Sidang Lanjutan Terdakwa Salamuddin Purba Dan Ali Sidik Lagi lagi Ditunda

Sidang Perkara Salamuddin Purba dan Ali Sidik Kembali Ditunda

Dumai - Mimbarnegeri.com, Setelah sepekan sidang terdakwa Salamuddin Purba absen dari persidangan Perkara No.171/Pid.B/2022/Pn.Dum karena para hakim yang menyidangkan perkara dengan terdakwa Salamuddin Purba dan Ali Sidik  ada tugas ke Pekanbaru, maka sidang yang telah dijadwalkan  5 Juli 2022 dan 7 Juli 2022  lagi lagi mengalami Penundaan  karena Ketua Majelis Hakim Mery Donna Tiur Pasaribu SH yang menyidangkan terdakwa Salamuddin Purba dan Ali Sidik yang didakwa dengan Pasal  263 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roslina SH dan Agung Nugroho berhalangan hadir.

Informasi yang dihimpun mimbarnegeri.com bahwa Ketua Majelis hakim berhalangan. Maka
persidangan Terdakwa Salamuddin Purba dan Ali Sidik ditunda oleh hakim yang membuka persidangan 5 Juli 2022 menyatakan ditunda karena ketua majelis hakim berhalangan. Persidangan berikutnya  dijadwalkan kembali Senin 11 Juli 2022.

Sidang terdahulu mendengarkan keterangan Saksi Pelapor Ir.Murnis Mansyur dan Saksi lainnya Akuang anak dari Alm. Sekek. Lurah Tanjung Penyembal Ahmad serta ketua RT 09 Suroso bahwa  saksi Akuang dalam persidangan mengatakan tidak ada surat tanah yang ditanda tangani Penghulu Kampung dan atau Kepala Desa Basilam Baru'berada di Tanjung Penyembal "Basilam Baru lokasinya di Basilam Baru" bukan di Tanjung Penyembal.

Tanjung Penyembal berada di Desa Lubuk Gaung. Keterangan saksi Akuang terjebak dalam pengakuannya sendiri, ketika saksi Lurah Tanjung Penyembal Ahmad dalam kesaksiannya mengatakan bahwa selain Surat Blok No.03/BB/1979 atas nama almarhum Sayang yang diterbitkan Penghulu Basilam Baru Kh. Baliyan masih ada surat yang diterbitkan dan ditanda tangani Kh.Baliyan yang berada di Tanjung Penyembal.

Terdakwa Salamuddin Purba yang diberi kesempatan oleh Ketua Majelis hakim Mery Donna Tiur Pasaribu SH untuk menjawab keterangan saksi pelapor Ir.Murnis dan Saksi Akuang, seluruh rangkaian keterangan saksi terbantahkan karena keterangan saksi pelapor dalam persidangan Perkara No.171/Pid.B/2022/Pn.Dum terbantahkan, menurut terdakwa Salamuddin Purba bahwa  kererangan saksi pelapor tersebut tidak benar, contoh misal soal galian parit disebutkan saksi pelapor bahwa kelompok ahli waris Auzar menggali parit dari Utara panjang 350 m X 1 m, padahal dari Selatan, 300 m X  1 baket, kemudian saksi pelapor juga mengatakan bahwa kelompok Auzar mengusir Beko yang dikontrak Murnis dari lokasi lahan yang di klaim Ir.Murnis sehingga menimbulkan kerugian sebesar rp.300 juta tidak dibuktikan secara detail padahal kelompok Auzar dilapangan hanya mengingatkan agar sama sama mematuhi laporan yang sudah ditangani Polres Dumau bahwa permasalahan sengketa tanah antara Murnis dengan kelompok Auzar telah ditangani Polres Dumai sebab dilapangan telah terpasang Polis line atas lahan yang sedang disengketakan para pihak.

Selain itu saksi pelapor dalam persidangan mengatakan bahwa pihak kelompok Auzar "membelah" nenjadi dua atas lokasi lahan yang diklaim Murnis adalah miliknya juga dibantah terdakwa tidak ada sama sekali lokasi lahan yang dibelah kelompok auzar

Berdasarkan data yang dihimpun awak mimbarnegeri.com menyebutkan bahwa ada 4 (empat) Surat Tanah yang diterbitkan Penghulu Basilam Baru'dan atau Kepala Desa Basilan Baru Kecamatan Bukit Kapur Kabupaten Bengkalis kala itu sebelum pemekaran yakni 1. Surat Keterangan No.11/SK/1988 Lokasi RT-III Tanjung Penyembal Desa Basilam Baru a.n. Inas warga Basilam Baru luas 40 depa X 100 depa ditanda tangani Kh. Baliyan. 2. Surat Keterangan Perladangan No.66/SK/1980 a.n. Rahman luas lahan 50 depa X 100 depa lokasi RT VI RK III Tanjung Penyembal Kepenghuluan  Basilan Baru ditanda tangani Kh.Baliyan  3. Surat Keterangan mengolah/mengusahakan tanah Nomor 66/Skt/BB/1994 a.n. Yusup lokasi lahan Tanjung Penyembal Rt.03 Rw.02 tanggal 2 Februari 1994 ukuran lahan 51 meter X 255 meter diterbitka Kepala Desa Basilam Baru ditanda tangani Kh. Baliyan 4. Surat Keterangan Tanah No.20/SKT/1985 a.n. Sahari  lokasi lahan RT.III Rw III Desa Basilam Baru luas lahan 19 depa X 250 depa diterbitkan. Kepala Desa Basilam Baru ditanda tangani Kh.Baliyan

Bahwa setelah pemekaran wilayah tahun 2000 kota Dumai pisah dari Kabupaten Bengkalis, maka Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan sejak tahun 2000  berdiri sendiri. Tanjung Penyembal adalah pecahan sebagian dari Desa Basilam Baru'dan sebahagian dari Desa Lubuk Gaung. Bisa jadi saksi Akuang yang dihadirkan dalam persidangan terdakwa Salamuddin Purba tidak paham bahwa Kelurahan Tanjung Penyembal adalah pemekaran  sebahagian dari Desa Lubuk Gaung dan sebahagian dari Desa Basilam Baru (Tim)


TERKAIT