Dijebak, Gadis 15 Tahun di Riau Dipaksa Temani Tamu Mabuk dan Pakai Baju Seksi di Kafe

SIAK - Gadis belia berinisial RP (15) diduga tertipu tawaran kerja, malah menjadi pelayan kafe remang-remang. Hal itu diungkap Kepolisian Resor (Polres) Siak kepada awak media, Selasa (6/9/2022).
Polisi menangkap empat orang tersangka, yakni Sn (46), HM (25), IM (30) dan seorang wanita berinisial M (23), warga Desa Bangun Sari Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Siak AKBP Ronal Sumaja didampingi Kasat Reskrim Iptu Tony Prawira mengungkapkan, M punya peran untuk merekrut korban. Kasus ini berawal pada Minggu (28/8/2022) lalu, ketika pelaku M menawarkan pekerjaan di kafe kepada saksi UMI. Karena diketahui M alias Yana berada di Pekanbaru.
UMI merasa tawaran pekerjaan tersebut adalah untuk bekerja di kafe sekitar Pekanbaru, maka idirinya kemudian mengajak teman-temannya RP, TS, dan NB.
Kemudian setelah sepakat UMI menghubungi M dan menyebut ada tiga temannya yang sudah tidak sekolah juga tertarik ikut kerja di kafe. "Pada Senin (29/8/2022), tersangka M menjemput korban RP dan 3 orang temannya di daerah Sabak Auh tanpa izin dari orang tua korban. Langsung membawa ke kafe milik tersangka SN di Kuantan Singingi," sebut AKBP Ronal.
"Saat berada dalam mobil tersangka YN dan HM menyebtu kepada korban jika ada nanti ada yang menanyakan umur, jawab saja 18 tahun ya," jelas AKBP Donal, Selasa (6/9/2022).
Tiba di Kuansing, tepatnya di kafe tersangka, korban RP bersama ketiga temannya disuruh melayani pengunjung yang minum-minuman keras sambil berjoget dengan memakai pakaian seksi yang dibelikan oleh tersangka.
"Korban mengaku pernah mau dicium dan dilecehkan oleh tamu mabuk serta wajib berpakaian seksi," ucap AKBP Donal.
Terungkapnya eksploitasi anak ini, setelah korban menyampaikan kepada tersangka M ingin pulang. Namun tidak dibolehkan dengan alasan sudah banyak biaya yang dikeluarkan untuk menjemput korban dan temannya.
Akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya dan menyampaikan ingin pulang. Namun tidak mengetahui dimana lokasi persisnya.
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak. "Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, kasus ini memenuhi unsur pidana mulai dari rekrutmen sampai mempekerjakan anak dibawah umur," sebut AKBP Ronal.
AKBP Ronal mengatakan para korban tidak sempat disuruh melayani hubungan badan. Donal mengatakan mereka hanya dipekerjakan menemani tamu minum.
Saat ini keempat tersangka sudah di tahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Siak.
Untuk sementara pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 88 Juncto Pasal 76 Huruf I dan atau Pasal 89 ayat (2) Juncto Pasal 76 Huruf J ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tengan Perlindungan Anak dengan an aman jukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta rupiah. (*)
Tulis Komentar