H.Ali Rahmad Harahap,SE, Hasil Kebun Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan

Pekanbaru - mimbarnegeri.com, Akhir Juli 2022 lalu, Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Yazid Nurhuda merespon pengaduan masyarakat tentang dugaan adanya perusakan lingkungan atau perusakan hutan dengan adanya kegiatan membangun pekebunan dalam kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan. Ia mengatakan bahwa Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya pengaduan kepada Pos Gakkum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Mengutip Bangkapos.com yang menerima rilis pada Sabtu 30/7/2022 lalu mengungkapkan bahwa Gakkum KLHK melakukan pendampingan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan dengan melakukan patroli di areal Hutan Produksi Sungai Sembulan bersama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
Hasil dari laporan tersebut telah ditetapkan seorang tersangka merinisial A yang diancam dengan hukuman penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum Rp 7,5 miliar. Hukuman dan denda ini berdasarkan Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf a Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang diubah dengan Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berbeda dengan apa yang terjadi di Rokan Hilir Riau, alih fungsi hutan sebagai perbuatan melawan hukum tersebut tidak dibawa langsung keranah Pidana, melainkan digugat kasusnya secara Perdata, karena perbuatan melakukan Alih fungsi hutan tersebut telah banyak merugikan Negara dan masyarakat.
Adalah Yayasan Pradata Anugrah Negeri yang dinakhodai Samuel Pasaribu melalui kuasa hukumnya, Nofriyansyah,S.H telah menggugat H.Ali Rahmad Harahap,SE di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, terkait dugaan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit seluas 365 hektar.
Dalam gugatan perkara nomor: 37/Pdt.G/LH/2022/PN.Rhl, yang diajukan kuasa hukum penggugat,Nofriyansyah,S.H, menyatakan tergugat, H.Ali Rahmad Harahap,SE diduga telah melakukan alih fungsi kawasan Hutan HPT (Hutan Produksi Terbatas) menjadi perkebunan kelapa sawit di Desa Bagan Sinembah Timur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Menurut Samuel Pasaribu ketua Yayasan Pradata Anugerah Negeri yang dikonfirmasi mimbarnegeri.com di pekanbaru mengatakan bahwa langkah menggugat H.Ali Rahmad Harahap,SE karena dinilainya tidak taat hukum dan mengabaikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta ingin memperkaya diri.
“Sebagai warga Negara yang baik, mestinya H.Ali Rahmad Harahap,SE tahu bahwa membangun perkebunan dalam kawasan hutan itu dilarang, kecuali sudah mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri LHK, namun larangan itu tidak diindahkan, seolah-olah H.Ali Rahmad Harahap,SE kebal hukum” tutur Pasaribu.
Perbuatan H.Ali Rahmad Harahap,SE membangun kebun dalam kawasan hutan menurut Pasaribu bukan saja melanggar UU Kehutanan, akan tetapi sederetan Undang-undang lain diterabasnya, contoh saja UU Lingkungan Hidup, UU Perkebunan, UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU Tata Ruang, UU Batas Kepemilikan Tanah Maksimum serta beberapa Peraturan lainnya yang merupakan perbuatan melawan hukum, yang seluruhnya bermuara pada kerugian Negara.
“Inilah sebabnya mengapa saya gugat, agar dia tahu dan sadar bahwa perbuatannya mengalihkan fungsi kawasan hutan merupakan kejahatan dan telah merugikan Negara yang begitu besar” jelas Pasaribu.
Ketika ditanya mengapa tidak dilaporkan saja ke Gakkum LHK, Pasaribu berkilah “Kebun ini bukan baru berdiri setahun dua tahun, H.Ali Rahmad Harahap,SE telah dan sedang menikmati hasilnya dari bulan kebulan dan tentu saja sudah banyak pihak yang tahu, dengan digugat kita beri kesempatan kepada H.Ali Rahmad Harahap,SE untuk menjelaskan mempertanggun jawabkan perbuatannya.*sal
Tulis Komentar