M. Fathan! Pembayaran Uang Sagu Hati Atas Tanahnya Dua Kali Dipanggil Wako Dumai, ada apa?

Dumai - Mimbarnegeri.com, Viral soal pemberitaan klarifikasi Camat Sungai Sembilan melalui surat No.800/18/KEC/SS-SET tanggal 1 Februari 2023  terkait uang sagu hati atas bidang tanah yang diterima M. Fathan melalui Camat Sungai Sembilan sebesar Rp.250.000.000,00 klarifikasi Camat menyatakan “dengan ini kami sampaikan bahwa pembayaran yang dimaksud tidak melalui Camat Sungai Sembilan karena dalam hal pembayaran antara pihak Pertama (M.Fathan) dengan pihak kedua (Ekafarina/anak kandung Djunaidi Zhang) adalah bukan kewenangan Camat”. Namun dalam klarifikasi yang disampaikan Camat  tidak sesuai dengan Surat Menyataan Pengakuan M. Fathan 1 Februari 2023.  

 

Dugaan pemotongan uang sagu hati atas bidang tanah milik M. Fathan yang nilainya sangat fantastis sebesar Rp.285.000.000,00 yang diduga dilakukan oleh Camat Sungai Sembilan berita mimbarnegeri.com 2 Februari 2023 menjadi perhatian banyak pihak, karena berita tersebut viral, bahwa pemotongan uang sagu hati atas bidang tanah milik M. Fathan tertuang dalam Surat Pernyataan Pengakuan yang ditanda tangani M. Fathan diatas kertas bermeterai cukup kemudian diwarmeking di Notasris Dumai. Namun tidak ada bantahan dari Camat Sungai Sembilan.

Pemberitaan soal pembayaran uang sagu hati ternyata ada yang tak kalah penting bahwa pembayaran uang sagu hati atas bidang tanah milik M. Fathan seluas + 3750 M2 terletak di RT-015 Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Dumai yang dibangun Jalan baru menuju PT. Agro Murni tersebut dibayar oleh (Dwi Ekafarina/anak kandung Djunaidi Zhang) sebesar Rp.535.000.000,00 memang jauh dari harapan M. Fathan disebut-sebut bahwa tanah yang dibayar dengan sagu hati itu, langsung dihibahkan ke Pemko Dumai disebutkan dalam klarifikasi M.Fathan yang disampaikan ke P3KD Riau 1 Februari 2023 artinya bahwa tanah milik M.Fathan  yang dibayar bakal menjadi asset Pemko Dumai.

Menurut M. Fathan bahwa penyelesaian uang sagu hati atas bidang tanah miliknya itu mengaku dua kali dipanggil Walikota Dumai H. Paisal mengatakan “pak Fathan jangan halangi pembangunan, disitu ada Investasi” ujar M. Fathan menirukan ucapan Walikota Dumai H. Paisal saat memenuhi panggilan  Walikota Dumai tutur  M. Fathan kepada awak mimbarnegeri.com belum lama ini di Jl. Sukajadi RT-05 Kelurahan Lubuk Gaung.

Dikatakan M. Fathan bahwa panggilan Walikota Dumai terhadap dirinya (M. Fathan) didampingi Camat Sungai Sembilan Hergustiman, menurut Fathan bahwa surat yang akan ditanda tangani bunyinya pembayaran ganti rugi atas bidang tanah saya tolak tutur M. Fathan, alasan M. Fathan menolak penanda tanganan Surat Ganti Rugi tersebut karena harga bidang tanah dalam kawasan Industri belakangan ini melambung tinggi mencapai Rp.1.500.000,00 M2, Sementara tanah milik saya dibangun Jalan menuju PT. Agro Murni (AG) oleh pihak swasta dipatok dengan harga murah Rp.150.000,00 M2, jauh dibawah harga, tentu saya protes, makanya surat ganti rugi tersebut tidak saya tanda tangani bunyi surat dirobah  “diganti dengan uang sagu hati” ujar M. Fathan yang juga salah seorang Guru di salah satu MTS di Lubuk Gaung yang pada akhirnya menerima uang sagu hati tersebut.

Permasalahan bidang tanah milik M. Fathan seluas 3.750 M2 dan puluhan pohon sawit yang ditumbang, kemudian dibangun ruas jalan baru menuju PT. Agro Murni tidak ada yang bertanggung jawab atas pembangunan jalan baru tersebut, sehingga terjadi pemblokiran dengan pemasangan portal diatas tanah milik M. Fathan oleh kuasa M. Fathan T. Sihombing dkk akibat pemasangan portal pengangkutan material ke lokasi PT. Agro Murni terhambat, dilapangan terjadi perang mulut dengan Camat Sungai Sembilan Hergustiman dan Kapolsek Sungai Sembilan AKP. Situmeang oleh Camat dicari solusi diadakan pertemuan di Kantor Camat pada Februari 2022 Camat mengundang pihak managemen PT. Agro Murni Lurah Lubuk Gaung, Babinsa Lubuk  Gaung dan M. Fathan dan Ketua RT serta tokoh masyarakat, solusi dalam rapat tersebut oleh Camat akan ada rapat berikutnya untuk mempertemukan M. Fathan dengan managemen PT. Agro Murni dikantor Camat namun hasil rapat yang dinakhodai Camat Sungai Sembilan Hergustiman yang akan mempertemukan para pihak pemilik tanah yang terkena ruas jalan tidak gagal, yang terjadi pembeayaran sagu hati, “bukan ganti untung” atas tanah milik M. Fathan.
 
Peristiwa pemasangan portal dilokasi jalan baru menuju PT. Agro Murni diatas tanah milik M. Fathan sampai ketelinga Walikota Dumai  H. Paisal  kemudian  Paisal mengundang M. Fathan dan Lurah Lubuk Gaung ke rumah Dinas Wako Dumai Jl. Putri Tujuh Paisal ketika itu “ngotot” bahwa ruas Jalan yang dibangun menuju PT. Agro Murni adalah jalan PU lama, maka tidak ada ganti rugi.

Padahal ruas Jalan baru yang dibangun menuju PT. Agro Murni diatas tanah milik M.Fathan  Undangan Walikota Dumai H. Paisal. Terhadap Lurah Lubuk Gaung M. Fathan didampingi S. Purba. Ketika itu Juga Purba ikut menjelaskan bahwa jalan baru yang dibangun menuju PT. Agro Murni adalah tanah milik M. Fathan bukan jalan PU lama, Mendengar penjelasan S.Purba lalu H. Paisal setelah menyatakan bahwa jalan yang dibangun tersebut adalah jalan PU lama, Paisal kemudian berpamitan dan  bergegas meninggalkan Lurah Lubuk Gaung, M. Fathan dan S.Purba. Walikota Dumai beralasan ada pertemuan di Hotel Grand Zury (Tim).



TERKAIT