Petugas Parkir Dream Box Family Karaoke, Tanpa Tanda Pengenal Dishub Dumai, Bebas Mungut Uang Parkir Dipertanyakan
Dumai - mimbarnegeri.com, Juru parkir Dream Box Family Karaoke Billyard Sport Center dan Besta Plus Swalayan dan ATM Center Jl. Syeh Umar Dumai Juru parkir bebas melakukan pemungutan uang parkir kepada pengguna parkir meski tanpa dilengkapi kelengkapan sebagai juru parkir sebagaimana diatur dalam Perwako No. 25 Tahun 2023 BAB III Pasal 3 ayat (1) “Petugas parkir dalam melaksanakan tugas pelayanan jasa parkir wajib memakai seragam petugas parkir beserta kelengkapannya” a, Kartu Tanda Anggota b, Peluit c, Rompi Parkir.
Pantauan dilapangan 30 September 2023 bahwa dream box family karaoke dan besta plus swalayan setiap malam ramai dikunjungi para tamu, pengguna parkir dikenakan uang parkir dengan tarif untuk sepeda motor roda dua dibandrol Rp.1000,- roda empat dibandrol Rp.2000,- sementara mobil roda 4 dan roda 6 jenis mobil box yang bongkar barang dilokasi dream box disebut sebut dikenakan uang parkir Rp.4000, dan Rp.5000- Juru parkir melakukan pemungutan uang parkir diduga tanpa payung hukum Perwako No.25 Tahun 2023 omset dari pungutan parkir tersebut diperkirakan jutaan rupiah setiap bulan.
Sumber Dishub Dumai bahwa pemungutan uang parkir, tanpa payung hukum, “itu Pungli” sebab petugas Parkir Dishub Dumai dibekali kontrak kerja, pengelola parkir punya izin, dibekali karcis parkir dan mendapat pakaian beserta pluit dan kartu anggota, membayar pajak parkir disetor ke Dishub Dumai.
Lokasi pemungutan uang parkir dream box family center, dilapangan memang ada pembatas terbuat dari bisa pipa, dan bukan pagar, jaraknya dari pintu besta plus swalayan dan ATM center sekitar 2 meter tinggi pembatas sekitar 40 cm. dari pembatas sampai ke bahu jalan lintas Syeh Umar jaraknya sekitar 15 meter dijadikan lokasi parkir dream box.
“Keterangan yang dirangkum menyebutkan bahwa disinyalir ada pembayaran pajak parkir dream box family center ke Bapenda Dumai, diinformasikan bahwa areal dream box merupakan fasilitas yang memang disediakan, mestinya pengunjung sebagai pengguna parkir kabarnya uang parkir digratiskan, “Jika memang lokasi merupakan fasilitas harapan pengunjung digratiskan” lokasi deram box dalam keadaan dipagar dan menyediakan pintu masuk bagi para tamu pengunjung dan konsumen. Ujar salah pengunjung dream box family center. Sabtu 30 september 2023.
Ketentuan Umum Pasal 1 BAB-I Peraturan Wali Kota (Perwako) Dumai No. 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang diberi wewenang adalah Dinas Perhubungan Kota Dumai. “Aneh bin ajaib” juru parkir dream box family cebter tanpa menggunakan kelengkapan sebagai petugas parkir menagih uang parkir kepada pengguna parkir, atas izin siapa, patut untuk dipertanyakan.
“Juru parkir dream box ketika ditanya mana karcis parkir, juru parkir dengan entengnya menjawab parkir diloksi ini, tidak ada karcis parkir, tidak pakai rompi parkir Dishub“, pungutan uang parkir kami setor ke bos dream box family center, “ini kan halaman milik dream box”, pajak parkir dibayar perusahaan ke Bapenda Dumai uang parkir yang kami pungut di stor ke Bos dream box, ujar juru parkir parkir sambil bergegas mengatur kenderaan yang keluar masuk ke lokasi parkir.
Yang dimaksud Pada Pasal 5 Perwako No.25 Tahun 2023 “Penyelenggaraan parkir dihalaman toko atau tempat usaha lainnya, penyelenggaraan PDTJU apabila tidak ada pembatas dengan jalan, tidak ada pintu masuk khusus untuk melakukan tarif parkir dan tidak menggunakan alat parkir elektronik” contoh “RSUD Dumai yang dikelilingi pagar, depan RSUD ada pos itu dikecualikan ujar sumber.
Mengacu Perwako No.25 Tahun 2023 dengan pasal-pasal yang ada dalam Perwako tersebut agar tidak terjadi “tumpang tindih” dalam penerapan regulasi terkait pajak perparkiran antara Bapenda dengan Dishub Dumai yang sama sama bertujuan meningkatkan pundi-pundi PAD harus ada koordinasi, sehingga pelaksanaan Perwako 25 tahun 2023 bisa sukses (Sp)




Tulis Komentar