Menyoal Kembali Keberadaan PT.Suntara Gajapati
Dumai – mimbarnegeri.com, Suntara als Loh Peng Teng adalah pekerja handal, sebagai salah seorang pentolan di PT.Siak Raya Timber Suntara biasa ia dipanggil diam-diam mengamati bagaimana cara berbisnis kayu secara Legal, pengalamannya selama bekerja di PT.SRT salah satu perusahaan pemegang HPH besar di Riau saat itu mulai tertarik untuk berusaha sendiri.
PT.Silva Saki adalah salah satu pemegang HPH dengan luas lebih dari 100 ribu ha, dan akan menyudahi konsesinya menjelang akhir 1999, mendapati hal ini Suntara melalui perusahaannya PT.Suntara Gajapati pada Januari 1999 langsung mengajukan permohonan baru kepada Menteri Kehutanan RI untuk hutan tanaman seluas + 49.800 ha melalui surat No.002/SG/I/99 tanggal 15 Januari 1999.
Hasilnya, pada tanggal 7 Mei 1999 Menteri Kehutanan RI melalui surat No.435/MENHUTBUN-IV/1999 yang ketika itu dijabat oleh Muslimin Nasution merespon permohonan PT.Suntara Gajapati dan menyetujui pencanangan dengan ketentuan : a). Pencadangan diberlakukan setelah jangka waktu HPH PT.Silvasaki berakhir,b). PT.Suntara Gajapati harus mengusahakan dukungan/rekomendasi Gubernur setempat, c).Pembangunan HPH Tanaman dilaksanakan dengan biaya Perusahaan sendiri, tidak menggunakan dana reboisasi, d). Apabila terjadi perselisihan atas hak hak lainnya diareal tersebut agar diselesaikan terlebih dahulu dengan masyarakat setempat.
Dengan adanya pencadangan ini, maka Perusahaan diminta segera melaksanakan, penyusunan studi kelayakan, penyelesaian Amdal dan mengurus penetapan peta lokasi ke Badan Planologi Kehutanan dan Perkebunan.
Hal penting lainnya saat pengurusan rekomendasi Gubernur, melalui surat No.522/EK/2904 tanggal 5 November 1999 Gubernur Riau yang ketika itu dijabat Saleh Djasid,SH memberikan rekomendasi calon lokasi HPH tanaman PT.Suntara Gajapati di Provinsi Riau. Rekomendasi itu berisikan penjelasan bahwa dalam areal pencadangan terdapat hutan lindung gambut seluas + 12.600 ha, maka kelayakan pemanfaatannya lebih lanjut tergantung dari analisa Amdal.
Disamping penjelasan tentang kawasan lindung gambut, juga dianjurkan untuk melakukan pola kemitraan dengan masyarakat sekitar, bahkan kepada PT.Suntara Gajapati juga ditegaskan bila didalam areal pencadangan itu terdapat tanah garapan/perladangan masyarakat diwajibkan untuk mengganti rugi atau mengikut sertakan masyarakat sebagai mitra atau mengeluarkan tanah garapan itu dari areal yang dimohonkan.
Dengan kegigihan Suntara als Loh Peng Teng pengurusan tersebut akhirnya berhasil dan pada tahun 2001 Menteri Kehutanan RI yang saat itu dijabat oleh Dr.Ir.Nurmamudi Ismail menerbitkan SK difinitif No.71/KPTS-II/2001 tanggal 15 Maret 2001 kepada PT.Suntara Gajapati dengan luas + 34.792 ha dalam kurun waktu yang panjang yaitu 45 tahun dengan rincian 35 tahun ditambah 1 kali daur ulang selama 10 tahun.
Kini perjalanan HPH Tanaman PT.Suntara Gajapati sudah berjalan selama 22 tahun, rasanya perlu dilakukan evaluasi sudah sejauh manakah pelaksanaan HPH Tanaman PT.Suntara Gajapati melaksanakan Putusan Menteri Kehutanan ini?.
Usman Gumanti Siregar Ketua Markas Besar LSM Barisan Indonesia Bersatu (BIB) Riau, dalam sebuah wawancara dengan mimbarnegeri.com menjelaskan, bahwa perjalanan panjang PT.Suntara Gajapati perlu dilakukan evaluasi, sebab investigasi yang dilakukan BIB mengindikasikan bahwa banyak pelanggaran yang dilakukan PT.Suntara Gajapati dalam mengelola hutan tanamannya .
“Kita perlu melakukan evaluasi terhadap kinerja PT.Suntara Gajapati, jika perlu kita minta agar di lakukan audit mengingat pelanggaran tersebut ada unsur kejahatannya, sehingga merugikan Negara dalam jumlah yang cukup besar” kata Usman Siregar.
Aktifis yang sudah malang melintang didunia Lembaga Swadaya Masyarakat yang sebelumnya aktif di dunia Jurnalistik, pernah menerbitkan SKM Teropong di Pekanbaru, mengatakan bahwa pihaknya masih ada menyimpan beberapa dokumen PT.Suntara Gajapati, dan dapat memperkuat laporannya kepihak yang berwenang, hal ini dilakukan Usman G Siregar mengingat PT.Suntara Gajapati banyak melanggar berbagai aturan yang telah ditetapkan.
“Kita akan melaporkan perusahaan hutan tanaman ini kepada pihak yang berwenang, seluruh aktifitas dan progres kinerjanya selama 22 tahun ini, mulai dari cara mendapatkan Izin, areal pembibitan, jumlah tanaman sampai pemanfaatan kayu alamya serta kepatuhannya dalam membayar pajak, termasuk dalam kepatuhannya dalam membuat LHP (Laporana Hasil Produksi), jika ditemukan, maka BIB akan melaporkan PT.Suntara Gajapati kepada pihak berwenang termasuk kepada KPK jika ditemukan unsur KKNnya” kata Usman G Siregar seraya menyudahi wawancaranya.*salman




Tulis Komentar