Tiga Warga Kuok Ditangkap Polres Kampar

YE (39), AD (27) dan HA (26) merupakan tiga pria yang merupakan warga Desa Kuok, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar diseret ke Mapolres Kampar, Senin (20/5/2024) sekira pukul 13.30 WIB.

Kuok, Mimbarnegeri.com - YE (39), AD (27) dan HA (26) merupakan tiga pria yang merupakan warga Desa Kuok, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar diseret ke Mapolres Kampar, Senin (20/5/2024) sekira pukul 13.30 WIB.

Mereka ditangkap Satnarkoba Polres Kampar di Jalan Dusun Koto Manampung, Desa Kuok, Kecamatan Kuok dengan terlibat dalam kasus narkoba jenis shabu-shabu yang berhasil diamankan dengan berat bruto 0.48 Gram.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi. "Benar, ketiga pelaku diketahui sudah sangat meresahkan masyarakat Desa Kuok, karena hal itu kita langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian," terang Kasat Narkoba.

Setelah itu, diketahui salah satu keberadaan pelaku YE yang berada di rumahnya dan langsung menangkap yang saat itu disaksikan oleh perangkat sesa setempat.

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan 3 paket Shabu yang dibungkus dengan plastik bening dimasukkan kedalam botol dibalut dengan lakban warna hitam dan ditemukan diatas kursi dalam kamarnya," ungkap Kasat.

Tidak lama setelah penangkapan pelaku YE, pelaku AD dan HA datang ke rumah pelaku YE dan langsung kita tangkap karena juga berkaitan dengan barang haram tersebut," ucapnya.

Ketiga Pelaku langsung diinterogasi mengakui barang narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari AM melalui perantara pelaku AD dan HA di daerah Dusun Koto Semiri Desa Kuok.

"Ketiga pelaku dan sejumlah barang bukti lainnya di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas AKP Aprinaldi.

Sumber : Humas Polres Kampar

TERKAIT