Ada Penggalian Dan Penimbunan Tanah Di Lubuk Gaung Pemko Dumai Tutup Mata
Dumai – mimbarnegeri.com, Penggalian dan pengerukan tanah uruk di kawasan industry Lubuk Gaung Kecamatan Sei.Sembilan Kota Dumai terus berlaanjut, meski diduga tidak memiliki izin, akan tetapi tidak menghalangi aktivitas mereka dalam hal mengeruk tanah yang diperkirakan untuk penguatan pondasi bangunan.
Meski demikian upaya penggalian dengan kedalaman lebih dari satu meter itu jelas belum mengantongi izin, hal tersebut melanggar Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, di mana ancaman pidananya di atas lima tahun penjara, Rabu (7/6/21).
Dari keterangan yang berhasil dihimpun mimbarnegeri.com diketahui bahwa pekerjaan penggalian yang diduga belum mengantongi izin terutama izin lingkungan ini dilaksanakan oleh PT.Surya Riko Utama (PT.SRU) sebagai kontraktor untuk pekerjaan PT.Pramita Bangun Sarana (PT.PBS), masih belum diketahui bentuk kontrak kerjanya, yang jelas penggalian tersebut diduga masih belum mengantongi izin.
Dr.Elviriadi ahli lingkungan hidup ketika diminta tanggapannya mengenai Penggalian tanah uruk tanpa izin itu melanggar Undang Undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup itu perbuatan pidana dan ancamannya diatas lima tahun jelas pencinta lingkungan sekaligus inteelektual dan akademisi yang acapkali bersuara bila ada masyarakat yang tertindas.
Sementara itu mengutip apa yang pernah disampaikan Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum, Sustyo Iriyono, pernah mengatakan apabila ada pengaduan masyarakat pihaknya akan menurunkan Tim Gabungan dari Direktorat Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Brigade Mobil (Brimob) Polisi Republik Indonesia (Polri) dan Sub Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/3-4 PWK guna menghentikan penambangan seperti yang pernah dilakukannya di Purwakarta Jawa Barat pada Maret 2021 lalu.
Penggalian Tanah uruk atau yang biasa disebut Cut and Fill atau gali dan urug adalah proses pengerjaan tanah di mana sejumlah massa tanah digali untuk kemudian ditimbun di tempat lain, namun galian tanah illegal yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan ini sebaliknya menggali dan kemudian menimbun tanahnya diareal pemukiman warga. Aktivitas ini jelas menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya.
Meski masyarakat protes, akan tetapi tidak ada yang berani bersuara, pasalnya sang kontraktor telah sesumbar akan mengadukan siapa saja yang mengganggu kepada Polres Dumai benarkah?.
“Kami telah terintimidasi dari awal oleh ucapan kontraktor yang membawa nama-nama aparat” jelas seorang tokoh muda yang juga enggan disebutkan namanya.
Sebenarnya sudah ada Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 23 Tahun 2007, yang mengatur tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C – Retribusi, memang Perda ini masih mengacu pada ketentuan UU No. 11 Tahun 1967, akan tetapi setidaknya Kota Dumai sudah menerapkan Peraturan tentang perizinan dan retribusi.*salman




Tulis Komentar