Terungkap Korupsi Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat RP 27,5 Milyar di Katingan
PALANGKA RAYA – Polres Katingan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bantuan dana dalam program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah untuk periode 2020-2021.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, dalam jumpa pers di Polres Katingan, Selasa (8/8/2023), mengungkapkan bahwa penyidik telah berhasil menangkap dua tersangka berinisial YA dan YO, yang keduanya menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Katingan selama periode 2019-2022.
Menurut Erlan Munaji, tersangka YA telah menandatangani Surat Rekomendasi Usulan Peremajaan Kelapa Sawit Dana Bantuan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu RI TA 2020-2021 untuk lima kelompok tani di Kecamatan Mendawai, Katingan.
“Padahal kelima kelompok tani tersebut tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dan seharusnya tidak layak menerima bantuan, namun kelima kelompok tersebut masih menerima dana bantuan senilai lebih dari Rp27,5 miliar,” kata Erlan Munaji seperti dikuitip InfoSAWIT dari Antara.
Lebih lanjut kata Erlan, dalam kasus ini, keduanya bekerja sama dalam pencairan dana bantuan tersebut. YA mengajukan lima nama kelompok tani, sementara YO membuat dokumen palsu berupa surat rekomendasi yang menyatakan bahwa kelima kelompok tani tersebut layak menerima bantuan.
Berdasarkan hasil audit, terdapat dugaan penyalahgunaan bantuan dana dalam program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, selama periode 2020-2021. Dugaan ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp10,7 miliar.
Kedua tersangka yang kini ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Katingan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dapat dikenai hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Selama penyelidikan, Polres Katingan berhasil menyita barang bukti senilai lebih dari Rp17 miliar, termasuk uang tunai, dua unit laptop, komputer, serta berkas-berkas yang diduga merupakan rekomendasi palsu yang dibuat oleh YO. Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut dalam kasus ini.*
sumber : InfoSAWIT,




Tulis Komentar