tahun 1991 rentang waktu 9 (Sembilan) tahun, pengalihan tanah kelompok tani tersebut diduga kuat ada unsur kejahatan administrasi dalam penerbitan SKGR Reg.760/SKGR-SS/2012.

SK Kepala Desa Lubuk Gaung tahun 1982 tertanda Nurzaman, atas nama Budi Hartanto dalam surat keterangan disebutkan “untuk pertanian/perkebunan, terletak didaerah Kelompok Tani Karya Mampu Desa Lubuk Gaung Berukuran 200 M X 100 M merupakan tanah kosong, Jika tidak diolah/dikerjakan selama 6 (enam) bulan maka dengan sendirinya status tanah Negara dan haknya batal”.

Penerbitan SK Kepala Desa Lubuk Gaung  1982, tidak disebutkan RT mana dan RW mana, artinya bahwa RT/RW setempat tidak dilibatkan demikian juga saksi sempadan tanah juga tidak diikut sertakan menanda tangani, dalam SK tersebut. Sket/gambar situasi tanah sebagai petunjuk awal lokasi tanah juga tidak ada dalam SK Kepala Desa Lubuk Gaung tersebut.  

Bahwa pengeluaran Surat Keterangan terkait keabsahan atas  bidang tanah. Ketua RT/RW yang merupakan perpanjangan tangan kepala desa terkait administrasi pemerintahan desa harus mengetahui dan menanda tangani terutama masalah bidang tanah, mencantumkan sket/gambar situasi tanah, saksi sempadan juga harus ikut menanda tangani.

Pertanyaannya kenapa justru bisa lolos di kantor Camat Sungai Sembilan. Surat dasar Surat Keterangan Kepala Desa 1982 untuk dijadikan pembenaran atas bidang tanah tersebut kemudian dijual kepada pihak lain, terangnya.

Sihar disinggung bilamana para pihak yang telah disurati tidak berkenan mengklarifikasi terkait kesalahan administrasi atas bidang tanah yang tercantum dalam SKGR Reg.Cam dimaksud, apakah ada upaya hukum “sudah jelas, kalau tidak diklarifikasi, para pihak kita laporkan ke Polisi” hukum harus ditegakkan, karena kliennya dilaporkan ke Polisi berujung mejadi pesakitan di kursi Pengadilan Negeri Dumai akibat dari bukti kepemilikan bidang tanah tertuang dalam 51 buku  SKGR yang keabsahannya diragukan, boleh jadi menyesatkan. Terangnya.

Pelapor melapokan klien kami, termasuk didalamnya atas dasar SKGR Camat Sungai Sembilan No.Reg Cam. 772/SKGR-SS/2012 dan No. Reg.Cam.760/SKGR-SS/2012 atas nama Joko Herlando/Ir.Murnis. berdasarkan alas hak AJB Camat dan Surat Keterangan Kepala Desa dalam Berkas Perkara (BP) Reskrim dan laporan Polisi dijadikan bukti oleh pelapor, “itu baru sebahagian dan masih ada belasan SKGR yang lain diduga kesalahan administrasi, akan dipublikasikan pada edisi berikutnya. Ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang dirangkum menyebutkan bahwa tahun 1982 lokasi kelompok Tani Karya Mampu Lubuk Gaung berstatus Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Konsesi PT. Silva Saki yang berakhir tahun 1998. Sementara AJB Camat Bukit Kapur dan Surat Keterangan Kepala Desa Lubuk Gaung diterbitkan 1982 ketika konsesi PT. Silva Saki masih berlangsung. Kawasan dimaksud tidak lagi dinyatakan Kawasan Hutan berdasarkan SK Kementerian Kehutanan No.903/2016 bahwa RT - 09 Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan dari HPT menjadi kawasan APL. (Red).

TERKAIT