Penggalian Tanah Diduga Tanpa Izin Di Lubuk Gaung Dipertanyakan
Dumai – mimbarnegeri.com, Penggalian tanah dengan memakai alat berat tanpa dilengkapi dokumen dipertanyakan oleh sejumlah warga Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, pasalnya sisa penggalian tanah tersebut ditumpuk disekitar pemukiman warga.
Beberapa orang warga Lubuk Gaung menjelaskan bahwa "Aktivitas galian tanah uruk tersebut ilegal, tanpa izin itu sudah berjalan hampir 2 (dua) pekan lamanya, namun tak ada teguran dari pihak yang berwenang, baik dari Kepolisian, Satpol PP bahkan dari Dinas Lingkungan hidup Dumai.
Aktifitas penggalian tanah itu sendiri disebut-sebut untuk keperluan infrastruktur pembangunan pondasi sebuah perusahaan, dengan tidak diindahkannya ketentuan peraturan yang ada jelas sangat mengganggu lingkungan, lebih-lebih jalan untuk mengankut tanah dengan menggunakan puluhan truk yang hilir mudik dilokasi penggalian dan penimbunan.
Seorang aktifis Lingkungan hidup menjelaskan bahwa Berdasarkan ketentuan penggalian tanah tanpa izin melanggar Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, di mana ancaman pidananya di atas lima tahun penjara, pernyataan warga tersebut dibenarkan Kemal seorang pemerhati lingkungan Senin (6/6/2022).
Sebenarnya Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2O21 telah mengatur Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan khususnya di BAB VIII yang mewajibkan setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin, termasuk penggalian tanah uruk yang masuk dalam klasifikasi Penambangan Batuan.
Mimbarnegeri.com yang turun kelokasi peenggalian tanah uruk tidak memperoleh keterangan dari pihak perusahaan namun diduga pengerukan itu tidak dilengkapi dengan dokumen, seperti izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK), termasuk izin WUP (wilayah usaha pertambangan Meski tidak mengantongi izin, tanah hasil pengerukan itu oleh pelaku diperjual belikan.
Sebenarnya Pemko Dumai juga memiliki Perda Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C, namun galian C berdasarkan UU Minerba sudah berubah nama menjadi Usaha Penambangan Logam, Mineral Bukan Logam dan Batuan.. Pada prinsipnya semua usaha penambangan, baik di lahan tambang maupun bukan di lokasi tambang harus ada izinnya. Termasuk hasilnya akan dibuang kemana atau dijual., tambahnya.
Disamping izin penggalian, penimbunnan juga masih ada kewajiban untuk memiliki izin mengangkut hasil galian tersebut, dibawa dari mana dan diantar kemana, termasuk apakan limbah pengerukannya dapat diperjual belikan, benarkah Penggalian pengerukan tanah di Kelurahan Lubuk Gaung tidak memiliki izin?, kita tunggu penjelasan dari pihak yang berwenang. *salamun




Tulis Komentar