Sidang Lanjutan Terdakwa Salamuddin Purba, Hakim Tegur saksi Pelapor Ir. Murnis.
Dumai - Mimbarnegeri.com, Sidang lanjutan terdakwa Salamuddin purba Perkara Nomor : 171/Pid.B/2022/Pn. Dum. Dan Ali Sidik No.173/Pid.B/2022/Pn.Dum Kamis 23 Juni 2022 diwarnai main tunjuk yang dilakukan oleh Ir.Murnis dengan raut wajah mengandung kebencian terhadap terdakwa Salamuddin Purba oleh Ir.Murnis menunjuk nunjuk terdakwa namun oleh penasehat hukum Salamuddin Purba Rianto Sibarani SH menegur saksi pelapor, namun tidak diindahkan, lakon main tunjuk kembali terulang dilakukan oleh saksi pelapor Ir.Murnis mendapat teguran dari Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara nomor 171/Pid.B/2022/Pn.Dum Ir. Murnis terlihat menganggukkan kepala dihadapan ketua Majelis Hakim Mery Dona Tiur Pasaribu SH.
Persidangan tersebut sempat memanas soalnya keterangan saksi pelapor yang menuduh kelompok Auzar membuat parit pembatas sebelah utara dan menggali parit ditengah lahan yang di klaim Ir.Murnis.selain itu Ir.Murnis juga mengatakan telah mengalami kerugian Rp.300 juta disebabkan alat berat yang dimasukkan oleh Ir.Murnis diusir dari lokasi tersebut.seluruh rangkaian yang disampaikan saksi pelapor dibantah terdakwa bahwa pembuatan parit oleh kelompok ahli waris di sebelah selatan panjang 300 meter bukan 350 meter seperti yg disebutkan oleh Ir.Murnis.
Terdakwa juga membantah bahwa yang disebutkan membust parit membelah lokasi lahan yang diklaim Ir.Murnis juga tidak benar karena kelompok ahli waris alm Sayang tidak ada membuat parit di tengah lokasi yang diklaim Ir.Murnis kerugian yang dimaksud saksi pelapor juga dibantah terdakwa.Terdakwa tidak ada mengusir hanya saja mengingatkan operator beko untuk tidak melakukan kegiatan yang sedang bersengketa "bukan mengusir hanya mengingatkan" tegas Purba sapaan akrab Salamuddin Purba wartawan senior anggota PWI Dumai.
Dalam persidangan tersebut majelis hakim menghadirkan 4 Saksi yakni Akuang. Lurah Tanjung Penyembal Ahmad dan RT 09 Suroso dalam keterangan saksi bahwa tidak ada surat tanah yang ditanda tangani Kh Balian di wilayah Tanjung Penyebal padahal Lurah tanjung penyembal pada saat memberikan kesaksian dalam persidangan tersebut mengatakan bahwa selain surat bkok No.03/BB/1979 masih ada surat tanah yang diterbitkan penghulu Basilam Baru Namun ketua majelis Hakim Mery Donna Tiur Paribu menyangkal keterangan Lurah Tanjung penyembal padahal Tanjung Penyembal adalah pemekaran sebahagian dari Desa Basilam Baru sebahagian dari Lubuk Gaung sebagaimana diatur dalam Perda kota Dumai
Dalam Perda Kota Dumai nomor 2 tahun 2001 tentang pembentukan Kelurahan dalam wilayah Kota Dumai Pasal 9 ayat (1) menyebutkan “Kelurahan Tanjung Penyembal berasal dari sebagian wilayah Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Bukit Kapur, dengan luas wilayah ± 123,75 Km ².
Kemudian pasal 12 angka (8) dipertegas dengan menetapkan batas. Kelurahan Tanjung Penyembal mempunyai batas wilayah: a. Sebelah Utara dengan Kelurahan Basilam Baru ; b. Sebelah Timur dengan Selat Rupat ; c. Sebelah Selatan dengan Kelurahan Lubuk Gaung ; d. Sebelah Barat dengan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Dengan demikian seluruh keterangan para saksi yang menyebutkan bahwa Kelurahan Tanjung Penyembal hasil pemekaran Lubuk Gaung seluruhnya terbantahkan.
Dalam persidangan nomor : perkara no.171/Pid.B/2022/Pn.Dum dengan terdakwa Salamuddin Purba dan Ali Sidik bahwa yang didakwa Jaksa Penuntut umum Roslina SH dan Agung Nugroho terhadap terdakwa Pasal 263 dengan objek perkara adalah sengketa tanah Antara Kelompok ahli waris Dengan Ir.Murnis. Dipenghujung persidangan penasihat hukum terdakwa untuk menghadirkan surat asli SKGR an. Ir. Murnis dan surat kuasa masyarakat terkait penjualan atas bidang tanah yang disebutkan oleh Ir. Murnis dan penasihat hukum juga dalam persidangan tersebut meminta kepada majelis agar dilakukan sidang lapangan.
Yang tak kalah pentingnya, adalah kesaksian Ir.Murnis yang mengatakan bahwa tanah tersebut dibeli oleh PT.Tristar dengan nilai yang fantastis yaitu ratusan milyar, pernyataan Murnis dipertegas oleh kuasa Hukum terdakwa sampai tiga kali, Murnis tetap bersikukuh bahwa yang membeli adalah PT.Tristar dengan harga ratusan milyar rupiah.
Kemudian dalam kesempatan dipersidangan tersebut ketua Majelis Hakim Mery Dona Tiur Pasaribu SH sempat menawarkan kepada saksi Ir.Murnis agar berdamai saja terlihat Ir.Murnis hanya menunduk tanpa menjawab tawaran Majelis Hakim.
Usai sidang seorang pengunjung nyeletuk “kasus tanah bisa berujung pidana?, mestinya harus dibedakan sengketa tanah antara pihak yang sama-sama belum memiliki sertifikat sebagai bukti hak atas tanah dengan sengketa tanah yang sudah bersertifikat. Objek tanah yang belum bersertifikat terlebih dahulu harus dibuktikan berdasarkan putusan Pengadilan dalam perkara perdata” ujar sipengunjung sambil ngeloyor pergi.*tim




Tulis Komentar