Ancam Sanksi ASN LGBT di Pemprov Riau, Syamsuar Dikecam LBH Pekanbaru

Gubernur Riau Syamsuar

PEKANBARU - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru mengecam keras pernyataan Gubernur Riau Syamsuar yang mengancam akan memberi sanksi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki orientasi seksual non-hetero atau lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT).

LBH Pekanbaru menilai sikap diskriminatif Syamsuar tersebut tidak memiliki dasar hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Sebagai pejabat publik, Syamsuar telah melanggar asas perlindungan terhadap Hak Azasi Manusia dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan," kata pengacara publik LBH Pekanbaru, Wira Ananda Manalu melalui rilisnya, Senin (2/1/2023).

Ancaman sanski yang dilontarkan Syamsuar ini dinilai LBH tidak tepat karena mengurusi ranah privat ASN Pemprov Riau.

Pernyataan Syamsuar pun dinilai abuse of power karena menggunakan kekuasannya untuk memberikan sanksi atas sebuah hal yang tidak termasuk sebagai pelanggaran kode etik ASN.

"Tidak semestinya Syamsuar mengeluarkan kebijakan yang kontraproduktif seperti itu. Syamsuar telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan gagal menciptakan pemerintahan yang inklusif dan berpotensi melahirkan konflik baru di tengah masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, dia menuturkan pernyataan Syamsuar tersebut telah melanggar Pasal 26 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi ke dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2005 tentang pengesahan International Covenant On Civil and Political Rights.

“Semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apa pun. Dalam hal ini hukum harus melarang diskriminasi apa pun, dan menjamin perlindungan yang sama dan efektif bagi semua orang terhadap diskriminasi atas dasar apa pun seperti ras, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran, atau status lain," bebernya.

Menyikapi pernyataan Syamsuar, LBH Pekanbaru membuka posko pengaduan dikrimininasi orientasi seksual dan identitas gender yang dialami ASN Pemerintah Provinsi Riau. Hal ini sebagai bentuk perlindungan dan memastikan penghormatan akan HAM.

Tidak hanya itu, LBH Pekanbaru juga membuka ruang dan pendampingan hukum kepada masyarakat serta ASN Provinsi Riau untuk melakukan upaya hukum atas diskriminasi berdasarkan orientasi seksual atau identitas gender.(hrc)

TERKAIT